Baca 10 detik
- Dua saksi sidang Nadiem Makarim, Purwadi dan Hasbi, mengaku menerima gratifikasi dari pengadaan tahun 2021 tanpa melapor.
- Saksi Purwadi menerima 7.000 dolar AS, sementara Hasbi menerima dari PT Bhinneka Mentari Dimensi lalu mengembalikannya.
- Tim hukum Nadiem menilai fakta penerimaan gratifikasi oleh saksi menunjukkan ketidaklogisan penetapan Nadiem sebagai tersangka.
Jaksa penuntut umum maupun majelis hakim belum memberikan kesimpulan akhir terkait keseluruhan rangkaian fakta yang terungkap di persidangan.