8 Fakta Usai Jokowi Jalani Pemeriksaan di Mapolresta Solo Terkait Kasus Ijazah Palsu

Bella

Kamis, 12 Februari 2026 | 14:04 WIB
8 Fakta Usai Jokowi Jalani Pemeriksaan di Mapolresta Solo Terkait Kasus Ijazah Palsu
Presiden ke-7 Jokowi usai dilakukan pemeriksaan. (Suara.com/Ari Welianto)
baca 10 detik
  • Mantan Presiden Jokowi diperiksa tambahan 2,5 jam di Mapolresta Solo pada 11 Februari 2026 sebagai saksi pelapor.
  • Pemeriksaan tambahan ini fokus mengklarifikasi materi perkuliahan dan skripsi Jokowi di Universitas Gadjah Mada.
  • Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara (P19) yang ditangani Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu.

Suara.com - Mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolresta Solo pada Rabu, 11 Februari 2026 selama sekitar 2,5 jam.

“Ya ada pemeriksaan tambahan,” ujar Jokowi usai menjalani pemeriksaan, dikutip pada Kamis (12/2/2026).

Pemeriksaan ini terkait dengan laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah mengenai tudingan ijazah palsu yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

“Sore ini Pak Jokowi sebagai warga negara yang baik tentunya memenuhi panggilan dari para penyidik sehubungan dengan pelaporan polisi yang kami ajukan pada Polda Metro Jaya," jelas Yakup Hasibuan, Kuasa Hukum Jokowi.

Berikut adalah rangkuman fakta-fakta usai pemeriksaan tersebut:

1. Status sebagai Saksi Pelapor

Jokowi hadir di Mapolresta Solo bukan sebagai terlapor, melainkan sebagai saksi pelapor.

Kehadirannya bertujuan untuk memberikan keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.

2. Pemeriksaan Selama 2,5 Jam dengan 10 Pertanyaan

Jokowi tiba di Mapolresta Surakarta (Solo) sekitar pukul 15.55 WIB, masuk pukul 16.00 WIB, dan baru keluar dari gedung utama sekitar pukul 18.50 WIB. Total pemeriksaan berlangsung kurang lebih selama 2,5 jam.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkapkan bahwa kliennya menjawab sekitar 10 pertanyaan terkait pengembangan kasus yang sedang diselidiki.

baca juga

Namun, dari pertanyaan tersebut berkembang menjadi banyak sub-pertanyaan yang mendalam untuk mengklarifikasi fakta-fakta yang dibutuhkan penyidik.

3. Fokus pada Masa Kuliah dan Skripsi di UGM

Materi pemeriksaan kali ini membahas rekam jejak akademik Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM). Penyidik melontarkan pertanyaan mendalam mengenai:

  •  Proses perkuliahan dari awal hingga lulus.
  • Alur pembuatan dan penyusunan skripsi.
  •  Proses persidangan skripsi hingga mendapatkan ijazah.

4. Alasan Pemeriksaan di Solo

Meski kasus ini dilaporkan dan ditangani oleh Polda Metro Jaya, pemeriksaan dilakukan di Solo karena alasan efisiensi.

Tim penyidik Polda Metro Jaya kebetulan sedang berada di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta untuk mengumpulkan keterangan saksi lain, sehingga mereka meminjam tempat di Mapolresta Solo untuk memeriksa Jokowi.

5. Melengkapi Berkas P19 untuk Kejaksaan

Pemeriksaan tambahan ini dilakukan atas instruksi Jaksa Peneliti (Kejaksaan) karena berkas perkara sebelumnya dinyatakan belum lengkap (P19).

Keterangan Jokowi diperlukan agar berkas bisa segera dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pengadilan.

6. Melibatkan 8 Orang Tersangka

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 8 orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Damai Hari Lubis.

Klaster kedua, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa (Tifauziah Tyassuma).

Namun, pada 16 Januari 2026, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

7. Pasal yang Dijerat kepada Roy CS

Secara umum para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Sesuai dengan perbuatannya, para tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama turut dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Sementara itu, klaster kedua dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus atau menyembunyikan serta memanipulasi dokumen elektronik.

