- Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menentang penghapusan ambang batas parlemen karena dianggap penting bagi stabilitas pemerintahan demokrasi.
- Said mengusulkan syarat DPR berdasarkan kemampuan partai mengisi minimal 21 kursi untuk menjalankan fungsi legislatif efektif.
- PAN mendukung penghapusan ambang batas parlemen agar suara pemilih tidak terbuang dan mengusulkan fraksi gabungan di DPR.
Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, turut angkat bicara mengenai diskursus penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).
Said menegaskan, bahwa PT adalah instrumen penting yang lazim digunakan di berbagai negara demokrasi mapan untuk menjamin efektivitas dan stabilitas pemerintahan.
Ia secara tegas merespons usulan agar PT diganti dengan sistem penggabungan fraksi dari partai-partai kecil.
Menurutnya, gagasan tersebut justru akan menyulitkan praktik politik di lapangan karena memaksa partai dengan ideologi dan watak yang berbeda untuk bersatu.
"Fraksi gabungan partai kecil-kecil akan dipaksa ‘kawin paksa’ politik. Padahal bisa jadi ideologi dan watak kepartaiannya berbeda karena latar belakang multikultural Indonesia. Hal ini bisa menciptakan keputusan deadlock di internal fraksi gabungan," ujar Said kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Ia menambahkan bahwa sistem fraksi gabungan mungkin efektif di negara yang secara kultural lebih homogen, namun sangat berisiko diterapkan di Indonesia yang memiliki corak politik multikultural.
Baginya, keberadaan PT justru mendorong konsolidasi demokrasi dan memperlancar pengambilan keputusan politik di parlemen.
Terkait perdebatan hukum, Said meluruskan persepsi publik mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan bahwa MK tidak pernah melarang penggunaan ambang batas parlemen.
"Perlu saya tegaskan lagi merujuk putusan MK, bahwa MK tidak melarang penggunaan PT. Yang dibatalkan oleh MK adalah munculnya angka 4 persen pada pemilu lalu karena dianggap tidak berlandaskan pada asas konstitusionalitas yang kokoh," jelasnya.
Alih-alih terpaku pada angka persentase (nominal PT) di dalam undang-undang, Said Abdullah menawarkan skema baru yang lebih teknis dan fungsional.
Ia mengusulkan agar syarat partai politik untuk bisa duduk di DPR RI didasarkan pada kemampuan partai tersebut mengisi seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Said memaparkan bahwa saat ini di DPR RI terdapat 13 Komisi dan 8 Badan. Agar sebuah partai dapat menjalankan fungsi legislasinya secara efektif, partai tersebut idealnya harus memiliki setidaknya 21 anggota di Senayan.
"Partai yang berhak duduk di DPR wajib memenuhi jumlah anggota DPR-nya sebanyak 21 orang. Sebab, kalau jumlah keterwakilan partai di DPR kurang dari jumlah alat kelengkapan dewan tersebut, maka tidak bisa memenuhi kewajiban legislatifnya. Peran wakil mereka di DPR akan pincang dan tidak efektif," pungkasnya.
Sebelumnya, Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungannya terhadap penghapusan ambang batas, baik untuk parlemen (parliamentary threshold) maupun pemilihan presiden (presidential threshold).
Hal ini bertujuan agar jutaan suara pemilih dalam pemilihan umum tidak terbuang sia-sia.
Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, menjelaskan bahwa keberadaan ambang batas selama ini menghalangi aspirasi masyarakat untuk tersampaikan di tingkat nasional karena partai yang mereka pilih gagal memenuhi syarat persentase minimal.
"Ya, kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif, ya, karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan apa pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” ujar Eddy di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (29/1/2026).
Terkait teknis pelaksanaannya, PAN mengusulkan agar sistem di DPR RI mengadopsi mekanisme yang sudah berjalan di tingkat daerah, yakni di DPRD kabupaten/kota maupun provinsi.
“Oleh karena itu, PAN berpandangan bahwa penghapusan ambang batas untuk parlemen itu, sebaiknya diimplementasikan, atau, pelaksanaannya sesuai dengan apa yang sekarang terjadi di DPRD kabupaten dan provinsi, kabupaten/kota dan provinsi ya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa partai yang mendapatkan kursi namun tidak memenuhi jumlah minimal untuk berdiri sendiri dapat bergabung dengan partai lain.
“Nanti yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan gitu. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih,” tambahnya.