- Pakar Dr. Geofakta Razali khawatir kriminalisasi profesional BUMN ciptakan ketakutan sistemik pengambilan keputusan bisnis.
- Kasus Arief Pramuhanto menunjukkan kecenderungan mengkriminalisasi risiko bisnis demi memenuhi ekspektasi moral publik.
- Kondisi ini dapat membunuh daya saing BUMN sebab profesional akan menghindari inovasi tanpa perlindungan *Business Judgment Rule*.
Selama keputusan diambil dengan itikad baik, berbasis informasi memadai, tanpa konflik kepentingan, dan untuk kepentingan perusahaan, maka kerugian yang muncul adalah risiko bisnis, bukan kejahatan.
“Secara psikologis, BJR penting bukan hanya sebagai doktrin hukum, tetapi sebagai mekanisme keamanan psikologis dalam organisasi. Tanpa perlindungan ini, setiap aktor strategis akan bermain aman, menghindari inovasi, dan akhirnya justru membunuh daya saing BUMN,” kata Geo.
Ia mengingatkan, tanpa kepastian hukum yang adil dan konsisten, rasa aman psikologis para profesional akan terkikis. Kondisi ini berpotensi menghambat keberlanjutan agenda reformasi dan transformasi BUMN di era pemerintahan Presiden Prabowo