- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023-2024.
- KPK menetapkan Gus Yaqut dan staf khususnya sebagai tersangka karena pembagian kuota tidak sesuai aturan.
- Tambahan kuota haji 20.000 dibagi 50:50, melanggar aturan semestinya 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
Suara.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menyelesaikan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.
Gus Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Ia tampak menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 17.38 WIB. Dengan demikian, Gus Yaqut yang tiba pukul 13.15 WIB menjalani pemeriksaan selama sekitar 4,5 jam.
“Jadi saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh kepada pemeriksa,” kata Gus Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Ia juga menyebut penyidik KPK tidak menanyakan soal pembagian kuota haji khusus kepada Maktour Travel, perusahaan perjalanan haji dan umrah milik Fuad Hasan Mansyur.
“Nggak ada pertanyaan soal itu,” ujar Gus Yaqut.
Lebih lanjut, Gus Yaqut membantah kabar bahwa dirinya yang memberikan kuota haji khusus kepada Maktour Travel.
“Nggak ada itu, itu bohong,” ucap Gus Yaqut.
“Kalau penetapan kuota kan memang sesuai dengan aspek yuridisnya,” tambah dia.
Baca Juga: Yaqut Diperiksa KPK, Gus Yahya: Semua Tahu Dia Adik Saya, Silakan Diproses!
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta tambahan kuota haji kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Dalam pertemuan Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman, Indonesia diberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).