KPK Endus Perintah Petinggi Maktour Travel untuk Hancurkan Barang Bukti Kasus Haji

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 30 Januari 2026 | 21:20 WIB
KPK Endus Perintah Petinggi Maktour Travel untuk Hancurkan Barang Bukti Kasus Haji
Pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur Penuhi Panggilan KPK, Senin (26/1/2026). (Suara.com/Tsabita Aulia)
baca 10 detik
  • KPK menduga petinggi Maktour Travel memerintahkan penghancuran barang bukti saat penggeledahan.
  • Kasus ini berkaitan dengan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama.
  • Gus Yaqut dan Gus Alex tersangka atas manipulasi pembagian kuota tambahan haji.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya perintah dari petinggi Maktour Travel untuk menghancurkan barang bukti saat tim penyidik melakukan penggeledahan. Tindakan ini dilakukan di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama atau Kemenag tahun 2023-2024.

Penyidik dilaporkan telah mengantongi nama inisiator perusakan barang bukti tersebut. Berdasarkan informasi, penghancuran dokumen dilakukan oleh seorang staf Maktour Travel dan dipergoki langsung oleh penyidik saat penggeledahan berlangsung.

"Informasi yang didapatkan penyidik menunjukkan dugaan penghilangan barang bukti dilakukan oleh pihak Maktour. Tentu keterlibatan petingginya akan kami dalami lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Budi belum memerinci jenis dokumen yang dirusak karena penyidik masih melakukan proses analisis.

"Penyidik tengah menganalisis dampak dari dugaan penghilangan barang bukti tersebut terhadap proses penyidikan," tambahnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

"Seharusnya dari 20.000 tambahan itu, 18.400 untuk kuota reguler dan 1.600 untuk khusus. Namun, praktiknya dibagi rata 50 banding 50, yakni masing-masing 10.000 kuota," papar Asep.

Penyimpangan aturan ini dinilai menguntungkan agen-agen travel haji secara finansial karena porsi kuota khusus yang berbayar lebih mahal meningkat tajam. KPK menduga pembagian kuota ke berbagai perusahaan travel tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan pengadaan yang berlaku sehingga memicu kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Telusuri Komunikasi Ridwan Kamil dan Aliran Dana Miliaran

Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Telusuri Komunikasi Ridwan Kamil dan Aliran Dana Miliaran

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 21:02 WIB

KPK Sita Dokumen Proyek Hingga Barang Bukti Elektronik dari Kantor Wali Kota Madiun

KPK Sita Dokumen Proyek Hingga Barang Bukti Elektronik dari Kantor Wali Kota Madiun

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 20:45 WIB

KPK Gandeng BPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Gandeng BPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 20:37 WIB

Terkini

Skema Pagar Dedie Rachim Bikin Waswas, Warga RE Martadinata Minta JPO Dulu Sebelum Ditutup

Skema Pagar Dedie Rachim Bikin Waswas, Warga RE Martadinata Minta JPO Dulu Sebelum Ditutup

Bogor | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Pipa PAM JAYA Bocor di Antasari, Ganggu Suplai Air 18 Kelurahan di Jakarta Selatan

Pipa PAM JAYA Bocor di Antasari, Ganggu Suplai Air 18 Kelurahan di Jakarta Selatan

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:38 WIB

Awas Boncos! Ini 8 Biaya Tersembunyi Pesta Pernikahan yang Sering Luput dari Anggaran

Awas Boncos! Ini 8 Biaya Tersembunyi Pesta Pernikahan yang Sering Luput dari Anggaran

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:35 WIB

Perbedaan ASICS Novablast 6 vs Novablast 5: Apakah Perlu Upgrade?

Perbedaan ASICS Novablast 6 vs Novablast 5: Apakah Perlu Upgrade?

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:34 WIB

Pertamax Cuma Turun Rp300 Per-Liter, Pengendara Mengeluh: Kurang Berasa, Kemarin Naiknya Gede

Pertamax Cuma Turun Rp300 Per-Liter, Pengendara Mengeluh: Kurang Berasa, Kemarin Naiknya Gede

Bogor | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:33 WIB

Bau Anyir Putusan MK soal MBG, Diduga Ulur Waktu agar SPPG Balik Modal

Bau Anyir Putusan MK soal MBG, Diduga Ulur Waktu agar SPPG Balik Modal

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:31 WIB

Iran Klaim Tidak Ada Mediator Baru Dalam Perundingan Damai dengan AS, Tetap Pakistan

Iran Klaim Tidak Ada Mediator Baru Dalam Perundingan Damai dengan AS, Tetap Pakistan

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Psywar Media Vietnam: Timnas Indonesia yang Suka Main Kasar Bukan Kami

Psywar Media Vietnam: Timnas Indonesia yang Suka Main Kasar Bukan Kami

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:29 WIB

Geledah Jakarta Sampai Pemalang, KPK Sita Mobil-Motor Mewah Hingga Emas

Geledah Jakarta Sampai Pemalang, KPK Sita Mobil-Motor Mewah Hingga Emas

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:27 WIB

Peringatan Keras Jusuf Kalla untuk Ekonomi RI : Sentil Kebijakan, Utang hingga Perubahan Iklim

Peringatan Keras Jusuf Kalla untuk Ekonomi RI : Sentil Kebijakan, Utang hingga Perubahan Iklim

Sulsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:25 WIB

×