Dicor di Sumur oleh Kekasih Sendiri, Ini 8 Fakta Kasus Pembunuhan Nurminah di Lombok Barat

Bella Suara.Com
Jum'at, 30 Januari 2026 | 12:25 WIB
Dicor di Sumur oleh Kekasih Sendiri, Ini 8 Fakta Kasus Pembunuhan Nurminah di Lombok Barat
Ilustrasi - Pembunuhan. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Baca 10 detik
  • Imam Hidayat membunuh kekasihnya, Nurminah, di Lombok Barat karena motif cemburu setelah mengetahui komunikasi korban dengan mantan.
  • Pelaku menghilangkan jejak korban dengan mengecor jasad tanpa busana di dalam sumur dapur rumahnya yang sedalam tiga meter.
  • Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram memvonis pelaku 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana tersebut, memicu kericuhan keluarga.

Suara.com - Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Nurminah (27) di Lombok Barat akhirnya menemui babak akhir di meja hijau. Pelaku yang merupakan kekasihnya sendiri, I Nyoman Buda alias Imam Hidayat (28), telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

Cara pelaku menghabisi dan menyembunyikan jasad korban tergolong sangat sadis hingga menggegerkan publik.

Dirangkum dari fakta-fakta persidangan dan keterangan kepolisian, berikut 8 fakta mengerikan kasus pria bunuh dan cor pacar di Lombok Barat:

1. Dilaporkan Hilang Selama Hampir Dua Pekan

Nurminah dilaporkan hilang oleh keluarganya ke Polsek Gerung pada 12 Agustus 2025. Sebelumnya, korban meninggalkan rumah pada 10 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WITA dan tidak pernah kembali.

Setelah Nurminah menghilang, pihak keluarga menerima pesan singkat dari ponsel korban yang menyebutkan bahwa ia telah berangkat kerja ke luar negeri.

Namun, keluarga menaruh curiga karena pesan tersebut terasa janggal hingga akhirnya melapor ke polisi.

2. Jejak Terakhir Mengarah ke Kekasih Korban

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa Nurminah memiliki hubungan asmara dengan Imam Hidayat.

Jejak terakhir korban terdeteksi saat berjanji bertemu pelaku di rumahnya di Perumahan BTN Griya Perembun Asri, Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.

3. Jasad Dicor Tanpa Busana dalam Sumur 3 Meter

Fakta yang paling memilukan adalah kondisi jasad korban saat ditemukan. Imam Hidayat mengakui telah menganiaya Nurminah hingga tidak sadarkan diri.

Baca Juga: Sering Lihat Ibu Jadi Sasaran KDRT, Siswa SMA di Karawang Habisi Ayah Sendiri Usai Mimpi Buruk

Korban kemudian diseret dan dimasukkan ke dalam sumur sedalam sekitar tiga meter yang berada di area dapur rumah pelaku.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku menimbun jasad korban dengan material bangunan dan mengecor sumur tersebut hingga mengeras.

Jasad korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana, dengan posisi kepala menghadap ke bawah.

4. Dianiaya hingga Disiapkan Senapan Angin

Pembunuhan ini tidak dilakukan dengan tangan kosong. Polisi menemukan bukti bahwa I Nyoman Buda alias Imam Hidayat telah mempersiapkan senapan angin laras panjang yang rencananya diarahkan ke kepala korban.

Selain itu, pelaku mengakui sempat memberikan bogem atau pukulan keras ke arah pelipis korban karena terbakar api cemburu, hingga korban tidak sadarkan diri sebelum akhirnya diseret ke sumur.

5. Motif Cemburu karena Chat dengan Mantan

Di balik aksi sadisnya, motif yang mendasari pelaku adalah cemburu buta. Pelaku emosi setelah mengetahui Nurminah masih menjalin komunikasi dan bertukar pesan dengan mantan pacarnya.

Api cemburu inilah yang membuat pelaku gelap mata hingga merencanakan pembunuhan terhadap wanita yang menjalin hubungan asmara dengannya itu.

6. Proses Evakuasi Jasad Berlangsung Dramatis Selama 7 Jam

Pembongkaran sumur dilakukan pada 23 Agustus 2025 oleh Satreskrim Polres Lombok Barat bersama tim Inafis dan warga sekitar.

Proses evakuasi berlangsung alot selama sekitar lima hingga tujuh jam karena cor beton telah mengeras. Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tanpa busana dan dalam posisi terbalik.

7. Divonis 18 Tahun Penjara atas Pembunuhan Berencana

Pada awal kasus, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Namun, pada sidang putusan 29 Januari 2026, Majelis Hakim PN Mataram menjatuhkan vonis 18 tahun penjara. Hakim menilai pelaku terbukti melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (pembunuhan berencana), sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

8. Sidang Berakhir Ricuh karena Keluarga Tak Terima

Sidang putusan tersebut berakhir ricuh karena pihak keluarga korban, terutama saudara korban Samsul Rizal, mengaku sangat kecewa.

Mereka menilai hukuman 18 tahun penjara tidak sebanding dengan kekejaman pelaku yang telah membunuh dan memperlakukan jasad Nurminah secara tidak manusiawi.

Kericuhan sempat terjadi di dalam ruang sidang hingga aparat kepolisian dari Polsek Ampenan dan Polresta Mataram turun tangan untuk menenangkan massa dan mengamankan situasi.

Reporter: Dinda Pramesti K

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI