Viral Kasus Penjual Es Gabus: Polisi Bantah Ada Penganiayaan, Propam Tetap Lakukan Pemeriksaan

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Rabu, 28 Januari 2026 | 16:39 WIB
Viral Kasus Penjual Es Gabus: Polisi Bantah Ada Penganiayaan, Propam Tetap Lakukan Pemeriksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Suara.com/Yasir)
baca 10 detik
  • Polres Metro Jakarta Pusat membantah adanya kekerasan terhadap Sudrajat, pedagang es yang dituduh menjual makanan spons, namun Polda mengakui penanganan petugas keliru.
  • Kapolres menyatakan tidak ditemukan unsur penganiayaan, namun Bidpropam Polda Metro Jaya sedang memeriksa anggota Bhabinkamtibmas terkait kontroversi penanganan tersebut.
  • Korban, Sudrajat, mengaku mengalami intimidasi dan pemukulan oleh aparat saat diamankan di Kemayoran atas tuduhan es beracun.

“Beli lima yang bohong satu, lama-lama saya dikepung, ditonjok,” katanya.

Sudrajat mengaku pemukulan melibatkan aparat.

“Polisi ama tentaranya juga,” ujarnya.

Ia kemudian mengaku dibawa ke Polsek Kemayoran.

“Dibawa ke mobil, dibawa ke Polsek kemayoran,” katanya.

Berpotensi Pidana

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu sebelumnya menilai dugaan pemaksaan dan kekerasan terhadap Sudrajat berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“Tindakan aparatur negara atau pejabat yang menggunakan kekerasan dan intimidasi dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP baru, khususnya Pasal 529 dan Pasal 530 tentang Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan,” kata Erasmus dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

ICJR menyoroti keterangan korban yang mengaku mengalami intimidasi hingga trauma, bahkan tidak dapat kembali berjualan akibat peristiwa tersebut.

baca juga

Menurut Erasmus, pemaksaan untuk mengaku atau memberikan keterangan, terlebih jika menimbulkan penderitaan fisik maupun mental, merupakan tindak pidana serius.

“Perbuatan oleh pejabat yang memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan, terlebih jika menimbulkan penderitaan fisik atau mental, dapat dipidana dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Selain potensi pidana, ICJR juga menilai telah terjadi pelanggaran hukum acara pidana, terutama terkait keterlibatan aparat yang dinilai tidak berwenang dalam proses pengamanan dan pemeriksaan.

“Kehadiran aparat atau pejabat yang tidak berwenang, seperti TNI, serta tindakan pengambilan keterangan dan penggunaan kekerasan oleh aparat Kepolisian jelas bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana,” pungkas Erasmus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Netizen Buru Sosok Luna, Perempuan yang Diduga Pemantik Hoaks Es Gabus Spons di Kemayoran

Netizen Buru Sosok Luna, Perempuan yang Diduga Pemantik Hoaks Es Gabus Spons di Kemayoran

Entertainment | Rabu, 28 Januari 2026 | 16:29 WIB

Polisi Bakal Periksa Keluarga Lula Lahfah untuk Dalami Alasan Tolak Autopsi

Polisi Bakal Periksa Keluarga Lula Lahfah untuk Dalami Alasan Tolak Autopsi

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 16:23 WIB

Resep Es Gabus yang Viral: Jajanan Jadul yang Kembali Hits

Resep Es Gabus yang Viral: Jajanan Jadul yang Kembali Hits

Lifestyle | Rabu, 28 Januari 2026 | 15:53 WIB

Klaim Edukasi Berujung Bidikan Propam: Oknum Polisi Kasus Es Gabus Terancam Sidang Etik

Klaim Edukasi Berujung Bidikan Propam: Oknum Polisi Kasus Es Gabus Terancam Sidang Etik

Entertainment | Rabu, 28 Januari 2026 | 14:37 WIB

5 Alasan Kenapa Disebut Es Gabus, Jajanan Milenial Mirip Spons yang Terancam Punah

5 Alasan Kenapa Disebut Es Gabus, Jajanan Milenial Mirip Spons yang Terancam Punah

Lifestyle | Rabu, 28 Januari 2026 | 14:20 WIB

Apa Saja Bahan Bikin Es Gabus? Viral Pedagang di Kemayoran Disebut Jualan Pakai Spons

Apa Saja Bahan Bikin Es Gabus? Viral Pedagang di Kemayoran Disebut Jualan Pakai Spons

Lifestyle | Rabu, 28 Januari 2026 | 15:01 WIB

Kronologi Suderajat, 30 Tahun Jualan Es Gabus Hancur Dituduh Dagang Makanan Berbahan Spons

Kronologi Suderajat, 30 Tahun Jualan Es Gabus Hancur Dituduh Dagang Makanan Berbahan Spons

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 13:28 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×