- Aturan seragam ASN terbaru didasarkan pada Permendagri 10/2024 dan SE BKN Nomor 2 Tahun 2026.
- Kewajiban pemakaian batik Korpri berlaku untuk PNS dan PPPK di seluruh instansi NKRI.
- Pemakaian wajib batik Korpri ditetapkan setiap hari Kamis, tanggal 17, dan upacara hari besar nasional.
- Memperkokoh Jiwa Korsa: Menumbuhkan rasa kebersamaan, soliditas, dan kesetiakawanan di antara sesama ASN.
- Meningkatkan Profesionalisme: Menciptakan citra institusi pemerintah yang lebih disiplin, berwibawa, dan profesional di mata masyarakat.
- Menjadi Perekat NKRI: Memperkuat peran ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa, dari Sabang sampai Merauke.
Penerapan aturan baru seragam ini diharapkan membawa dampak positif yang nyata. Adapun jadwal lengkap penggunaan seragam PNS-PPPK, mulai dari:
Aturan ini diharapkan menjadi cerminan dari disiplin personal yang akan berimbas pada kinerja institusional. Pada akhirnya, kebijakan ini adalah tentang menumbuhkan kembali rasa bangga menjadi abdi negara.
Seragam batik Korpri yang dikenakan serentak di seluruh penjuru negeri menjadi pengingat akan tanggung jawab besar yang diemban setiap ASN: melayani masyarakat dan menjaga keutuhan NKRI.
Bagaimana pendapat Anda tentang aturan baru seragam Korpri ini? Apakah penegasan identitas melalui seragam akan efektif memperkuat jiwa korsa dan profesionalisme ASN? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar.