- Penunjukan Mars Ega Legowo Putra sebagai Dirut PPN dikritik Sentinel karena dianggap kontradiktif dengan reformasi BUMN dan tata kelola energi.
- Sentinel menyoroti kinerja Mars Ega Legowo Putra yang buruk, termasuk kekosongan BBM dan dugaan penyimpangan produksi Biosolar B40.
- Lembaga tersebut mendesak evaluasi terhadap kepemimpinan PPN terkait kegagalan digitalisasi distribusi dan dugaan kartel transportasi BBM.
Suara.com - Penunjukan Mars Ega Legowo Putra sebagai Direktur Utama Subholding Pertamina Patra Niaga (PPN) pasca-merger menuai kritik tajam.
Keputusan ini dinilai bertentangan dengan agenda reformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dicanangkan Presiden, bahkan disebut berpotensi melemahkan upaya pemberantasan praktik mafia migas di sektor hilir energi.
Lembaga pemantau kebijakan publik Sentinel Studi Hukum dan Masyarakat (Sentinel) menilai, mempertahankan figur dengan rekam jejak kebijakan yang problematik merupakan preseden buruk bagi tata kelola energi nasional.
Menurut Sentinel, langkah tersebut tidak sejalan dengan visi Presiden yang menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh di tubuh BUMN.
Sentinel menyoroti kinerja Mars Ega Legowo Putra saat menjabat di posisi strategis sebelumnya, baik sebagai Direktur Utama maupun Direktur Pemasaran Regional yang membawahi operasional SPBU.
Dalam periode tersebut, kinerja dinilai tidak menunjukkan capaian signifikan.
Indikator yang disorot antara lain maraknya kejadian kekosongan BBM di SPBU di sejumlah wilayah strategis, mulai dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga Jawa.
Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya perencanaan pasokan dan pengendalian distribusi, padahal aspek tersebut merupakan kompetensi utama dalam pengelolaan sektor hilir migas.
Sentinel juga mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam produksi Biosolar B40 Performance. Lembaga ini menyoroti proses pengadaan zat aditif yang melibatkan Afton Chemical melalui mekanisme penunjukan langsung, tanpa tender kompetitif.
Lebih lanjut, Sentinel mempersoalkan metode produksi yang dinilai menyimpang dari standar keselamatan dan mutu.
“Kami menemukan indikasi bahwa pencampuran aditif tidak dilakukan melalui proses blending terintegrasi di kilang, melainkan dicampur manual di tangki unit pelaksana. Ini merupakan praktik ‘oplosan’ skala industri yang berisiko menurunkan kualitas BBM,” ujar Ronal Jefferson, Director of Policy Advocacy Sentinel, di Jakarta
Kritik juga diarahkan pada proyek digitalisasi 5.518 SPBU senilai Rp3,6 triliun yang berada di bawah supervisi direksi sebelumnya. Proyek ini dinilai gagal berfungsi sebagai sistem pengawasan distribusi BBM.
Sentinel menduga adanya rekayasa spesifikasi teknis pada mesin EDC, yang berpotensi menguntungkan vendor tertentu. Kegagalan digitalisasi tersebut dinilai berkorelasi langsung dengan masifnya kebocoran solar bersubsidi.
“Ada pembiaran sistemik. Solar subsidi terus mengalir ke sektor perkebunan dan pertambangan ilegal. Ini bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan indikasi pintu belakang yang sengaja tidak dikunci,” tegas Ronal.
Sebagai catatan, estimasi subsidi BPDPKS untuk program biodiesel B40 pada 2025 diperkirakan mencapai Rp46–47 triliun, guna menutup selisih harga biodiesel dan solar konvensional.
Sentinel juga mengungkap dugaan praktik kartel atau oligopoli dalam pengelolaan vendor transportasi BBM, baik kapal maupun mobil tangki.
Proses pengadaan jasa transportasi disebut tertutup dan didominasi oleh kelompok vendor tertentu, sehingga menutup ruang persaingan sehat dan efisiensi biaya distribusi.
Berdasarkan temuan tersebut, mulai dari polemik B40, catatan kinerja operasional, kegagalan digitalisasi, kebocoran subsidi, hingga dugaan kartel transportir, Sentinel mendesak Kementerian BUMN untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan di Pertamina Patra Niaga.
“Mempertahankan kepemimpinan dengan berbagai catatan merah sama artinya membiarkan pendarahan aset negara terus terjadi,” kata Ronal.
Sentinel juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk proaktif mendalami temuan tersebut demi memulihkan integritas dan tata kelola Pertamina Patra Niaga.