7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono

Bella

Jum'at, 06 Februari 2026 | 14:04 WIB
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Kamis (5/2/2026). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono dan dua pihak lain sebagai tersangka kasus suap restitusi pajak.
  • Tersangka menggunakan kode "uang apresiasi" Rp1,5 miliar untuk suap pengurusan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti.
  • Modus pencairan suap melibatkan invoice palsu, dengan total barang bukti uang tunai yang disita mencapai Rp1 miliar lebih.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, di Kalimantan Selatan. Kini, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti uang tunai dalam jumlah besar. KPK mengonfirmasi total uang yang disita mencapai lebih dari Rp1 miliar yang diduga merupakan dana suap terkait pengurusan perkara perpajakan.

"Tim mengamankan uang tunai sekitar Rp1 miliar lebih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat (6/2/2026).

Adapun deretan fakta kunci di balik kasus yang melibatkan nilai miliaran rupiah ini adalah sebagai berikut:

1. Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam skandal dugaan suap terkait permohonan restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

Ketiga tersangka tersebut berasal dari unsur pejabat negara dan pihak swasta, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MLY), fungsional pemeriksa pajak yang menjadi anggota tim pemeriksa, Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ).

Guna kepentingan penyidikan lebih mendalam, tim penyidik KPK melakukan penahanan terhadap ketiganya untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

2. Kode “Uang Apresiasi” Sebesar Rp1,5 Miliar

KPK berhasil membongkar praktik penggunaan istilah terselubung “uang apresiasi” sebagai sandi khusus yang diciptakan oleh Mulyono untuk menagih imbalan ilegal dalam pengurusan restitusi pajak PT BKB.

Kode tersebut mulai digunakan saat Mulyono menggelar pertemuan dengan Manajer Keuangan PT BKB, Venzo, guna membahas teknis pengembalian kelebihan pembayaran pajak perusahaan tersebut.

baca juga

Alih-alih menjalankan tugas secara profesional, Venzo justru menyambut baik tawaran suap tersebut dan menyepakati nilai komitmen sebesar Rp1,5 miliar, dengan syarat ia juga memperoleh jatah atau pembagian keuntungan sebagai imbalan atas perannya sebagai perantara.

3. Modus Operasi Menggunakan Invoice Fiktif

Kronologi kasus ini bermula pada 2024 saat PT BKB mengajukan pengembalian kelebihan pajak (restitusi PPN) kepada KPP Madya Banjarmasin. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim pajak yang melibatkan DJD, disepakati nilai restitusi sebesar Rp48,3 miliar setelah dilakukan koreksi fiskal dari nilai awal Rp49,47 miliar.

Pada November 2025, terjadi pertemuan antara Kepala KPP MLY, Manajer Keuangan PT BKB VNZ, dan Direktur Utama ISY. Dalam pertemuan tersebut, disepakati pemberian “uang apresiasi” sebesar Rp1,5 miliar untuk MLY, dengan pembagian jatah juga untuk VNZ.

Setelah dokumen resmi pencairan terbit pada Desember 2025 dan dana masuk ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026, DJD kemudian menagih bagian suap tersebut. Pihak PT BKB mencairkan uang suap itu dengan modus penggunaan invoice palsu atau fiktif.

4. Pembagian Jatah Suap

Hasil penyidikan mengungkap rincian pembagian uang suap senilai Rp1,5 miliar. Mulyono memperoleh Rp800 juta, Venzo Rp500 juta, dan Dian Jaya Rp200 juta. Namun, Dian diketahui hanya menerima uang bersih Rp180 juta setelah dipotong komisi 10 persen oleh Venzo.

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pihak penerima. Sementara Venzo selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Tetap Dampingi Anak Buah usai OTT KPK: Nanti Orang Kemenkeu Tak Mau Kerja

Purbaya Tetap Dampingi Anak Buah usai OTT KPK: Nanti Orang Kemenkeu Tak Mau Kerja

Bisnis | Jum'at, 06 Februari 2026 | 13:54 WIB

Barang KW Masuk Indonesia Gegara Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sebut Bisa Rugikan Ekonomi Nasional

Barang KW Masuk Indonesia Gegara Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sebut Bisa Rugikan Ekonomi Nasional

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 13:45 WIB

KPK Ungkap Ada Kode pada Amplop Berisi Uang yang Akan Dibagikan pada Kasus Bea Cukai

KPK Ungkap Ada Kode pada Amplop Berisi Uang yang Akan Dibagikan pada Kasus Bea Cukai

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 13:38 WIB

KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang

KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 11:53 WIB

Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda

Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 10:37 WIB

Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!

Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 07:17 WIB

OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas

OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 07:55 WIB

Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi

Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 07:45 WIB

Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap

Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 07:05 WIB

Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!

Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!

News | Kamis, 05 Februari 2026 | 21:45 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×