RUU PPI Masuk Prolegnas, WALHI Nilai Negara Masih Gagal Membaca Krisis Iklim

Bimo Aria Fundrika

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:09 WIB
RUU PPI Masuk Prolegnas, WALHI Nilai Negara Masih Gagal Membaca Krisis Iklim
Massa dari berbagai komunitas saat menggelar aksi darurat iklim di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (25/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • RUU PPI masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026, hadir di tengah eskalasi bencana iklim mematikan seperti Siklon Seroja dan Senyar.
  • WALHI menilai RUU PPI salah arah, karena memandang krisis iklim sebagai isu teknis, bukan krisis multidimensi yang melahirkan ketidakadilan struktural.
  • RUU PPI belum berpihak pada korban, tanpa status darurat iklim, target penurunan emisi yang tegas, serta mekanisme perlindungan dan pemulihan.

Suara.com - Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan akan dilanjutkan pembahasannya pada 2026.

Kehadiran RUU ini sejatinya menjadi momentum penting untuk mendorong keadilan iklim di Indonesia, di tengah meningkatnya bencana hidrometeorologi yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian besar.

Tragedi Siklon Tropis Seroja di Nusa Tenggara Timur dan Siklon Senyar di Sumatera menjadi bukti nyata bahwa krisis iklim telah memicu cuaca ekstrem dan bencana berskala luas.

Data BNPB mencatat, Siklon Seroja pada April 2021 menewaskan sedikitnya 181 orang, memaksa lebih dari 12.000 warga mengungsi, serta merusak lebih dari 66.000 rumah.

Massa dari berbagai komunitas saat menggelar aksi darurat iklim di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (25/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Massa dari berbagai komunitas saat menggelar aksi darurat iklim di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (25/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara Siklon Senyar pada akhir November 2025 menyebabkan lebih dari 1.100 korban jiwa, 141 orang hilang, 3.188 fasilitas pendidikan rusak, dan 175.050 rumah terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Rangkaian bencana ini menegaskan urgensi kehadiran undang-undang yang benar-benar berpihak pada keadilan iklim.

Namun, WALHI mencatat sedikitnya tujuh persoalan mendasar dalam draft RUU PPI yang disusun oleh Badan Legislasi DPR. RUU ini dinilai gagal menempatkan krisis iklim sebagai krisis multidimensi dan tidak mengakui bahwa perubahan iklim telah melahirkan ketidakadilan struktural.

Sejak bagian Menimbang hingga tujuan, perubahan iklim masih diperlakukan sebagai persoalan teknis pengelolaan lingkungan, bukan sebagai ancaman serius terhadap keselamatan rakyat dan hak asasi manusia.

Pasal 3 RUU PPI hanya memuat tujuan umum seperti pencegahan kerusakan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, tanpa menyebut krisis iklim sebagai kondisi darurat nasional. Selain itu, tidak terdapat target penurunan emisi secara drastis dari berbagai sektor, padahal hal tersebut merupakan prasyarat utama untuk mengatasi perubahan iklim.

WALHI juga menyoroti penggunaan istilah “pengelolaan” dalam RUU ini yang dinilai mengaburkan realitas dampak krisis iklim. Definisi Pengelolaan Perubahan Iklim dalam Pasal 1 angka 2 hanya menekankan perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum, tanpa kerangka perlindungan korban maupun mekanisme pemulihan atas kerugian yang telah dan terus dialami masyarakat akibat krisis iklim.

Dalam kondisi ini, RUU PPI dinilai belum mampu menjadi instrumen hukum untuk mewujudkan keadilan iklim di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas

DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas

News | Selasa, 20 Januari 2026 | 15:47 WIB

WRI Indonesia dan UK PACT Buka FIRST Bootcamp, Cetak Pemimpin Muda untuk Transportasi Sustainable

WRI Indonesia dan UK PACT Buka FIRST Bootcamp, Cetak Pemimpin Muda untuk Transportasi Sustainable

News | Senin, 19 Januari 2026 | 14:54 WIB

DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD

DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD

News | Senin, 19 Januari 2026 | 13:19 WIB

Terkini

'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai

'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:06 WIB

Jangan Tunggu Rakyat Menjerit! Guru Besar UMY Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Energi Nasional

Jangan Tunggu Rakyat Menjerit! Guru Besar UMY Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Energi Nasional

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:03 WIB

Sita Bom Molotov! Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Tunggangi Demo Mahasiswa di Jakarta

Sita Bom Molotov! Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Tunggangi Demo Mahasiswa di Jakarta

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:55 WIB

Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total

Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:40 WIB

IKN Tidak Urgent! DPR Diminta Tolak Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun

IKN Tidak Urgent! DPR Diminta Tolak Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:32 WIB

Siasat Penjual Es Teh di Demak Jadi Kedok Edarkan Sabu, Ternyata Residivis dan DPO!

Siasat Penjual Es Teh di Demak Jadi Kedok Edarkan Sabu, Ternyata Residivis dan DPO!

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:20 WIB

Pramono Respons Demo Mahasiswa di HI: Silakan Protes, Jangan Rugikan Publik

Pramono Respons Demo Mahasiswa di HI: Silakan Protes, Jangan Rugikan Publik

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:06 WIB

'BBM Kalian Mahal!' Riuh Klakson Pengendara di Sudirman Dukung Demo Mahasiswa

'BBM Kalian Mahal!' Riuh Klakson Pengendara di Sudirman Dukung Demo Mahasiswa

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:01 WIB

ICW: Audit BPK Jadi Komoditas Dagang, WTP Cuma Alat Pencitraan Politik

ICW: Audit BPK Jadi Komoditas Dagang, WTP Cuma Alat Pencitraan Politik

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:55 WIB

MBG Watch Curiga Narasi Selamatkan Aset Motor Listrik Hanya Tutupi Proyek Bermasalah

MBG Watch Curiga Narasi Selamatkan Aset Motor Listrik Hanya Tutupi Proyek Bermasalah

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:50 WIB