Kemkomdigi Normalkan Akses Grok di X dengan Syarat Ketat dan Pengawasan Berkelanjutan

Erick Tanjung, Lilis Varwati

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:33 WIB
Kemkomdigi Normalkan Akses Grok di X dengan Syarat Ketat dan Pengawasan Berkelanjutan
Tampilan fitur Grok di aplikasi X (Aplikasi X)
  • Kemkomdigi membuka kembali akses Grok di X secara bersyarat dan diawasi ketat.
  • Normalisasi dilakukan setelah X Corp menyerahkan komitmen tertulis perbaikan layanan digital.
  • Pemerintah akan memblokir kembali layanan Grok jika ditemukan pelanggaran konten ilegal.

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai menormalkan kembali akses layanan Grok di platform X. Namun, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukanlah pelonggaran, melainkan bagian dari skema penegakan hukum digital yang berada di bawah pengawasan ketat negara.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa normalisasi dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyerahkan komitmen tertulis. Surat tersebut memuat langkah-langkah perbaikan layanan serta upaya pencegahan penyalahgunaan di masa mendatang.

“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah konkret perbaikan layanan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Alexander di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Alexander menekankan bahwa negara tidak sedang melonggarkan pengawasan terhadap platform berbasis kecerdasan buatan (AI). Sebaliknya, normalisasi ini ditempatkan sebagai fase evaluatif yang dapat dibatalkan sewaktu-waktu jika ditemukan pelanggaran lanjutan.

Dalam surat resmi kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X Corp mengklaim telah menerapkan penanganan berlapis atas potensi penyalahgunaan Grok. Langkah tersebut mencakup penguatan perlindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penajaman kebijakan internal, hingga aktivasi protokol respons insiden.

Meski demikian, Kemkomdigi tidak menerima klaim tersebut begitu saja. Pemerintah akan melakukan verifikasi dan pengujian berkelanjutan untuk memastikan efektivitas langkah-langkah tersebut, terutama dalam mencegah penyebaran konten ilegal dan pelanggaran prinsip perlindungan anak.

“Normalisasi ini disertai pemantauan berkelanjutan. Jika ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegas Alexander.

Kemkomdigi menekankan bahwa kebijakan pengawasan ruang digital, baik pembatasan maupun normalisasi, dilakukan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi. Tujuannya adalah menjaga kepentingan publik sekaligus memastikan ruang digital tidak menjadi wilayah bebas tanpa kendali.

Pemerintah juga mencatat komitmen X Corp untuk terus bekerja sama memenuhi kewajiban hukumnya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan ini bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara,” pungkas Alexander.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Registrasi Kartu SIM Biometrik Diterapkan, Isu Perlindungan Data Jadi Sorotan

Registrasi Kartu SIM Biometrik Diterapkan, Isu Perlindungan Data Jadi Sorotan

Tekno | Jum'at, 30 Januari 2026 | 10:14 WIB

Kritik Loker di Komdigi, Konten Kreator Abil Sudarman Diterpa Serangan Siber

Kritik Loker di Komdigi, Konten Kreator Abil Sudarman Diterpa Serangan Siber

Entertainment | Kamis, 29 Januari 2026 | 15:44 WIB

Dibalik Pemblokiran Grok: Mengapa Regulasi AI Sangat Penting bagi Keamanan Digital?

Dibalik Pemblokiran Grok: Mengapa Regulasi AI Sangat Penting bagi Keamanan Digital?

Your Say | Minggu, 18 Januari 2026 | 10:19 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB