- Penonaktifan BPJS PBI sepihak membuat pasien gagal ginjal terkendala layanan cuci darah.
- BPJS sebut penonaktifan berdasarkan SK Mensos guna memastikan bantuan lebih tepat sasaran.
- Peserta dapat mengaktifkan kembali status BPJS melalui Dinas Sosial setempat sesuai prosedur.
Suara.com - Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara sepihak memicu persoalan serius bagi masyarakat, khususnya pasien gagal ginjal. Sejumlah pasien dilaporkan ditolak pihak rumah sakit untuk menjalani tindakan cuci darah karena status kepesertaan mereka tiba-tiba nonaktif tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat sedikitnya 30 pasien telah mengeluhkan kondisi tersebut.
Menanggapi hal ini, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk pembaruan data agar bantuan iuran dari pemerintah lebih tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan digantikan oleh warga lain yang dinilai lebih berhak menerima bantuan berdasarkan data terbaru.
"Pembaruan data PBI Jaminan Kesehatan (JK) dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial. Secara jumlah total peserta tetap sama dengan bulan sebelumnya, namun dilakukan penyesuaian agar tepat sasaran," ujar Rizzky dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Meskipun demikian, Rizzky menegaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih bisa mengaktifkan kembali status kepesertaannya jika memenuhi kriteria tertentu, yaitu:
1. Termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
2. Terverifikasi sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin oleh pihak terkait.
3. Mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam nyawa.
Prosedur Aktivasi Kembali
Bagi peserta PBI yang terdampak, prosedurnya adalah melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Baca Juga: Kenapa BPJS PBI Tiba-Tiba Tidak Aktif? Trending di X, Ini Penjelasannya
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan data tersebut kepada Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan segera mengaktifkan kembali kepesertaan agar pasien bisa kembali mengakses layanan medis.
Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat diimbau melakukan pengecekan secara mandiri melalui berbagai kanal resmi, seperti:
- PANDAWA (WhatsApp): 08118165165
- BPJS Kesehatan Care Center: 165
- Aplikasi Mobile JKN
- Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat