RUU PPI Masuk Prolegnas, WALHI Nilai Negara Masih Gagal Membaca Krisis Iklim

Bimo Aria Fundrika

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:09 WIB
RUU PPI Masuk Prolegnas, WALHI Nilai Negara Masih Gagal Membaca Krisis Iklim
Massa dari berbagai komunitas saat menggelar aksi darurat iklim di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (25/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • RUU PPI masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026, hadir di tengah eskalasi bencana iklim mematikan seperti Siklon Seroja dan Senyar.
  • WALHI menilai RUU PPI salah arah, karena memandang krisis iklim sebagai isu teknis, bukan krisis multidimensi yang melahirkan ketidakadilan struktural.
  • RUU PPI belum berpihak pada korban, tanpa status darurat iklim, target penurunan emisi yang tegas, serta mekanisme perlindungan dan pemulihan.

Suara.com - Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan akan dilanjutkan pembahasannya pada 2026.

Kehadiran RUU ini sejatinya menjadi momentum penting untuk mendorong keadilan iklim di Indonesia, di tengah meningkatnya bencana hidrometeorologi yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian besar.

Tragedi Siklon Tropis Seroja di Nusa Tenggara Timur dan Siklon Senyar di Sumatera menjadi bukti nyata bahwa krisis iklim telah memicu cuaca ekstrem dan bencana berskala luas.

Data BNPB mencatat, Siklon Seroja pada April 2021 menewaskan sedikitnya 181 orang, memaksa lebih dari 12.000 warga mengungsi, serta merusak lebih dari 66.000 rumah.

Massa dari berbagai komunitas saat menggelar aksi darurat iklim di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (25/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Massa dari berbagai komunitas saat menggelar aksi darurat iklim di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (25/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara Siklon Senyar pada akhir November 2025 menyebabkan lebih dari 1.100 korban jiwa, 141 orang hilang, 3.188 fasilitas pendidikan rusak, dan 175.050 rumah terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Rangkaian bencana ini menegaskan urgensi kehadiran undang-undang yang benar-benar berpihak pada keadilan iklim.

Namun, WALHI mencatat sedikitnya tujuh persoalan mendasar dalam draft RUU PPI yang disusun oleh Badan Legislasi DPR. RUU ini dinilai gagal menempatkan krisis iklim sebagai krisis multidimensi dan tidak mengakui bahwa perubahan iklim telah melahirkan ketidakadilan struktural.

Sejak bagian Menimbang hingga tujuan, perubahan iklim masih diperlakukan sebagai persoalan teknis pengelolaan lingkungan, bukan sebagai ancaman serius terhadap keselamatan rakyat dan hak asasi manusia.

Pasal 3 RUU PPI hanya memuat tujuan umum seperti pencegahan kerusakan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, tanpa menyebut krisis iklim sebagai kondisi darurat nasional. Selain itu, tidak terdapat target penurunan emisi secara drastis dari berbagai sektor, padahal hal tersebut merupakan prasyarat utama untuk mengatasi perubahan iklim.

WALHI juga menyoroti penggunaan istilah “pengelolaan” dalam RUU ini yang dinilai mengaburkan realitas dampak krisis iklim. Definisi Pengelolaan Perubahan Iklim dalam Pasal 1 angka 2 hanya menekankan perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum, tanpa kerangka perlindungan korban maupun mekanisme pemulihan atas kerugian yang telah dan terus dialami masyarakat akibat krisis iklim.

Dalam kondisi ini, RUU PPI dinilai belum mampu menjadi instrumen hukum untuk mewujudkan keadilan iklim di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas

DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas

News | Selasa, 20 Januari 2026 | 15:47 WIB

WRI Indonesia dan UK PACT Buka FIRST Bootcamp, Cetak Pemimpin Muda untuk Transportasi Sustainable

WRI Indonesia dan UK PACT Buka FIRST Bootcamp, Cetak Pemimpin Muda untuk Transportasi Sustainable

News | Senin, 19 Januari 2026 | 14:54 WIB

DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD

DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD

News | Senin, 19 Januari 2026 | 13:19 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB