- Eks Wamenaker Noel menyatakan praktik pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker sudah berlangsung sejak 2012, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Noel didakwa menerima gratifikasi Rp3,3 miliar dan motor Ducati, serta terlibat pemerasan Rp70 juta bersama terdakwa lain.
- Noel mengakui kesalahannya dalam kasus tersebut, namun berjanji akan mengungkap pihak yang terlibat dan menjebaknya dalam OTT.
Kemudian, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati menerima Rp326,1 juta (Rp326.118.000), Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi Rp270,9 juta (Rp270.955.000), dan Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto Rp652,2 juta (Rp652.236.000).
Terakhir, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri menerima Rp652,2 juta (Rp652.236.000) dan Koordinator Supriadi Rp294 juta (Rp294.063.000).
Pihak lain yang juga diduga menerima uang hasil pemerasan ialah Dirjen Binwasnaker & K3 2020–2024 Haryani Rumondang Rp381,2 juta (Rp381.281.000), Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 2021–2024 Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,1 juta (Rp288.173.000), serta Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 2024–2025 Chairul Fadly Harahap Rp37,9 juta (Rp37.945.000).
Ada juga Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) Ida Rachmawati Rp652,2 juta (Rp652.236.000), Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 Nila Pratiwi Ichsan diduga menerima Rp326,1 juta (Rp326.118.000), dan Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 Fitriana Bani Gunaharti Rp326,1 juta (Rp326.118.000).
Atas perbuatan ini, Noel dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.