Menimbun Pangan atau Naikkan Harga Saat Ramadan? Bisa Dipenjara 5 Tahun Lebih!

Vania Rossa

Rabu, 11 Februari 2026 | 07:41 WIB
Menimbun Pangan atau Naikkan Harga Saat Ramadan? Bisa Dipenjara 5 Tahun Lebih!
Ilustrasi persiapan pangan jelang Ramadan. [Istimewa]
  • Satgas Saber mengingatkan distributor dan pedagang agar tidak menimbun atau menjual pangan kedaluwarsa menjelang Ramadan.
  • Pelanggaran keamanan pangan seperti penggunaan bahan kimia berbahaya akan ditindak pidana dengan ancaman hukuman penjara.
  • Penindakan dilakukan Satgas Saber Polda Sulsel untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan 14 komoditas pangan masyarakat.

Suara.com - Tim Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) mengingatkan distributor dan pedagang bahan pangan agar tidak melakukan praktik curang menjelang dan selama Ramadan maupun hari besar keagamaan nasional (HBKN). Praktik seperti penimbunan barang, penggunaan bahan kimia berbahaya, menjual produk kadaluarsa, atau menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) akan ditindak secara pidana.

"Kalau ada pelanggaran, misalnya sengaja menimbun barang supaya harga naik hingga terjadi kelangkaan, itu langsung ditindak pidana. Ini adalah kejahatan," ujar Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional, Brigjen Pol Hermawan, saat rapat koordinasi Satgas Saber di Baruga Lappo Ase, Kanwil Perum Bulog Sulselbar, Makassar, Selasa (10/2), mengutip dari ANTARA.

Ia menekankan, jika harga di hilir pasar tinggi, indikasinya jelas: ada permainan pedagang. Penindakan akan dilakukan Satgas yang dibentuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Selain itu, menjual pangan dengan mengemas ulang barang kadaluarsa juga merupakan tindak pidana, termasuk penggunaan zat kimia berbahaya seperti formalin untuk pengawetan. "Biasanya barang hanya bertahan satu pekan, tapi dipakai formalin agar bisa dijual selama Ramadan karena permintaan tinggi," jelasnya.

Hermawan menegaskan, keamanan pangan bersifat zero tolerance. Pelanggaran, seperti penggunaan formalin, pestisida berlebihan, karbit untuk mempercepat pematangan buah, atau pencampuran beras (ngoplos), dapat berakibat pidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun dan penahanan langsung.

Poin penting lainnya adalah kolaborasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan pangan aman dan terjangkau bagi masyarakat. "Kalau masalah perut tidak bisa diatasi, masyarakat pasti protes. Satgas hadir bukan hanya menangani beras, tapi semua 14 komoditas pangan," katanya.

Strategi pencegahan curang pangan dilakukan melalui pengecekan harga di pasar tradisional maupun modern, serta pengawasan produsen agar menjual sesuai HET. Beberapa produsen akan diminta membuat surat pernyataan agar pedagang menjual pangan sesuai harga yang telah ditetapkan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedy Supriadi, menambahkan, praktik penimbunan akan dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan. "Penerapan kasus akan dilihat secara detail, termasuk niat penimbunan. Satgas hadir untuk memastikan ketersediaan pangan menjelang Ramadan dan hari besar keagamaan lainnya," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran

Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 21:47 WIB

Pemerintah Siapkan Rp 11,92 Triliun untuk Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Pemerintah Siapkan Rp 11,92 Triliun untuk Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Bisnis | Selasa, 10 Februari 2026 | 17:39 WIB

Gubernur Pastikan Stok Pangan Jakarta Aman Hingga Lebaran, Warga Diminta Tak 'Panic Buying'

Gubernur Pastikan Stok Pangan Jakarta Aman Hingga Lebaran, Warga Diminta Tak 'Panic Buying'

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 17:25 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB