OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 05 Februari 2026 | 20:14 WIB
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • KPK meminta Menteri Keuangan memperbaiki sistem perpajakan setelah OTT kasus korupsi restitusi pajak di KPP Banjarmasin.
  • KPK menahan Kepala KPP Madya Banjarmasin dan dua tersangka lain terkait dugaan suap restitusi pajak Rp48,3 miliar.
  • Kasus ini mengungkap praktik uang apresiasi sebesar Rp1,5 miliar terkait pengabulan restitusi PPN perusahaan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperbaiki sistem perpajakan di Kementerian Keuangan.

Hal ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“KPK berharap, dari upaya penindakan ini dapat menjadi pemantik bagi Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk melakukan upaya perbaikan sistem sehingga potensi atau risiko korupsi di sektor perpajakan di wilayah lainnya dapat dimitigasi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Menurut dia, perbaikan sistem agar makin transparan dan akutabel diharapkan bisa membuat Direktorat Jenderal Pajak lebih mampu memberikan pelayanan optimal kepada wajib pajak.

“Di sisi lain, wajib pajak pun tidak melakukan penyimpangan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Asep.

Selain itu, lanjut dia, KPK terus berupaya mendukung berbagai program Pemerintah, khususnya di bidang perpajakan agar pengelolaan pajak dilakukan secara berintegritas dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.

Asep mengatakan, upaya penutupan celah korupsi di sektor perpajakan juga diharapkan bisa mendorong peningkatan tax ratio atau penerimaan negara secara berkelanjutan.

“Tax ratio merupakan indikator penting dalam menilai kinerja penerimaan pajak suatu negara, termasuk Indonesia, yang sekaligus mencerminkan tingkat kepatuhan dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan,” tutur Asep.

Lebih lanjut, Asep menyebut terungkapnya dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa.

baca juga

KPK sebelumnya melakukan penahanan terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Mulyono ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan bersama dua orang lainnya yaitu fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD) dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), Venasius Jemarus Genggor alias Venzo (VNZ).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Pada November 2025, Mulyono bertemu dengan pihak BKB yaitu Venzo dan Direktur Utama PT BKB Imam Satoto. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan pada Venzo bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya ‘uang apresiasi’.

“PT BKB melalui VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada MLY sebagai ‘uang apresiasi’, dengan adanya uang “sharing” untuk VNZ,” ungkap Asep.

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar.

“Bahwa setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, DJD menghubungi staf VNZ untuk meminta bagian dari ‘uang apresiasi’ yang disepakati. Dimana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif,” tutur Asep.

Adapun dugaan jatah pembagian uang apresiasi tersebut ialah Mulyono sebanyak Rp800 juta, Dian sebanyak Rp200 juta, dan Venzo mendapatkan Rp500 juta.

“Bahwa kemudian, VNZ bertemu DJD untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta. Namun VNZ meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta. Sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp180 juta,” tandas Asep.

Atas perbuatannya, terhadap Mulyono dan Dian selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026. Kemudian Venzo diduga melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan

KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan

News | Kamis, 05 Februari 2026 | 20:10 WIB

Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin

Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin

News | Kamis, 05 Februari 2026 | 19:25 WIB

Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah

Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah

News | Kamis, 05 Februari 2026 | 19:16 WIB

Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK

Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK

News | Kamis, 05 Februari 2026 | 18:49 WIB

OTT Bea Cukai, KPK Ciduk 17 Orang dan Amankan Mata Uang Asing  hingga Logam Mulia

OTT Bea Cukai, KPK Ciduk 17 Orang dan Amankan Mata Uang Asing hingga Logam Mulia

News | Kamis, 05 Februari 2026 | 16:21 WIB

Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang

Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang

News | Kamis, 05 Februari 2026 | 16:04 WIB

Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini

Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini

News | Kamis, 05 Februari 2026 | 14:58 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×