Sidang Nadiem Makin Janggal, Tim Kuasa Hukum Soroti Pengakuan Saksi yang Terima Gratifikasi

Galih Prasetyo | Suara.com

Selasa, 27 Januari 2026 | 14:05 WIB
Sidang Nadiem Makin Janggal, Tim Kuasa Hukum Soroti Pengakuan Saksi yang Terima Gratifikasi
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim berdiskusi dengan penasihat hukum saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Dua saksi sidang Nadiem Makarim, Purwadi dan Hasbi, mengaku menerima gratifikasi dari pengadaan tahun 2021 tanpa melapor.
  • Saksi Purwadi menerima 7.000 dolar AS, sementara Hasbi menerima dari PT Bhinneka Mentari Dimensi lalu mengembalikannya.
  • Tim hukum Nadiem menilai fakta penerimaan gratifikasi oleh saksi menunjukkan ketidaklogisan penetapan Nadiem sebagai tersangka.

Suara.com - Jalannya persidangan yang menyeret nama Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan setelah dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum mengakui pernah menerima gratifikasi.

Tim penasihat hukum Nadiem menilai fakta tersebut menambah daftar kejanggalan dalam perkara yang sedang bergulir.

Dalam sidang yang digelar Senin (26/1/2026), dua saksi yakni Purwadi Sutanto, mantan Direktur SMA, dan Muhammad Hasbi, mantan Direktur PAUD, secara terbuka mengakui pernah menerima sejumlah uang yang dikategorikan sebagai gratifikasi.

Purwadi mengaku menerima uang sebesar 7.000 dolar AS pada 2021 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dhani Hamidan Khoir. Uang itu disebut sebagai bentuk “ucapan terima kasih” dari penyedia pengadaan Chromebook.

Ia menyatakan dana tersebut tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang.

Sementara itu, Hasbi mengaku menerima uang dari PT Bhinneka Mentari Dimensi pada tahun yang sama. Meski saat itu berstatus pejabat eselon II, ia beralasan tidak mengetahui kewajiban pelaporan gratifikasi. Uang tersebut baru dikembalikan setelah kasus mencuat dan proses hukum berjalan.

Secara aturan, Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mewajibkan setiap penerimaan gratifikasi dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Keterlambatan atau kelalaian pelaporan dapat berimplikasi hukum bagi penerimanya.

Sebelumnya, dalam sidang 19 Januari 2026, tiga saksi lain yang dihadirkan jaksa, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto, juga mengakui pernah menerima gratifikasi dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Tim penasihat hukum Nadiem menyatakan ketiganya telah dilaporkan ke KPK.

Menanggapi rangkaian pengakuan tersebut, tim kuasa hukum Nadiem Makarim menilai keterangan para saksi justru membuka gambaran berbeda dari konstruksi perkara yang dituduhkan kepada klien mereka.

“Fakta persidangan hari ini memperjelas ketidaklogisan kasus ini: yang menerima gratifikasi dan menyimpannya selama bertahun-tahun tidak ditindak, sementara Nadiem yang tidak menerima apa pun dijadikan tersangka,” ujar Dr. Dodi S. Abdulkadir, perwakilan tim penasihat hukum Nadiem.

Senada, anggota tim penasihat hukum lainnya, Dr. Ari Yusuf Amir, menyatakan pengakuan para saksi menunjukkan adanya pelanggaran kewajiban hukum oleh penerima gratifikasi itu sendiri.

“Dalam konteks ini, tidak relevan secara hukum untuk melempar tanggung jawab kepada pihak lain, yakni Nadiem, yang tidak menerima, mengetahui, maupun memerintahkan perbuatan tersebut,” kata Ari.

Hingga kini, proses persidangan masih terus berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Klaim Masih Telusuri Aset Jurist Tan di Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T

Kejagung Klaim Masih Telusuri Aset Jurist Tan di Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 15:28 WIB

Nadiem Diduga Andalkan 'Circle' di Kemendikbud, Jaksa: Korupsi Laptop Bikin IQ Anak Jeblok

Nadiem Diduga Andalkan 'Circle' di Kemendikbud, Jaksa: Korupsi Laptop Bikin IQ Anak Jeblok

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 11:04 WIB

Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft

Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft

News | Senin, 26 Januari 2026 | 20:57 WIB

Eks Direktur SMA Akui Dapat Uang Terima Kasih 7 Ribu Dollar AS dari Penyedia Chromebook

Eks Direktur SMA Akui Dapat Uang Terima Kasih 7 Ribu Dollar AS dari Penyedia Chromebook

News | Senin, 26 Januari 2026 | 13:12 WIB

Saksi Kunci Dituding Bohong di Persidangan, Pengacara Nadiem Minta Hakim Beri Sanksi

Saksi Kunci Dituding Bohong di Persidangan, Pengacara Nadiem Minta Hakim Beri Sanksi

News | Senin, 26 Januari 2026 | 12:26 WIB

Terkini

Ngopi Bareng Jadi Awal Rencana Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ternyata Ini Motifnya!

Ngopi Bareng Jadi Awal Rencana Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ternyata Ini Motifnya!

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:44 WIB

Kunker ke Tiga Negara, Gubernur Pramono Perkuat Kemitraan Strategis Menuju Top 50 Global City 2030

Kunker ke Tiga Negara, Gubernur Pramono Perkuat Kemitraan Strategis Menuju Top 50 Global City 2030

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:42 WIB

Trauma Usai Tabrakan KRLArgo Bromo, Penumpang Perempuan Kini Pilih Hindari Gerbong Ujung

Trauma Usai Tabrakan KRLArgo Bromo, Penumpang Perempuan Kini Pilih Hindari Gerbong Ujung

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:40 WIB

Mobil Lexus Rp1,3 M Dibeli Cash Tapi Mau Ditarik Debt Collector, DPR Endus Praktik Nakal Leasing

Mobil Lexus Rp1,3 M Dibeli Cash Tapi Mau Ditarik Debt Collector, DPR Endus Praktik Nakal Leasing

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:38 WIB

Kakek-kakek Lepaskan Tembakan Brutal di Pengadilan Athena, Banyak Orang Kena Peluru Nyasar

Kakek-kakek Lepaskan Tembakan Brutal di Pengadilan Athena, Banyak Orang Kena Peluru Nyasar

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:29 WIB

Periksa Sekda Madiun Dkk, KPK Telusuri Pemberian Fee Proyek ke Wali Kota Maidi

Periksa Sekda Madiun Dkk, KPK Telusuri Pemberian Fee Proyek ke Wali Kota Maidi

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:19 WIB

Tragedi Kereta di Bekasi, Legislator Gerindra Desak Pemerintah Cabut Izin Taksi Green SM

Tragedi Kereta di Bekasi, Legislator Gerindra Desak Pemerintah Cabut Izin Taksi Green SM

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:16 WIB

DPR Kritik Usulan Menteri PPPA Soal Pemindahan Gerbong Wanita KRL: Perbaiki Sistem!

DPR Kritik Usulan Menteri PPPA Soal Pemindahan Gerbong Wanita KRL: Perbaiki Sistem!

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:11 WIB

Iran di Ambang Kronis, Kemiskinan dan Pengangguran Mendarah Daging

Iran di Ambang Kronis, Kemiskinan dan Pengangguran Mendarah Daging

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:07 WIB

Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini

Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:06 WIB