Viral Kasus Penjual Es Gabus: Polisi Bantah Ada Penganiayaan, Propam Tetap Lakukan Pemeriksaan

Bangun Santoso | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 28 Januari 2026 | 16:39 WIB
Viral Kasus Penjual Es Gabus: Polisi Bantah Ada Penganiayaan, Propam Tetap Lakukan Pemeriksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Suara.com/Yasir)
  • Polres Metro Jakarta Pusat membantah adanya kekerasan terhadap Sudrajat, pedagang es yang dituduh menjual makanan spons, namun Polda mengakui penanganan petugas keliru.
  • Kapolres menyatakan tidak ditemukan unsur penganiayaan, namun Bidpropam Polda Metro Jaya sedang memeriksa anggota Bhabinkamtibmas terkait kontroversi penanganan tersebut.
  • Korban, Sudrajat, mengaku mengalami intimidasi dan pemukulan oleh aparat saat diamankan di Kemayoran atas tuduhan es beracun.

“Beli lima yang bohong satu, lama-lama saya dikepung, ditonjok,” katanya.

Sudrajat mengaku pemukulan melibatkan aparat.

“Polisi ama tentaranya juga,” ujarnya.

Ia kemudian mengaku dibawa ke Polsek Kemayoran.

“Dibawa ke mobil, dibawa ke Polsek kemayoran,” katanya.

Berpotensi Pidana

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu sebelumnya menilai dugaan pemaksaan dan kekerasan terhadap Sudrajat berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“Tindakan aparatur negara atau pejabat yang menggunakan kekerasan dan intimidasi dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP baru, khususnya Pasal 529 dan Pasal 530 tentang Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan,” kata Erasmus dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

ICJR menyoroti keterangan korban yang mengaku mengalami intimidasi hingga trauma, bahkan tidak dapat kembali berjualan akibat peristiwa tersebut.

Menurut Erasmus, pemaksaan untuk mengaku atau memberikan keterangan, terlebih jika menimbulkan penderitaan fisik maupun mental, merupakan tindak pidana serius.

“Perbuatan oleh pejabat yang memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan, terlebih jika menimbulkan penderitaan fisik atau mental, dapat dipidana dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Selain potensi pidana, ICJR juga menilai telah terjadi pelanggaran hukum acara pidana, terutama terkait keterlibatan aparat yang dinilai tidak berwenang dalam proses pengamanan dan pemeriksaan.

“Kehadiran aparat atau pejabat yang tidak berwenang, seperti TNI, serta tindakan pengambilan keterangan dan penggunaan kekerasan oleh aparat Kepolisian jelas bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana,” pungkas Erasmus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Netizen Buru Sosok Luna, Perempuan yang Diduga Pemantik Hoaks Es Gabus Spons di Kemayoran

Netizen Buru Sosok Luna, Perempuan yang Diduga Pemantik Hoaks Es Gabus Spons di Kemayoran

Entertainment | Rabu, 28 Januari 2026 | 16:29 WIB

Polisi Bakal Periksa Keluarga Lula Lahfah untuk Dalami Alasan Tolak Autopsi

Polisi Bakal Periksa Keluarga Lula Lahfah untuk Dalami Alasan Tolak Autopsi

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 16:23 WIB

Resep Es Gabus yang Viral: Jajanan Jadul yang Kembali Hits

Resep Es Gabus yang Viral: Jajanan Jadul yang Kembali Hits

Lifestyle | Rabu, 28 Januari 2026 | 15:53 WIB

Klaim Edukasi Berujung Bidikan Propam: Oknum Polisi Kasus Es Gabus Terancam Sidang Etik

Klaim Edukasi Berujung Bidikan Propam: Oknum Polisi Kasus Es Gabus Terancam Sidang Etik

Entertainment | Rabu, 28 Januari 2026 | 14:37 WIB

5 Alasan Kenapa Disebut Es Gabus, Jajanan Milenial Mirip Spons yang Terancam Punah

5 Alasan Kenapa Disebut Es Gabus, Jajanan Milenial Mirip Spons yang Terancam Punah

Lifestyle | Rabu, 28 Januari 2026 | 14:20 WIB

Apa Saja Bahan Bikin Es Gabus? Viral Pedagang di Kemayoran Disebut Jualan Pakai Spons

Apa Saja Bahan Bikin Es Gabus? Viral Pedagang di Kemayoran Disebut Jualan Pakai Spons

Lifestyle | Rabu, 28 Januari 2026 | 15:01 WIB

Kronologi Suderajat, 30 Tahun Jualan Es Gabus Hancur Dituduh Dagang Makanan Berbahan Spons

Kronologi Suderajat, 30 Tahun Jualan Es Gabus Hancur Dituduh Dagang Makanan Berbahan Spons

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 13:28 WIB

Terkini

Periksa Sekda Madiun Dkk, KPK Telusuri Pemberian Fee Proyek ke Wali Kota Maidi

Periksa Sekda Madiun Dkk, KPK Telusuri Pemberian Fee Proyek ke Wali Kota Maidi

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:19 WIB

Tragedi Kereta di Bekasi, Legislator Gerindra Desak Pemerintah Cabut Izin Taksi Green SM

Tragedi Kereta di Bekasi, Legislator Gerindra Desak Pemerintah Cabut Izin Taksi Green SM

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:16 WIB

DPR Kritik Usulan Menteri PPPA Soal Pemindahan Gerbong Wanita KRL: Perbaiki Sistem!

DPR Kritik Usulan Menteri PPPA Soal Pemindahan Gerbong Wanita KRL: Perbaiki Sistem!

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:11 WIB

Iran di Ambang Kronis, Kemiskinan dan Pengangguran Mendarah Daging

Iran di Ambang Kronis, Kemiskinan dan Pengangguran Mendarah Daging

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:07 WIB

Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini

Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:06 WIB

Soal Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah ke Tengah, Anggota DPR: Jangan Sekadar Pindahkan Kerentanan

Soal Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah ke Tengah, Anggota DPR: Jangan Sekadar Pindahkan Kerentanan

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:52 WIB

Ukraina Tuduh Israel Bantu Perdagangan Gandum Curian Rusia

Ukraina Tuduh Israel Bantu Perdagangan Gandum Curian Rusia

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:36 WIB

Potret Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Potret Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:35 WIB

Kapan KRL Bekasi-Cikarang Kembali Normal? KAI Beri Bocoran Jadwal Operasional

Kapan KRL Bekasi-Cikarang Kembali Normal? KAI Beri Bocoran Jadwal Operasional

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:29 WIB

Iran Tetapkan Aturan Pelayaran di Selat Hormuz Usai Konflik dengan AS

Iran Tetapkan Aturan Pelayaran di Selat Hormuz Usai Konflik dengan AS

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:27 WIB