- Guru Besar UGM, Zainal Arifin Mochtar, menekankan urgensi restrukturisasi Polri karena memiliki kewenangan yang terlalu luas.
- Usulan pemangkasan kewenangan administratif Polri, seperti SIM dan STNK, disarankan diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
- Ia juga menyoroti perlunya TNI ditarik dari urusan sipil agar institusi tetap berpegang pada prinsip republik untuk publik.
Suara.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menyoroti urgensi restrukturisasi di tubuh kepolisian yang dinilai memiliki kewenangan terlalu luas.
Pria yang akrab disapa Uceng itu menilai beban kewenangan yang berlebihan perlu dikurangi agar Polri bisa kembali fokus pada fungsi utamanya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat.
"Saya kira restrukturisasi lembaga itu menjadi penting. Kepolisian ini kan terlalu penuh dengan kewenangan, udah terlalu penuh. Cara satu-satunya adalah ya memang harus dikikis sebagian," kata Uceng dalam Konferensi Akademik Republik 'Masa Depan Demokrasi: Polisi, Militer dan Gerakan Sosial' dan Launching Akademik Republikan di Fisipol UGM, Selasa (3/2/2026).
Usul Pangkas Kewenangan Administratif
Menurut Uceng, salah satu kewenangan yang bisa dipangkas dari tubuh kepolisian adalah urusan administratif seperti penerbitan SIM dan STNK.
"Menurut saya kewenangan misalnya untuk SIM, STNK, itu dibuang aja ke Pemda. Enggak perlu lagi Polisi mengerjakan," ujarnya.
Namun, ia menyadari usulan tersebut tidak mudah direalisasikan. Sektor penerbitan dokumen kendaraan selama ini kerap dianggap sebagai “lahan basah” di internal kepolisian.
"Walaupun saya tahu ini sulit, karena dalam banyak temuan riset, inilah pundi-pundi, salah satu pundi-pundi utama," ungkapnya.
Digitalisasi Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah
Baca Juga: Relawan Prabowo Tegas Tolak Polri di Bawah Menteri, Singgung Ancaman Keamanan
Uceng juga menilai berbagai upaya perbaikan yang dilakukan Polri saat ini, seperti digitalisasi layanan, masih sebatas menyentuh permukaan persoalan.
Ia mengakui inovasi teknologi merupakan langkah yang baik, tetapi belum menyentuh akar persoalan struktural.
"Saya setuju dengan apa yang dilakukan oleh Polri sekarang, memperbaiki bikin Super App, bikin memperbaiki, itu bagian yang penting. Tapi menurut saya itu bukan root cause-nya. Itu bukan akar utamanya bukan di situ," tuturnya.
Ia pun mengingatkan agar Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak terjebak pada solusi yang hanya mengobati gejala tanpa menyentuh penyakit utamanya, sehingga reformasi bisa bersifat jangka panjang dan substantif.
Soroti Peran TNI dalam Urusan Sipil
Selain kepolisian, Uceng juga memberikan catatan kritis terhadap institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ia menekankan pentingnya profesionalitas militer dengan membatasi keterlibatan tentara dalam urusan sipil yang tidak relevan dengan pertahanan negara.
"Sama dengan tentara. Tentara harus ditarik ke barak. Enggak bisa diasumsikan bahwa tentara itu kayak 'superhuman', bukan lagi super app, superhuman. Dia bisa melakukan apapun. Mulai dari tanam jagung, ubi, sampai urus gizi makanan anak-anak sekolah," tandasnya.
Ingatkan Prinsip Republik
Uceng menegaskan agar TNI dan Polri tetap berpegang pada prinsip republik dengan bekerja semata-mata untuk kepentingan publik, bukan kepentingan politik praktis.
"Bayangan saya adalah, memang ini saatnya. Tarik kembali polisi, tarik kembali ke tentara untuk memahami bahwa ini prinsip republik. Anda tetap bisa menjadi alat kelengkapan negara, tapi Anda bekerjanya untuk publik," tegasnya.
"Bukan untuk kekuasaan. Bukan untuk dipakai memenangkan Pemilu 2024. Apalagi dipersiapkan untuk memenangkan Pemilu 2029," tambahnya.