Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Whip Pink atau Gas N2O: Bisa Sebabkan Kematian

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Jum'at, 30 Januari 2026 | 19:10 WIB
Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Whip Pink atau Gas N2O: Bisa Sebabkan Kematian
Jumpa pers kepolisian dan kemenkes terkait kasus kematian selebgram Lula Lahfah di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Yasir]
baca 10 detik
  • Kemenkes dan Polri memperingatkan bahaya penyalahgunaan gas N2O atau whip pink yang bisa mematikan.
  • Gas medis N2O hanya boleh digunakan di fasilitas kesehatan oleh tenaga medis yang berkompetensi.
  • Polisi telusuri asal usul tabung whip pink yang ditemukan di TKP kematian selebgram Lula Lahfah.

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Bareskrim Polri memperingatkan bahaya penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) atau yang dikenal dengan tabung whip pink. Zat tersebut dinilai berisiko serius bagi kesehatan hingga dapat menyebabkan kematian jika digunakan di luar peruntukannya.

Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kementerian Kesehatan RI, El Iqbal, menegaskan bahwa gas N2O merupakan gas medis yang penggunaannya telah diatur secara ketat.

“Kami Kementerian Kesehatan memandang memang penyalahgunaan gas medis merupakan isu yang serius karena memiliki dampak yang nyata, baik itu dari dampak kesehatan yang serius sampai kematian,” ujar Iqbal saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, nitrous oxide memiliki beragam fungsi di berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pangan, pertanian, hingga otomotif. Namun, khusus di sektor kesehatan, gas ini hanya boleh digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit.

“Gas nitrous oxide ini memiliki fungsi medis dan hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit, yang digunakan sebagai anestesi umum,” katanya.

Penggunaan gas N2O sebagai gas medis, lanjut Iqbal, telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, serta tercantum dalam Formularium Nasional sebagai obat pelayanan anestesi.

Ia menegaskan, penggunaan gas tersebut di luar fasilitas kesehatan dan tanpa pengawasan tenaga medis merupakan bentuk penyalahgunaan yang berbahaya.

“Kami berharap masyarakat tidak menyalahgunakan gas medis N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan, dan hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas yang memiliki kompetensi,” ucapnya.

Senada, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengungkapkan bahwa tabung whip pink kerap disalahgunakan untuk tujuan rekreasi guna mendapatkan sensasi euforia atau halusinasi singkat.

baca juga

“Produk whip pink kerap digunakan di beberapa tempat, salah satunya tempat hiburan, dengan tujuan untuk mendapatkan sensasi atau keadaan euforia,” ungkap Zulkarnain.

Ia menjelaskan, gas N2O sering dihirup melalui balon, langsung dari tabung, maupun menggunakan kartrid (cartridge). Padahal, anggapan bahwa gas ini aman karena digunakan di dunia medis merupakan pemahaman yang keliru.

“Pemahaman tersebut keliru dan berisiko tinggi dikarenakan penggunaan gas N2O dapat menimbulkan risiko terhadap tubuh seperti hipoksia, neuropati, frostbite, defisiensi vitamin B12, dan lain-lain,” jelasnya.

Zulkarnain menambahkan, selain di dunia medis, N2O juga digunakan di sektor otomotif, pertanian, dan kuliner sebagai bahan tambahan pangan, termasuk untuk whipped cream. Penggunaan tersebut telah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019.

Namun, penyalahgunaan untuk tujuan euforia dinilai berbahaya dan berpotensi melanggar hukum. Karena itu, Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat.

“Sehingga penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat kita lakukan secara tepat,” katanya.

Ia bahkan menyebut, pengaturan gas N2O juga tengah dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrous oxide atau N2O dengan tujuan untuk mendapatkan euforia, dikarenakan akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa,” tegas Zulkarnain.

Sebelumnya, fakta baru terungkap di balik kematian selebgram Lula Lahfah. Penyidik menemukan tabung whip pink berukuran 2.050 gram di apartemen Lula Lahfah, lokasi di mana korban ditemukan meninggal dunia.

Hasil pemeriksaan Puslabfor menyatakan tabung tersebut dalam kondisi kosong dan mengandung profil DNA Lula Lahfah.

Meski penyelidikan kematian Lula Lahfah telah dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana, polisi memastikan tetap menelusuri asal-usul tabung N2O tersebut, termasuk jalur pemesanannya melalui platform daring.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Temuan Tabung Pink Saat Lula Lahfah Meninggal, Polisi Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana

Heboh Temuan Tabung Pink Saat Lula Lahfah Meninggal, Polisi Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana

Entertainment | Jum'at, 30 Januari 2026 | 18:50 WIB

Meski Kasus Ditutup, Polisi Tetap Telusuri Asal Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah

Meski Kasus Ditutup, Polisi Tetap Telusuri Asal Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 18:46 WIB

Terkuak! Polisi Temukan Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah

Terkuak! Polisi Temukan Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 18:46 WIB

Terkini

Arwin AS Wafat, Bupati Afni Kenang Pesan Terakhir: Jaga Siak, Jangan Menyerah

Arwin AS Wafat, Bupati Afni Kenang Pesan Terakhir: Jaga Siak, Jangan Menyerah

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 06:17 WIB

Berapa Normal Asam Urat pada Wanita 40 Tahun ke Atas? Ini Batas dan Ciri-cirinya

Berapa Normal Asam Urat pada Wanita 40 Tahun ke Atas? Ini Batas dan Ciri-cirinya

Health | Minggu, 01 November 2026 | 06:10 WIB

Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain

Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat

Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat

Jogja | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:04 WIB

Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman

Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Kemasan Bekas Jangan Langsung Dibuang, Mulai Biasakan Mengelolanya dengan Benar

Kemasan Bekas Jangan Langsung Dibuang, Mulai Biasakan Mengelolanya dengan Benar

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Dear Pemain Keturunan Indonesia di Jerman dan Spanyol, Siap-siap Dipanggil PSSI

Dear Pemain Keturunan Indonesia di Jerman dan Spanyol, Siap-siap Dipanggil PSSI

Bola | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Tafsir Kerugian Negara Bikin Investor Waswas, Direksi BUMN Bisa Jadi Korban

Tafsir Kerugian Negara Bikin Investor Waswas, Direksi BUMN Bisa Jadi Korban

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:59 WIB

Tak Mau Turun Kasta, BEI Pede Indonesia Selamat dari Ancaman MSCI

Tak Mau Turun Kasta, BEI Pede Indonesia Selamat dari Ancaman MSCI

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:35 WIB

Ramai Dikritik Soal Acara Deklarasi Sumpah Pemuda, Raffi Ahmad Buka Suara

Ramai Dikritik Soal Acara Deklarasi Sumpah Pemuda, Raffi Ahmad Buka Suara

Video | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:30 WIB

×