- Tersangka Hogi Minaya menyepakati Restorative Justice dengan keluarga dua penjambret yang tewas di Sleman, Yogyakarta.
- Kesepakatan damai difasilitasi Kejari Sleman pada Senin (26/1/2026), namun bentuk konkret perdamaian masih dirundingkan tim hukum.
- Kasus ini bermula saat Hogi mengejar jambret yang merampas tas istrinya, yang mengakibatkan pelaku tewas tertabrak trotoar.
Suara.com - Babak baru kasus suami kejar jambret istri hingga tewas di Sleman, Yogyakarta, menemui titik terang yang tak terduga. Hogi Minaya (43), yang berstatus tersangka, akhirnya sepakat menempuh jalur damai dengan keluarga dua penjambret yang tewas dalam insiden tersebut.
Kesepakatan ini dicapai melalui mediasi Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Meski kedua belah pihak sudah saling memaafkan, bentuk konkret dari perdamaian tersebut ternyata masih menjadi teka-teki.
Proses mediasi yang emosional ini mempertemukan Hogi dengan keluarga dari dua pelaku jambret. Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengonfirmasi bahwa kesepakatan untuk berdamai telah tercapai.
"Hari ini, kami dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sleman sebagai jaksa fasilitator melakukan pertemuan dalam upaya RJ kepada kedua belah pihak yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban," kata Bambang Yunianto di Sleman, Senin (26/1/2026).
Ia menambahkan bahwa suasana pertemuan berjalan kondusif dan kedua pihak menunjukkan itikad baik untuk mengakhiri perseteruan.
"Dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah itu dengan RJ. Alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaian menggunakan RJ," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Bentuk Perdamaian Masih Dirundingkan
Meskipun kata "damai" sudah terucap, detail pelaksanaannya, termasuk potensi kompensasi atau bentuk pertanggungjawaban lainnya, belum menemukan titik temu. Menurut Bambang, proses negosiasi kini diserahkan kepada tim penasihat hukum masing-masing pihak.
"Meski telah sepakat RJ, namun bentuk perdamaiannya seperti apa belum ditentukan, kedua penasehat hukum akan masih akan berembug lebih lanjut. Perdamaian masih akan dikonsultasikan dan dikomunikasikan lagi antara para penasehat hukum. Baik penasehat hukum tersangka maupun korban. Mudah-mudahan dua tiga hari ke depan sudah ada kesepakatan keputusannya," jelasnya.
Baca Juga: Bela Diri vs Kelalaian: Mengurai Kasus Suami Lawan Jambret di Sleman Jadi Tersangka
Kasus ini sendiri menjerat Hogi dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas. Namun, pihak kejaksaan menilai kasus ini memenuhi syarat untuk diselesaikan di luar pengadilan melalui mekanisme RJ.
"Prinsipnya, memenuhi syarat untuk dilakukan RJ, pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga disampaikan, ini kasus Hogi bisa diupayakan RJ," kata Bambang.
Sebagai tanda kemajuan proses damai ini, Kejari Sleman telah melepas gelang GPS yang selama ini terpasang di kaki Hogi sebagai penanda statusnya sebagai tahanan kota.
"Secara teknis gelang GPS akan dilepas," ujarnya.
Kronologi Aksi Bela Istri Berujung Petaka
Insiden tragis ini bermula dari aksi penjambretan yang menimpa istri Hogi, Arsita Minaya (39), pada April lalu di Jalan Laksda Adisutjipto, Sleman.