Sidang Nadiem Makin Janggal, Tim Kuasa Hukum Soroti Pengakuan Saksi yang Terima Gratifikasi

Galih Prasetyo

Selasa, 27 Januari 2026 | 14:05 WIB
Sidang Nadiem Makin Janggal, Tim Kuasa Hukum Soroti Pengakuan Saksi yang Terima Gratifikasi
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim berdiskusi dengan penasihat hukum saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Dua saksi sidang Nadiem Makarim, Purwadi dan Hasbi, mengaku menerima gratifikasi dari pengadaan tahun 2021 tanpa melapor.
  • Saksi Purwadi menerima 7.000 dolar AS, sementara Hasbi menerima dari PT Bhinneka Mentari Dimensi lalu mengembalikannya.
  • Tim hukum Nadiem menilai fakta penerimaan gratifikasi oleh saksi menunjukkan ketidaklogisan penetapan Nadiem sebagai tersangka.

Suara.com - Jalannya persidangan yang menyeret nama Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan setelah dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum mengakui pernah menerima gratifikasi.

Tim penasihat hukum Nadiem menilai fakta tersebut menambah daftar kejanggalan dalam perkara yang sedang bergulir.

Dalam sidang yang digelar Senin (26/1/2026), dua saksi yakni Purwadi Sutanto, mantan Direktur SMA, dan Muhammad Hasbi, mantan Direktur PAUD, secara terbuka mengakui pernah menerima sejumlah uang yang dikategorikan sebagai gratifikasi.

Purwadi mengaku menerima uang sebesar 7.000 dolar AS pada 2021 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dhani Hamidan Khoir. Uang itu disebut sebagai bentuk “ucapan terima kasih” dari penyedia pengadaan Chromebook.

Ia menyatakan dana tersebut tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang.

Sementara itu, Hasbi mengaku menerima uang dari PT Bhinneka Mentari Dimensi pada tahun yang sama. Meski saat itu berstatus pejabat eselon II, ia beralasan tidak mengetahui kewajiban pelaporan gratifikasi. Uang tersebut baru dikembalikan setelah kasus mencuat dan proses hukum berjalan.

Secara aturan, Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mewajibkan setiap penerimaan gratifikasi dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Keterlambatan atau kelalaian pelaporan dapat berimplikasi hukum bagi penerimanya.

Sebelumnya, dalam sidang 19 Januari 2026, tiga saksi lain yang dihadirkan jaksa, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto, juga mengakui pernah menerima gratifikasi dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

baca juga

Tim penasihat hukum Nadiem menyatakan ketiganya telah dilaporkan ke KPK.

Menanggapi rangkaian pengakuan tersebut, tim kuasa hukum Nadiem Makarim menilai keterangan para saksi justru membuka gambaran berbeda dari konstruksi perkara yang dituduhkan kepada klien mereka.

“Fakta persidangan hari ini memperjelas ketidaklogisan kasus ini: yang menerima gratifikasi dan menyimpannya selama bertahun-tahun tidak ditindak, sementara Nadiem yang tidak menerima apa pun dijadikan tersangka,” ujar Dr. Dodi S. Abdulkadir, perwakilan tim penasihat hukum Nadiem.

Senada, anggota tim penasihat hukum lainnya, Dr. Ari Yusuf Amir, menyatakan pengakuan para saksi menunjukkan adanya pelanggaran kewajiban hukum oleh penerima gratifikasi itu sendiri.

“Dalam konteks ini, tidak relevan secara hukum untuk melempar tanggung jawab kepada pihak lain, yakni Nadiem, yang tidak menerima, mengetahui, maupun memerintahkan perbuatan tersebut,” kata Ari.

Hingga kini, proses persidangan masih terus berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain.

Jaksa penuntut umum maupun majelis hakim belum memberikan kesimpulan akhir terkait keseluruhan rangkaian fakta yang terungkap di persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Klaim Masih Telusuri Aset Jurist Tan di Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T

Kejagung Klaim Masih Telusuri Aset Jurist Tan di Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 15:28 WIB

Nadiem Diduga Andalkan 'Circle' di Kemendikbud, Jaksa: Korupsi Laptop Bikin IQ Anak Jeblok

Nadiem Diduga Andalkan 'Circle' di Kemendikbud, Jaksa: Korupsi Laptop Bikin IQ Anak Jeblok

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 11:04 WIB

Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft

Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft

News | Senin, 26 Januari 2026 | 20:57 WIB

Eks Direktur SMA Akui Dapat Uang Terima Kasih 7 Ribu Dollar AS dari Penyedia Chromebook

Eks Direktur SMA Akui Dapat Uang Terima Kasih 7 Ribu Dollar AS dari Penyedia Chromebook

News | Senin, 26 Januari 2026 | 13:12 WIB

Saksi Kunci Dituding Bohong di Persidangan, Pengacara Nadiem Minta Hakim Beri Sanksi

Saksi Kunci Dituding Bohong di Persidangan, Pengacara Nadiem Minta Hakim Beri Sanksi

News | Senin, 26 Januari 2026 | 12:26 WIB

Terkini

Rekam Jejak Fahd A Rafiq: Suap DPID, Korupsi Al-Qur'an, Kini Kena OTT KPK di Bogor

Rekam Jejak Fahd A Rafiq: Suap DPID, Korupsi Al-Qur'an, Kini Kena OTT KPK di Bogor

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 07:00 WIB

Pelajaran Memaafkan di Buku Panduan Jalan-Jalan Aman Bersama Mama Macan

Pelajaran Memaafkan di Buku Panduan Jalan-Jalan Aman Bersama Mama Macan

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 07:00 WIB

Cara Memasak Nasi di Rice Cooker Tidak Kering atau Benyek, Segini Ukuran Airnya

Cara Memasak Nasi di Rice Cooker Tidak Kering atau Benyek, Segini Ukuran Airnya

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 06:55 WIB

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

×