Kemenkes: Gas N2O yang Muncul di Kasus Lula Lahfah Punya Aturan Ketat

Vania Rossa

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:02 WIB
Kemenkes: Gas N2O yang Muncul di Kasus Lula Lahfah Punya Aturan Ketat
Lula Lahfah (Instagram)
baca 10 detik
  • Kemenkes mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan gas medis N2O menyusul kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah.
  • Gas N2O hanya boleh digunakan tenaga kesehatan kompeten untuk anestesi dalam fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Penyalahgunaan gas medis dinilai serius Kemenkes karena berisiko fatal meskipun polisi hentikan penyelidikan.

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas nitrous oxide (N2O), menyusul ditemukannya tabung gas yang diduga terkait dalam kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah (26).

Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes, El Iqbal, menegaskan bahwa N2O yang berstatus sebagai gas medis hanya boleh digunakan untuk keperluan layanan kesehatan dan oleh tenaga yang memiliki kompetensi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan gas medis N2O di luar peruntukan kesehatannya,” ujar El Iqbal dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

Ia menjelaskan, secara umum nitrous oxide memang memiliki beragam fungsi di berbagai sektor seperti industri pangan, pertanian, hingga otomotif. Namun khusus di bidang kesehatan, penggunaannya dikategorikan sebagai gas medis yang pengaturannya sangat ketat.

Dalam layanan medis, N2O lazim dipakai sebagai anestesi umum saat pembedahan, serta sebagai pereda nyeri, penenang, dan pengurang kecemasan dalam prosedur tertentu, termasuk tindakan kedokteran gigi. Penggunaannya pun dibatasi hanya di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut seperti rumah sakit.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Selain itu, N2O juga masuk dalam Formularium Nasional sebagai bagian dari obat yang digunakan pada layanan rujukan, khususnya anestesi.

Kemenkes menilai penyalahgunaan gas medis merupakan persoalan serius karena berisiko menimbulkan dampak kesehatan berat, bahkan dapat berujung fatal. Karena itu, masyarakat diminta tidak menggunakan N2O di luar pengawasan medis.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan belum dapat memastikan penyebab pasti kematian Lula Lahfah. Hal ini karena keluarga menolak dilakukan autopsi.

Polisi pun menghentikan penyelidikan setelah tidak menemukan indikasi tindak pidana. Dari lokasi apartemen Lula di kawasan Jakarta Selatan, penyidik menemukan satu tabung berwarna merah muda yang dikenal sebagai “whip pink”, serta sejumlah barang lain yang kini masih diperiksa lebih lanjut, termasuk melalui uji DNA sentuhan.

baca juga

Selain itu, ditemukan pula obat-obatan dan surat rawat jalan dari rumah sakit. Kepolisian sebelumnya menyebut tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa penggunaan zat medis di luar pengawasan tenaga kesehatan dapat membawa risiko serius bagi keselamatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenapa Whip Pink Disebut Gas Tertawa N2O? Kenali Bahaya Jika Disalahgunakan

Kenapa Whip Pink Disebut Gas Tertawa N2O? Kenali Bahaya Jika Disalahgunakan

Lifestyle | Sabtu, 31 Januari 2026 | 13:16 WIB

Whip Pink Kok Bisa Dijual Bebas? Ini 5 Fakta 'Gas Tertawa' N2O dan Efek Sampingnya

Whip Pink Kok Bisa Dijual Bebas? Ini 5 Fakta 'Gas Tertawa' N2O dan Efek Sampingnya

Lifestyle | Sabtu, 31 Januari 2026 | 11:57 WIB

Apa itu Nitrous Oxide? Ini Manfaat dan Bahaya Gas di Whip Pink

Apa itu Nitrous Oxide? Ini Manfaat dan Bahaya Gas di Whip Pink

Lifestyle | Sabtu, 31 Januari 2026 | 11:21 WIB

Terkini

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

News | Senin, 22 Juni 2026 | 03:44 WIB

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 22:39 WIB

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:45 WIB

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB