Viral Kasus Penjual Es Gabus: Polisi Bantah Ada Penganiayaan, Propam Tetap Lakukan Pemeriksaan

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Rabu, 28 Januari 2026 | 16:39 WIB
Viral Kasus Penjual Es Gabus: Polisi Bantah Ada Penganiayaan, Propam Tetap Lakukan Pemeriksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Suara.com/Yasir)
baca 10 detik
  • Polres Metro Jakarta Pusat membantah adanya kekerasan terhadap Sudrajat, pedagang es yang dituduh menjual makanan spons, namun Polda mengakui penanganan petugas keliru.
  • Kapolres menyatakan tidak ditemukan unsur penganiayaan, namun Bidpropam Polda Metro Jaya sedang memeriksa anggota Bhabinkamtibmas terkait kontroversi penanganan tersebut.
  • Korban, Sudrajat, mengaku mengalami intimidasi dan pemukulan oleh aparat saat diamankan di Kemayoran atas tuduhan es beracun.

“Beli lima yang bohong satu, lama-lama saya dikepung, ditonjok,” katanya.

Sudrajat mengaku pemukulan melibatkan aparat.

“Polisi ama tentaranya juga,” ujarnya.

Ia kemudian mengaku dibawa ke Polsek Kemayoran.

“Dibawa ke mobil, dibawa ke Polsek kemayoran,” katanya.

Berpotensi Pidana

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu sebelumnya menilai dugaan pemaksaan dan kekerasan terhadap Sudrajat berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“Tindakan aparatur negara atau pejabat yang menggunakan kekerasan dan intimidasi dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP baru, khususnya Pasal 529 dan Pasal 530 tentang Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan,” kata Erasmus dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

ICJR menyoroti keterangan korban yang mengaku mengalami intimidasi hingga trauma, bahkan tidak dapat kembali berjualan akibat peristiwa tersebut.

baca juga

Menurut Erasmus, pemaksaan untuk mengaku atau memberikan keterangan, terlebih jika menimbulkan penderitaan fisik maupun mental, merupakan tindak pidana serius.

“Perbuatan oleh pejabat yang memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan, terlebih jika menimbulkan penderitaan fisik atau mental, dapat dipidana dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Selain potensi pidana, ICJR juga menilai telah terjadi pelanggaran hukum acara pidana, terutama terkait keterlibatan aparat yang dinilai tidak berwenang dalam proses pengamanan dan pemeriksaan.

“Kehadiran aparat atau pejabat yang tidak berwenang, seperti TNI, serta tindakan pengambilan keterangan dan penggunaan kekerasan oleh aparat Kepolisian jelas bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana,” pungkas Erasmus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Netizen Buru Sosok Luna, Perempuan yang Diduga Pemantik Hoaks Es Gabus Spons di Kemayoran

Netizen Buru Sosok Luna, Perempuan yang Diduga Pemantik Hoaks Es Gabus Spons di Kemayoran

Entertainment | Rabu, 28 Januari 2026 | 16:29 WIB

Polisi Bakal Periksa Keluarga Lula Lahfah untuk Dalami Alasan Tolak Autopsi

Polisi Bakal Periksa Keluarga Lula Lahfah untuk Dalami Alasan Tolak Autopsi

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 16:23 WIB

Resep Es Gabus yang Viral: Jajanan Jadul yang Kembali Hits

Resep Es Gabus yang Viral: Jajanan Jadul yang Kembali Hits

Lifestyle | Rabu, 28 Januari 2026 | 15:53 WIB

Klaim Edukasi Berujung Bidikan Propam: Oknum Polisi Kasus Es Gabus Terancam Sidang Etik

Klaim Edukasi Berujung Bidikan Propam: Oknum Polisi Kasus Es Gabus Terancam Sidang Etik

Entertainment | Rabu, 28 Januari 2026 | 14:37 WIB

5 Alasan Kenapa Disebut Es Gabus, Jajanan Milenial Mirip Spons yang Terancam Punah

5 Alasan Kenapa Disebut Es Gabus, Jajanan Milenial Mirip Spons yang Terancam Punah

Lifestyle | Rabu, 28 Januari 2026 | 14:20 WIB

Apa Saja Bahan Bikin Es Gabus? Viral Pedagang di Kemayoran Disebut Jualan Pakai Spons

Apa Saja Bahan Bikin Es Gabus? Viral Pedagang di Kemayoran Disebut Jualan Pakai Spons

Lifestyle | Rabu, 28 Januari 2026 | 15:01 WIB

Kronologi Suderajat, 30 Tahun Jualan Es Gabus Hancur Dituduh Dagang Makanan Berbahan Spons

Kronologi Suderajat, 30 Tahun Jualan Es Gabus Hancur Dituduh Dagang Makanan Berbahan Spons

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 13:28 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×