Jaksa Tuntut Mahasiswa UNY Terdakwa Pembakar Tenda Polda DIY saat Demo Agustus 2025 1 Tahun Penjara

Selasa, 10 Februari 2026 | 13:52 WIB
Jaksa Tuntut Mahasiswa UNY Terdakwa Pembakar Tenda Polda DIY saat Demo Agustus 2025 1 Tahun Penjara
Persidangan kasus dugaan perusakan dan pembakaran tenda di Mapolda DIY terdakwa mahasiswa UNY Perdana Arie Veriasa (PA), di PN Sleman, Selasa (10/2/2026). (Suara.com/Hiskia)
Baca 10 detik
  • JPU menuntut Perdana Arie Putra Veriasa, terdakwa kasus pembakaran tenda di Polda DIY, hukuman penjara satu tahun di PN Sleman.
  • Dasar tuntutan adalah pelanggaran Pasal 308 ayat 1 UU KUHP baru karena perbuatan terdakwa merugikan institusi kepolisian.
  • Penasihat hukum terdakwa keberatan dan berencana mengajukan pembelaan menyoroti konteks psikologis dan situasi politik nasional saat kejadian.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Perdana Arie Putra Veriasa, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) terdakwa kasus pembakaran tenda di Polda DIY dengan hukuman satu tahun penjara.

JPU Bambang Prasetyo menilai mahasiswa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru terkait perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi barang.

Dalam hal ini melanggar Pasal 308 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa menyebut tindakan terdakwa telah memenuhi unsur perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Bambang membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (10/2/2026).

Bambang memaparkan sejumlah poin yang menjadi dasar tuntutannya. Salah satu hal yang memberatkan posisi terdakwa adalah kerugian yang dialami oleh institusi kepolisian akibat aksi pembakaran tersebut.

"Hal yang memberatkan adanya perbuatan terdakwa merugikan pihak Polda DIY," ucapnya.

Selain itu ada pula beberapa poin yang meringankan hukuman terdakwa, mulai dari sikap kooperatif hingga latar belakang terdakwa yang masih menempuh pendidikan.

"Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; Terdakwa berterus terang selama di persidangan sehingga memperlancar proses persidangan; Terdakwa belum pernah dihukum; Terdakwa masih muda yang diharapkan dapat berubah lebih baik," terangnya.

Baca Juga: Transaksi Ganja 9,4 Kg Digagalkan di Parkiran RS UKI, Polda Metro Jaya Ciduk Tiga Orang!

Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan.

Mereka berencana menyusun nota pembelaan atau pleidoi yang akan menyoroti latar belakang psikologis dan situasi politik nasional yang terjadi saat aksi pembakaran itu dilakukan.

Anggota tim hukum terdakwa, Muhammad Rakha Ramadhan, menyampaikan bahwa kliennya merupakan bagian dari gerakan mahasiswa yang berusaha menyuarakan kebenaran.

Pihaknya menilai tuntutan satu tahun tersebut masih dirasa berat bagi seorang pemuda yang terjun dalam agenda demokrasi.

"Kita ingin menambahkan bahwasanya di dalam pleidoi nanti perlu diperjelas konteks atas situasi yang menimpa Perdana Arie, bahwasanya ada situasi nasional, ada kondisi kerusuhan yang turut mendorong dia secara psikologis sehingga terjadi tindakan pembakaran," kata Rakha usai persidangan.

Rakha turut menekankan bahwa pihaknya akan menguji kembali penerapan Pasal 308 KUHP baru dalam pembelaan nanti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI