7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono

Bella Suara.Com
Jum'at, 06 Februari 2026 | 14:04 WIB
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Kamis (5/2/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono dan dua pihak lain sebagai tersangka kasus suap restitusi pajak.
  • Tersangka menggunakan kode "uang apresiasi" Rp1,5 miliar untuk suap pengurusan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti.
  • Modus pencairan suap melibatkan invoice palsu, dengan total barang bukti uang tunai yang disita mencapai Rp1 miliar lebih.

5. Barang Bukti Kardus Berisi Uang Tunai dan DP Rumah

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp1,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu merinci bahwa Rp1 miliar diamankan dari dua tersangka, yakni Mulyono dan Venzo.

“Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp1 miliar, yang diamankan dari MLY dan VNZ; serta bukti penggunaan uang seperti Rp300 juta oleh MLY untuk DP rumah; Rp180 juta yang sudah digunakan DJD; dan Rp20 juta yang digunakan VNZ,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

6. Mulyono Diduga Rangkap Jabatan sebagai Komisaris

Selain perkara suap, KPK mengungkap bahwa Mulyono diduga menduduki jabatan komisaris di sejumlah perusahaan swasta, meski berstatus sebagai ASN aktif.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara MLY (Mulyono) juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

7. Pengakuan Bersalah dan Penahanan

Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye tahanan, Mulyono mengakui kesalahannya karena menerima janji hadiah, meski berdalih pekerjaan teknis telah dijalankan sesuai prosedur.

“Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi, saya menerima janji atau hadiah atau uang, itu saya salah," kata Mulyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Reporter: Tsabita Aulia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI