KPK Sita Dokumen Proyek Hingga Barang Bukti Elektronik dari Kantor Wali Kota Madiun

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 30 Januari 2026 | 20:45 WIB
KPK Sita Dokumen Proyek Hingga Barang Bukti Elektronik dari Kantor Wali Kota Madiun
Wali Kota Madiun Maidi (kiri) bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (kanan) dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/1/2026). [Antara/Bayu Pratama S./rwa]
  • KPK menggeledah kantor Wali Kota Madiun terkait korupsi dana CSR dan gratifikasi.
  • Wali Kota Maidi ditetapkan tersangka bersama dua orang kepercayaannya dalam kasus pemerasan.
  • Penyidik menyita dokumen proyek, bukti elektronik, serta uang tunai ratusan juta rupiah.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Madiun dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana Corporate Social Responsibility atau CSR, serta gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.

"Tim menyita sejumlah surat dan dokumen yang berkaitan dengan proyek-pengadaan serta dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Selain dokumen fisik, penyidik juga menyita barang bukti elektronik untuk dianalisis guna membuat terang perkara ini.

"Penyidik akan mendalami apakah modus pemerasan berkedok dana CSR ini juga terjadi di sektor lain melalui pengembangan bukti elektronik tersebut," tambah Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi (MD), sebagai tersangka. Selain Maidi, KPK juga menahan pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR), serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada Juli 2025, Maidi diduga memerintahkan pengumpulan uang dari pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Uang sebesar Rp350 juta tersebut diminta sebagai "sewa" izin akses jalan selama 14 tahun dengan dalih dana CSR.

Uang tersebut kemudian diserahkan melalui transfer rekening pada 9 Januari 2026.

"Tim KPK juga mengamankan uang tunai Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta dari Saudara RR dan Rp200 juta dari Saudara TM," papar Asep.

Selain kasus CSR, KPK menemukan dugaan pemerasan terkait penerbitan izin usaha bagi hotel, minimarket, hingga waralaba. Maidi juga diduga meminta uang Rp600 juta kepada pengembang PT HB pada Juni 2025 melalui perantara RR.

Tak hanya itu, terdapat indikasi gratifikasi pada proyek pemeliharaan jalan senilai Rp5,1 miliar. Maidi melalui Thariq diduga meminta fee 6 persen, meski pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Secara total, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh Maidi selama periode 2019-2022 mencapai Rp1,1 miliar.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001. Sementara untuk kasus gratifikasi, Maidi dan Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Gandeng BPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Gandeng BPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 20:37 WIB

KPK Bongkar Alur Jual Beli Kuota Haji Khusus: Siapa 'Main' di Balik 20.000 Kuota Tambahan?

KPK Bongkar Alur Jual Beli Kuota Haji Khusus: Siapa 'Main' di Balik 20.000 Kuota Tambahan?

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 20:11 WIB

Usut Kasus Bupati Sudewo, KPK Bakal Telusuri Dugaan Pemerasan Calon Perangkat Desa di Wilayah Lain

Usut Kasus Bupati Sudewo, KPK Bakal Telusuri Dugaan Pemerasan Calon Perangkat Desa di Wilayah Lain

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 19:53 WIB

Terkini

DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030

DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030

News | Sabtu, 11 April 2026 | 12:51 WIB

Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan

Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 12:39 WIB

Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini

Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini

News | Sabtu, 11 April 2026 | 11:56 WIB

Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng

Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng

News | Sabtu, 11 April 2026 | 11:05 WIB

OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan

OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 10:26 WIB

Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS

Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS

News | Sabtu, 11 April 2026 | 09:49 WIB

Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan

Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 08:24 WIB

Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur

Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur

News | Sabtu, 11 April 2026 | 07:00 WIB

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:42 WIB

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:28 WIB