Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Selasa, 27 Januari 2026 | 16:40 WIB
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak memaparkan materi konferensi pers usai rapat koordinasi di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Rabu (14/1/2026). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)
baca 10 detik
  • Satgas PKH siap menghadapi gugatan korporasi terkait pencabutan izin 28 perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
  • Penegakan hukum ini merupakan pertanggungjawaban konstitusional berdasarkan peraturan penertiban izin usaha kehutanan.
  • Mayoritas perusahaan ditertibkan karena beraktivitas di kawasan terdampak bencana, namun pelanggaran lain juga ditindak.

Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bakal pasang badan, jika ada korporasi yang menggugat pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan yang berada di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengaku, pihaknya telah telah menyiapkan segala kemungkinan yang bisa saja terjadi, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) buntut penegakan yang dilakukan.

“Itu kan konsekuensi dari segala kemungkinan,” kata Barita, di Kejaksaan Agung, Selasa (27/1/2026).

Barita mengaku, semua yang dilakukan oleh pihaknya merupakan bagian dari konstitusi yang harus dijalankan.

“Nah, pemerintah cukup siap ya, sebab langkah-langkah penegakan hukum itu adalah bagian dari pertanggungjawaban konstitusional ya oleh siapapun,” ujarnya.

Sebab, penertiban atau pencabutan izin usaha merupakan penegakan aturan yang harus dilaksanakan.

“Ya jadi pemerintah sudah siap karena dasar kita melakukan penertiban, pencabutan perizinan ini adalah peraturan,” jelasnya.

“Yang dibawa ke mana pun tentu itu ranah bagian dari tindakan hukum, penegakan hukum yang mau tidak mau harus menjadi pilihan ketika kita menata baik kekayaan sumber daya alam kehutanan kita maupun penegakan eksistensi serta konfirmasi bagi tegaknya hukum dan aturan yang ada,” imbuh Barita.

Barita mengaku, dari puluhan perusahaan yang izinnya dicabut, tidak semuanya menjadi penyebab bencana banjir bandang yang terjadi di kawasan Sumatera dalam beberapa waktu lalu.

baca juga

Namun, mayoritas perusahaan yang ditertibkan beraktivitas di kawasan yang terdampak bencana. Baik di daerah aliran sungai, hulu, maupun kawasan hutan.

“Tapi ada juga yang tidak terkait sama bencana. Misalnya ada dua korporasi yang melakukan penebangan hutan yaitu di Kepulauan Mentawai. Itu kan tidak terkait langsung kepada bencana, tetapi ini adalah bagian dari kegiatan penertiban,” jelasnya.

Sehingga, perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran, baik menjadi penyebab bencana atau tidak harus ditertibkan.

“Jadi siapapun yang melanggar, tidak terbatas hanya pada bencana kemarin, tetapi juga berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan di kawasan hutan kita,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dicabut Izin Usahanya oleh Satgas PKH, Apa Alasannya?

28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dicabut Izin Usahanya oleh Satgas PKH, Apa Alasannya?

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 16:38 WIB

Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan

Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan

News | Minggu, 25 Januari 2026 | 19:27 WIB

Bansos PKH, BPNT dan BLT Tahap 1 Cair Februari 2026, Ini Cara Cek di HP Pakai NIK KTP

Bansos PKH, BPNT dan BLT Tahap 1 Cair Februari 2026, Ini Cara Cek di HP Pakai NIK KTP

Bisnis | Minggu, 25 Januari 2026 | 15:10 WIB

Terkini

Terungkap di Sidang Silmy Karim: Kode RAMA untuk Jatah Menteri Rp40 Juta per Minggu!

Terungkap di Sidang Silmy Karim: Kode RAMA untuk Jatah Menteri Rp40 Juta per Minggu!

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:19 WIB

Bebas Jerawat! 4 Serum Eksfoliasi Fragrance Free Pori Bersih Tanpa Iritasi

Bebas Jerawat! 4 Serum Eksfoliasi Fragrance Free Pori Bersih Tanpa Iritasi

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:15 WIB

China Negara Super Power: Real Madrid Dibuat Mohon Ampun Gegara Ulah Mbappe

China Negara Super Power: Real Madrid Dibuat Mohon Ampun Gegara Ulah Mbappe

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:12 WIB

Pemulihan Pascabencana Tunjukkan Progres Signifikan, Menko PMK Apresiasi Satgas PRR

Pemulihan Pascabencana Tunjukkan Progres Signifikan, Menko PMK Apresiasi Satgas PRR

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:11 WIB

Sempat Menginap, Polda Metro Akhirnya Pulangkan 19 Peserta Aksi Demonstrasi 28 Oktober

Sempat Menginap, Polda Metro Akhirnya Pulangkan 19 Peserta Aksi Demonstrasi 28 Oktober

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:10 WIB

Lebih Besar dari PDB, Hashim Sebut Rp 10.000 Triliun Ekonomi RI Tak Tercatat

Lebih Besar dari PDB, Hashim Sebut Rp 10.000 Triliun Ekonomi RI Tak Tercatat

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:10 WIB

TVS Perkuat Lini Modern Retro Lewat Peluncuran Seri TVS Ronin Agonda

TVS Perkuat Lini Modern Retro Lewat Peluncuran Seri TVS Ronin Agonda

Otomotif | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:09 WIB

Dwi Bagus Jagal Sadis Madiun: Si Pintar Lulusan ITB Diburu Korporasi Asing dengan Gaji 9 Juta/Hari

Dwi Bagus Jagal Sadis Madiun: Si Pintar Lulusan ITB Diburu Korporasi Asing dengan Gaji 9 Juta/Hari

Jatim | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:08 WIB

Beda IHSG, Rupiah Justru Perkasa ke Level Rp18.137

Beda IHSG, Rupiah Justru Perkasa ke Level Rp18.137

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:04 WIB

Astra Luncurkan Program Kontribusi Sosial 70 Tahun Astra dan Apresiasi 17th SATU Indonesia Awards

Astra Luncurkan Program Kontribusi Sosial 70 Tahun Astra dan Apresiasi 17th SATU Indonesia Awards

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:03 WIB

×