28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dicabut Izin Usahanya oleh Satgas PKH, Apa Alasannya?

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Selasa, 27 Januari 2026 | 16:38 WIB
28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dicabut Izin Usahanya oleh Satgas PKH, Apa Alasannya?
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak. (Antara/Rizka Khaerunnisa)
baca 10 detik
  • Satgas PKH mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar karena pelanggaran hukum.
  • Lahan bekas perusahaan akan diambil alih negara dan dikoordinasikan oleh Kementerian Investasi serta Danantara.
  • Selain sanksi administratif, Satgas mengusut dugaan pidana yang kini sedang disidik Kejaksaan Tinggi Sumut.

Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH telah mencabut izin usaha terhadap 28 perusahaan yang berada di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan bahwa pencabutan izin usaha tersebut didasarkan pada hasil investigasi, baik yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan maupun Satgas PKH.

“Korporasi yang dapat dibuktikan secara kuat dengan fakta dan bukti-bukti yang kuat, telah melakukan pelanggaran baik pelanggaran administratif di bidang kehutanan dan/atau tindak pidana pada wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” kata Barita di Kejaksaan Agung, Selasa (27/1/2026).

Barita merinci, dari 28 korporasi yang ditindak, terdapat 22 subjek hukum korporasi yang izin usahanya dicabut oleh Kementerian Kehutanan.

Kemudian, ada dua subjek hukum korporasi yang izinnya dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selanjutnya, tiga subjek hukum korporasi izin usahanya dicabut oleh Kementerian Pertanian.

“Dan ada satu subjek hukum karena ruang lingkupnya lokal oleh Pemerintah Daerah Provinsi Aceh,” ucapnya.

Barita menyampaikan, setelah izin usaha ke-28 korporasi tersebut dicabut, lahan yang selama ini dikuasai perusahaan akan dikembalikan ke Satgas PKH, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Setelah itu, lahan puluhan perusahaan tersebut akan dikoordinasikan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bersama dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Nantinya, Satgas PKH juga akan melakukan inventarisasi bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ke-28 perusahaan yang izin usahanya telah dicabut.

baca juga

“Dalam kesempatan ini juga kami sampaikan bahwa pencabutan perizinan selain merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum dari korporasi atau subjek hukum yang melanggar, juga adalah bagian dari penegakan hukum,” ujarnya.

“Tidak terbatas hanya administratif, tetapi tim investigasi baik oleh Satgas yang melakukan fungsi-fungsi penelitian, pengumpulan data, pengecekan data di lapangan, dengan memperhitungkan data-data objektif, juga tentunya dikoordinasikan dengan unsur aparat penegak hukum yang ada di dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ini,” imbuhnya.

Selain melakukan pencabutan terhadap izin usaha, Barita menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan inventarisasi perbuatan melawan hukum yang berdampak pada pertanggungjawaban pidana.

“Nah, ini sekarang sedang berproses untuk ditindaklanjuti. Tapi sebagaimana teman-teman ketahui bahwa sebelumnya juga Bareskrim Polri juga telah menetapkan tersangka atas beberapa korporasi,” jelasnya.

Proses tersebut kini sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Diharapkan, pemeriksaan itu bisa memberikan informasi terhadap kinerja yang berkaitan dengan pencabutan izin usaha 28 perusahaan tersebut.

“Proses penyidikan juga sedang berlanjut berjalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ya. Ini kita harapkan bisa memberikan informasi dan penjelasan terhadap kinerja berkaitan dengan pencabutan perizinan berusaha dari 28 korporasi tadi,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan

Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan

News | Minggu, 25 Januari 2026 | 19:27 WIB

Kasatgas Tito Dorong Pembukaan Akses dan Penataan Hunian Pascabencana di Aceh Timur

Kasatgas Tito Dorong Pembukaan Akses dan Penataan Hunian Pascabencana di Aceh Timur

News | Jum'at, 23 Januari 2026 | 20:53 WIB

JATAM: Negara Lindungi Korporasi Terafiliasi Elite di Balik Bencana Sumatra

JATAM: Negara Lindungi Korporasi Terafiliasi Elite di Balik Bencana Sumatra

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 19:27 WIB

Terkini

Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme

Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 07:54 WIB

Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK

Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK

Surakarta | Senin, 14 September 2026 | 07:51 WIB

5 Pilihan HP Murah 5G Mulai Rp 2 Jutaan, Performa Stabil Fitur Melimpah

5 Pilihan HP Murah 5G Mulai Rp 2 Jutaan, Performa Stabil Fitur Melimpah

Tekno | Senin, 14 September 2026 | 07:38 WIB

Pertamina Patra Niaga dan Pemprov Sulsel Bersinergi, Antrean BBM di SPBU Makassar Mulai Melandai

Pertamina Patra Niaga dan Pemprov Sulsel Bersinergi, Antrean BBM di SPBU Makassar Mulai Melandai

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 07:37 WIB

Pertamina Patra Niaga Pastikan Kebijakan Harga BBM Berjalan Sesuai Kebijakan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Pastikan Kebijakan Harga BBM Berjalan Sesuai Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

4 Shio Beruntung Dapat Bayaran Tambahan Minggu Ini, Ada Rezeki Tak Terduga?

4 Shio Beruntung Dapat Bayaran Tambahan Minggu Ini, Ada Rezeki Tak Terduga?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal

Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

PSSI Kerja Sama dengan Ajax Amsterdam Kembangkan Sepak Bola RI

PSSI Kerja Sama dengan Ajax Amsterdam Kembangkan Sepak Bola RI

Video | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

69 Korban Selamat Kapal Virgo Tiba di Banjarmasin, Langsung Jalani Pemeriksaan Medis

69 Korban Selamat Kapal Virgo Tiba di Banjarmasin, Langsung Jalani Pemeriksaan Medis

News | Senin, 14 September 2026 | 07:08 WIB

BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga

BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 07:07 WIB

×