- Korban penganiayaan, Aldi Mulya Putra, meminta polisi segera memproses dan menjerat pelaku dengan hukuman setimpal atas pemukulan di Jakarta Barat.
- Peristiwa terjadi karena korban menegur pengendara motor yang merokok saat membawa bayi, yang berujung penyiraman rokok dan perkelahian fisik.
- Kapolsek Palmerah menyatakan pelaku telah diamankan namun tidak ditahan karena penerapan pasal KUHP baru dengan ancaman hukuman ringan.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga mengancam akan membunuh perekam akibat rokok di tangannya disiram air.
"Gua anak sini, lo gua matiin ya di sini," teriaknya.
Sang istri sempat mencoba menenangkan pelaku, namun juga menyalahkan perekam karena menyiramkan air ke rokok tersebut.
Pelaku kemudian menanyakan asal perekam, hingga menyebut institusi kepolisian dan sebuah nama yang diduga merupakan kenalannya.
"Anak mana sih lu? Lu polisi emang gua tanya? Gua panggilin Pak Joko nih ya," serunya.
Perekam tidak merespons dan hanya menyebut akan melakukan visum untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya.
Sementara itu, Kapolsek Palmerah Kompol Gomos Simamora menyebut kasus keributan jalanan tersebut sebenarnya terjadi pada pertengahan Januari 2026.
Setelah peristiwa itu, korban sempat membuat laporan polisi pada 16 Januari 2026, sebelum video tersebut viral.
"Saya sudah cek, korban sudah membuat LP (laporan polisi) tanggal 16 Januari lalu. Tapi videonya viralnya baru kemarin," kata Gomos saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga: Jadwal Proliga Gresik Hari Ini: Klub Megawati Hangestri Hadapi Medan Falcons
Gomos juga membenarkan adanya anggota Polsek Palmerah bernama Joko yang diduga disebut oleh pelaku sebagai beking.
Ia menegaskan akan menanyakan langsung kepada anggotanya tersebut apakah mengenal sosok pelaku yang terekam dalam video.
"Nanti kami akan segera tanyakan kepada Pak Joko, apakah yang bersangkutan mengenal pelakunya atau tidak," tandas Gomos.