- KPK mengusut kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang menjerat Bupati Sudewo (SDW) pasca-OTT awal 2026.
- Penyidik KPK pada Rabu (28/1/2026) menjadwalkan pemeriksaan 10 saksi kunci di Polresta Pati untuk memperkuat bukti kasus tersebut.
- Bupati Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terpisah mengenai suap pembangunan jalur kereta api DJKA Kementerian Perhubungan.
Kilas Balik OTT Bupati Pati Sudewo
Kasus ini bermula dari tindakan tegas KPK di awal tahun. Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati dan menangkap Bupati Pati Sudewo.
Penangkapan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Sudewo merupakan figur politik yang cukup berpengaruh di wilayah Jawa Tengah.
Tak butuh waktu lama bagi penyidik untuk menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan.
Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Setelah pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, status hukum mereka pun diperjelas.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
'Double Trouble': Kasus DJKA yang Menanti
Bupati Sudewo nampaknya tidak hanya terjerat dalam satu kasus saja. Selain dugaan pemerasan terhadap perangkat desa, KPK juga membidik Sudewo dalam kasus korupsi di sektor infrastruktur transportasi yang melibatkan kementerian pusat.
Baca Juga: KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Hal ini menambah daftar panjang catatan hitam kepemimpinannya dan memperumit posisi hukum sang bupati di meja hijau nantinya.