Sidang Nadiem Makin Janggal, Tim Kuasa Hukum Soroti Pengakuan Saksi yang Terima Gratifikasi

Galih Prasetyo

Selasa, 27 Januari 2026 | 14:05 WIB
Sidang Nadiem Makin Janggal, Tim Kuasa Hukum Soroti Pengakuan Saksi yang Terima Gratifikasi
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim berdiskusi dengan penasihat hukum saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Dua saksi sidang Nadiem Makarim, Purwadi dan Hasbi, mengaku menerima gratifikasi dari pengadaan tahun 2021 tanpa melapor.
  • Saksi Purwadi menerima 7.000 dolar AS, sementara Hasbi menerima dari PT Bhinneka Mentari Dimensi lalu mengembalikannya.
  • Tim hukum Nadiem menilai fakta penerimaan gratifikasi oleh saksi menunjukkan ketidaklogisan penetapan Nadiem sebagai tersangka.

Suara.com - Jalannya persidangan yang menyeret nama Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan setelah dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum mengakui pernah menerima gratifikasi.

Tim penasihat hukum Nadiem menilai fakta tersebut menambah daftar kejanggalan dalam perkara yang sedang bergulir.

Dalam sidang yang digelar Senin (26/1/2026), dua saksi yakni Purwadi Sutanto, mantan Direktur SMA, dan Muhammad Hasbi, mantan Direktur PAUD, secara terbuka mengakui pernah menerima sejumlah uang yang dikategorikan sebagai gratifikasi.

Purwadi mengaku menerima uang sebesar 7.000 dolar AS pada 2021 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dhani Hamidan Khoir. Uang itu disebut sebagai bentuk “ucapan terima kasih” dari penyedia pengadaan Chromebook.

Ia menyatakan dana tersebut tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang.

Sementara itu, Hasbi mengaku menerima uang dari PT Bhinneka Mentari Dimensi pada tahun yang sama. Meski saat itu berstatus pejabat eselon II, ia beralasan tidak mengetahui kewajiban pelaporan gratifikasi. Uang tersebut baru dikembalikan setelah kasus mencuat dan proses hukum berjalan.

Secara aturan, Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mewajibkan setiap penerimaan gratifikasi dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Keterlambatan atau kelalaian pelaporan dapat berimplikasi hukum bagi penerimanya.

Sebelumnya, dalam sidang 19 Januari 2026, tiga saksi lain yang dihadirkan jaksa, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto, juga mengakui pernah menerima gratifikasi dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

baca juga

Tim penasihat hukum Nadiem menyatakan ketiganya telah dilaporkan ke KPK.

Menanggapi rangkaian pengakuan tersebut, tim kuasa hukum Nadiem Makarim menilai keterangan para saksi justru membuka gambaran berbeda dari konstruksi perkara yang dituduhkan kepada klien mereka.

“Fakta persidangan hari ini memperjelas ketidaklogisan kasus ini: yang menerima gratifikasi dan menyimpannya selama bertahun-tahun tidak ditindak, sementara Nadiem yang tidak menerima apa pun dijadikan tersangka,” ujar Dr. Dodi S. Abdulkadir, perwakilan tim penasihat hukum Nadiem.

Senada, anggota tim penasihat hukum lainnya, Dr. Ari Yusuf Amir, menyatakan pengakuan para saksi menunjukkan adanya pelanggaran kewajiban hukum oleh penerima gratifikasi itu sendiri.

“Dalam konteks ini, tidak relevan secara hukum untuk melempar tanggung jawab kepada pihak lain, yakni Nadiem, yang tidak menerima, mengetahui, maupun memerintahkan perbuatan tersebut,” kata Ari.

Hingga kini, proses persidangan masih terus berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain.

Jaksa penuntut umum maupun majelis hakim belum memberikan kesimpulan akhir terkait keseluruhan rangkaian fakta yang terungkap di persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Klaim Masih Telusuri Aset Jurist Tan di Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T

Kejagung Klaim Masih Telusuri Aset Jurist Tan di Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 15:28 WIB

Nadiem Diduga Andalkan 'Circle' di Kemendikbud, Jaksa: Korupsi Laptop Bikin IQ Anak Jeblok

Nadiem Diduga Andalkan 'Circle' di Kemendikbud, Jaksa: Korupsi Laptop Bikin IQ Anak Jeblok

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 11:04 WIB

Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft

Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft

News | Senin, 26 Januari 2026 | 20:57 WIB

Eks Direktur SMA Akui Dapat Uang Terima Kasih 7 Ribu Dollar AS dari Penyedia Chromebook

Eks Direktur SMA Akui Dapat Uang Terima Kasih 7 Ribu Dollar AS dari Penyedia Chromebook

News | Senin, 26 Januari 2026 | 13:12 WIB

Saksi Kunci Dituding Bohong di Persidangan, Pengacara Nadiem Minta Hakim Beri Sanksi

Saksi Kunci Dituding Bohong di Persidangan, Pengacara Nadiem Minta Hakim Beri Sanksi

News | Senin, 26 Januari 2026 | 12:26 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×