Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!

Dwi Bowo Raharjo | Adiyoga Priyambodo | Suara.com

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:51 WIB
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
Pengendara melintas di dekat bendera parpol yang terpasang di pembatas jalan kawasan Tebet, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menindaklanjuti arahan Presiden terkait perapian estetika dan keselamatan ibu kota.
  • Penertiban utama fokus pada atribut partai politik di jalan layang berdasarkan pernyataan tegasnya pada Selasa (3/2/2026).
  • Pemprov DKI mengatur batas waktu pemasangan spanduk dan menetapkan flyover sebagai zona terlarang mulai Rabu (4/2/2026).

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perapian wajah ibu kota.

Pramono menegaskan bahwa estetika dan keselamatan di Jakarta kini menjadi prioritas utama dalam masa kepemimpinannya.

Salah satu fokus utama penertiban ini menyasar area flyover atau jalan layang yang kerap dipenuhi atribut partai politik.

Langkah tegas ini diambil karena keberadaan atribut tersebut dinilai merusak pemandangan sekaligus membahayakan pengguna jalan.

Pramono Anung sempat memberikan pernyataan tegas pada Selasa (3/2/2026) mengenai rencana pembersihan jalan layang tersebut.

"Nggak ada lagi di Jakarta yang namanya flyover itu, kalau partai ada acara kemudian masang di flyover. Itu mengganggu banget lalu lintas yang ada di Jakarta, dan itu akan kami lakukan," tegas Pramono.

Sehari berselang, Rabu (4/2/2026), Pramono Anung memberikan penjelasan lebih mendalam di Balai Kota Jakarta terkait teknis penertiban tersebut.

Ia mengaku telah menyiapkan regulasi khusus agar pemasangan spanduk partai tidak lagi dilakukan secara serampangan.

Pemprov DKI Jakarta juga sudah berkoordinasi dengan jajaran di bawahnya untuk mengeksekusi aturan baru ini.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau langsung pembangunan Rumah Pompa Daan Mogot KM 13, Jakarta Barat, pada Selasa (3/2/2026). (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)

"Jadi untuk spanduk parpol, kami sudah membuat aturan. Saya sudah memintakan kepada Satpol PP, dan juga kepada wali kota terkait untuk memberikan pengumuman bagi partai-partai politik mengenai jangka waktu yang diperbolehkan. Di luar itu, misalnya dua hari masih, akan kami turunkan," jelas Pramono.

Mantan Sekretaris Kabinet ini menjamin bahwa tindakan tegas tidak akan pandang bulu terhadap kekuatan politik mana pun.

Seluruh partai politik yang beroperasi di Jakarta wajib mematuhi batas waktu izin yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.

"Itu berlaku bagi semua partai. Nggak melihat partai ABCD, pokoknya yang sudah masa izinnya lewat, segera diturunkan," sambung Pramono.

Ia juga menggarisbawahi bahwa ada zona merah atau lokasi terlarang yang sama sekali tidak boleh dipasangi atribut kampanye atau organisasi.

"Yang nggak boleh, di flyover dan jalan-jalan utama," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban

Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 11:35 WIB

Prabowo Dijadwalkan Bertemu Donald Trump di AS, Bahas Tarif Impor dan Board of Peace

Prabowo Dijadwalkan Bertemu Donald Trump di AS, Bahas Tarif Impor dan Board of Peace

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 08:00 WIB

Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza

Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 22:50 WIB

Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...

Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 20:06 WIB

Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius

Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 17:16 WIB

Terkini

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:39 WIB

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:38 WIB

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:33 WIB

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:20 WIB

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:09 WIB

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:57 WIB

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB