Jaksa Kantongi Bukti Audit BPKP, Ahli Sebut Perhitungan Kerugian Negara Rp2,1 T Sah Jerat Nadiem

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 06 Februari 2026 | 08:15 WIB
Jaksa Kantongi Bukti Audit BPKP, Ahli Sebut Perhitungan Kerugian Negara Rp2,1 T Sah Jerat Nadiem
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim membaca eksepsi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan memiliki landasan hukum kuat menggunakan hasil audit BPKP/BPK sebagai bukti resmi korupsi pengadaan Chromebook.
  • Audit BPKP mengungkap kerugian negara Rp2,1 triliun akibat kemahalan harga perangkat dan pengadaan CDM tidak perlu.
  • Lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Mendikbud Nadiem Makarim yang sudah didakwa.

Suara.com - Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan kini memiliki landasan hukum yang semakin kuat untuk membuktikan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek.

Ahli Keuangan Negara, Eko Sambodo, menegaskan bahwa laporan hasil perhitungan kerugian negara yang disusun oleh BPK maupun BPKP merupakan alat bukti yang sah secara konstitusional bagi Kejaksaan untuk menjerat para terdakwa, termasuk mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, di hadapan majelis hakim.

"Ya bisa, jelas di sini bahwa laporan hasil penghitungan kerugian negara adalah salah satu bukti sah," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Eko menjelaskan, bahwa hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan. Pada Pasal 1 ayat 22, dijelaskan bahwa kerugian negara merupakan kekurangan uang, surat berharga, dan aset yang nyata serta pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum, baik yang disengaja maupun karena kelalaian.

Dari aturan tersebut, nampak jelas keterkaitan antara kerugian negara dengan delik tindak pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan.

Dalam skandal pengadaan Chromebook ini, audit BPKP mengungkap adanya kerugian keuangan negara yang fantastis mencapai Rp2,1 triliun.

Angka tersebut mencakup selisih kemahalan harga perangkat sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan senilai Rp621 miliar. Fakta ini menjadi basis utama bagi Kejaksaan dalam menyusun tuntutan.

Sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dengan lembaga auditor, aparat penegak hukum memang memiliki wewenang untuk meminta bantuan audit demi kepentingan pembuktian.

Eko menyebut bahwa meskipun APH tidak memiliki kapasitas menghitung kerugian secara mandiri, hasil kerja sama pemeriksaan BPK atau BPKP merupakan dokumen hukum yang memiliki bobot tinggi di persidangan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Baca Juga: Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, di mana empat di antaranya sudah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Mereka adalah Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu nama lainnya yakni Jurist Tan masih dalam perburuan intensif Kejaksaan dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terdeteksi berada di luar negeri.

Dalam dakwaan yang disusun Jaksa, Nadiem dituding telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar serta memperkaya sejumlah korporasi melalui proses pengadaan yang menyimpang dari perencanaan.

Kejaksaan menilai laptop yang dibeli tidak dapat digunakan secara optimal, terutama di daerah 3T, akibat ketiadaan evaluasi harga yang memadai. Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI