- KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono dan dua pihak lain sebagai tersangka kasus suap restitusi pajak.
- Tersangka menggunakan kode "uang apresiasi" Rp1,5 miliar untuk suap pengurusan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti.
- Modus pencairan suap melibatkan invoice palsu, dengan total barang bukti uang tunai yang disita mencapai Rp1 miliar lebih.
5. Barang Bukti Kardus Berisi Uang Tunai dan DP Rumah
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp1,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu merinci bahwa Rp1 miliar diamankan dari dua tersangka, yakni Mulyono dan Venzo.
“Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp1 miliar, yang diamankan dari MLY dan VNZ; serta bukti penggunaan uang seperti Rp300 juta oleh MLY untuk DP rumah; Rp180 juta yang sudah digunakan DJD; dan Rp20 juta yang digunakan VNZ,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
6. Mulyono Diduga Rangkap Jabatan sebagai Komisaris
Selain perkara suap, KPK mengungkap bahwa Mulyono diduga menduduki jabatan komisaris di sejumlah perusahaan swasta, meski berstatus sebagai ASN aktif.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara MLY (Mulyono) juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
7. Pengakuan Bersalah dan Penahanan
Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye tahanan, Mulyono mengakui kesalahannya karena menerima janji hadiah, meski berdalih pekerjaan teknis telah dijalankan sesuai prosedur.
“Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi, saya menerima janji atau hadiah atau uang, itu saya salah," kata Mulyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Reporter: Tsabita Aulia