- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak menanggapi sebutan "idiot" dari eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) pada Selasa (3/2/2026).
- Noel, yang sedang menjalani sidang kasus dugaan pemerasan sertifikat K3, mengklaim peringatannya bertujuan mencegah Purbaya dari OTT.
- Noel didakwa menerima gratifikasi Rp 3,365 miliar dan satu motor Ducati, serta terlibat pemerasan sertifikat K3 senilai total Rp 6,5 miliar.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ogah menanggapi pernyataan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang menyebutnya idiot hingga sok suci.
Menkeu Purbaya menilai kalau respons Noel tak perlu dikomentari jauh.
"Diemin aja lah, biar saja lah," kata Purbaya di Hotel Shangri-La Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Noel sendiri mengaku hanya memberi peringatan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal potensi dipidana. Ia menyampaikannya jelang sidang kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjadikan Noel dan kawan-kawan sebagai terdakwa.
“Padahal maksud saya kan baik ya ke Pak Purbaya tapi responsnya negatif ya. Sekelas menteri saja idiot ya. Ternyata lebih suka mendengarkan monyet daripada seorang pejabat,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Dia menjelaskan bahwa peringatan itu maksudnya Purbaya bisa dicari-cari kesalahannya melalui operasi tangkap tangan (OTT).
“Di-Noel-kan gini maksudnya: lu dicari kesalahannya. Emang Pak Purbaya orang suci Sampaikan ke beliau, beliau itu bukan orang suci. Praktik yang kayak saya ini, hampir semua pejabat melakukan kok. Jangan konyol Pak Purbaya, bilang ya. Kalau Pak Purbaya orang suci, suruh bersumpah sama saya, dia orang suci atau bukan,” tegas Noel.
Dalam perkara ini, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 3,3 miliar (Rp3.365.000.000) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri,menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Baca Juga: Purbaya Ungkap Setoran Dewan Perdamaian Rp 16,7 Triliun Diambil dari Kemenhan
Uang dan sepeda motor diberikan itu diduga oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Di sisi lain, jaksa KPK juga mendakwa Noel telah menerima suap dan pemerasan sebesar Rp 70 juta dari total keseluruhan nilai pemerasan sebanyak Rp 6,5 miliar bersama sejumlah saksi terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
“Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 70 juta,” ujar jaksa.
Noel dan kawan-kawan disebut memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk membayar uang dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp 6,5 miliar (Rp 6.522.360.000).
Selain Noel, jaksa juga menyebut terdakwa lainnya, yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro mendapatkan Rp 978,3 juta (Rp978.354.000), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra Rp 652,2 juta (Rp652.236.000), dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan Rp 326,1 juta (Rp326.118.000).