Baca 10 detik
- 60 terdakwa demo di Jakarta Utara divonis 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
- Orang tua lega anak segera bebas karena vonis dipotong masa tahanan selama proses penyidikan.
- Terdakwa menerima putusan hakim agar cepat bebas, sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir.
“Namun, kalau kalian mengajukan banding, 2 bulan juga belum tentu bisa sidang. Atau mau pikir-pikir dulu juga boleh,” imbuhnya.
Mendengar penjelasan majelis, para terdakwa langsung menganggukkan kepala sebagai tanda sepakat atau menerima putusan tersebut.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan bakal pikir-pikir terlebih dahulu soal vonis tersebut.
“Kami masih pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap JPU.
“Ya, semoga ini enggak terlalu berlarut-larut, agar cepat selesai,” timpal hakim.