8. Pernah Diperiksa Sebelumnya

Pemeriksaan pada 11 Februari 2026 ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, pada Juli 2025, Jokowi juga pernah menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi pelapor di lokasi yang sama terkait kasus yang sama.

Reporter: Dinda Pramesti K

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Desak Pemerintah Bersihkan Oligarki, GMKR Tuntut Pemakzulan Gibran dan Adili Jokowi

Desak Pemerintah Bersihkan Oligarki, GMKR Tuntut Pemakzulan Gibran dan Adili Jokowi

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 13:58 WIB

Bonatua Klaim Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Identik dengan Dokumen Riset Roy Suryo Cs

Bonatua Klaim Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Identik dengan Dokumen Riset Roy Suryo Cs

Video | Rabu, 11 Februari 2026 | 15:00 WIB

Ahli Meringankan Roy Suryo dkk: Salinan Ijazah Jokowi Sama dengan Sampel Riset RRT

Ahli Meringankan Roy Suryo dkk: Salinan Ijazah Jokowi Sama dengan Sampel Riset RRT

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 13:22 WIB

Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Dibongkar! Bonatua Klaim Identik dengan Dokumen Riset Roy Suryo Cs

Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Dibongkar! Bonatua Klaim Identik dengan Dokumen Riset Roy Suryo Cs

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 12:38 WIB

Profil Bonatua Silalahi, Sosok Peneliti yang Berhasil Buka Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Profil Bonatua Silalahi, Sosok Peneliti yang Berhasil Buka Salinan Ijazah Jokowi di KPU

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 11:14 WIB

Dapat Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Bonatua Jadi Ahli Meringankan Roy Suryo Cs Hari Ini

Dapat Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Bonatua Jadi Ahli Meringankan Roy Suryo Cs Hari Ini

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 10:02 WIB

KPU Serahkan Salinan Ijazah UGM Jokowi Tanpa Sensor, Roy Suryo Klaim Temukan Kejanggalan Baru

KPU Serahkan Salinan Ijazah UGM Jokowi Tanpa Sensor, Roy Suryo Klaim Temukan Kejanggalan Baru

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 09:35 WIB

Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 09:20 WIB

Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik

Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 20:37 WIB

Pengamat: Pernyataan 'Peras Darah' Kaesang Adalah Mekanisme Proteksi Diri Keluarga Jokowi

Pengamat: Pernyataan 'Peras Darah' Kaesang Adalah Mekanisme Proteksi Diri Keluarga Jokowi

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 20:37 WIB

Terkini

BI dan Bank Sentral Timor-Leste Sepakati Penjajakan QRIS Antarnegara

BI dan Bank Sentral Timor-Leste Sepakati Penjajakan QRIS Antarnegara

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 10:57 WIB

Guruh Soekarnoputra Dikenang Fadli Zon sebagai Sosok yang Tekun Merawat Literasi

Guruh Soekarnoputra Dikenang Fadli Zon sebagai Sosok yang Tekun Merawat Literasi

News | Minggu, 27 September 2026 | 10:55 WIB

Rp8.400 Per Bulan, Petani Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Rp8.400 Per Bulan, Petani Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Sulsel | Minggu, 27 September 2026 | 10:54 WIB

Tether dan Bitcoin Jadi Aset Kripto Paling Diburu Investor Sepanjang Agustus

Tether dan Bitcoin Jadi Aset Kripto Paling Diburu Investor Sepanjang Agustus

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 10:52 WIB

Sosok Belliza Shyntia Putri, Anak Bamsoet Sekaligus Calon Menantu Melly Goeslaw

Sosok Belliza Shyntia Putri, Anak Bamsoet Sekaligus Calon Menantu Melly Goeslaw

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 10:50 WIB

Lima Sekawan Terjebak di Mercusuar Tua, Ada Apa dengan Karang Setan?

Lima Sekawan Terjebak di Mercusuar Tua, Ada Apa dengan Karang Setan?

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 10:50 WIB

Mengenal Makna Spiritual Angka Jawa, Pengingat Bijak Bahwa Hidup Ada Batasnya

Mengenal Makna Spiritual Angka Jawa, Pengingat Bijak Bahwa Hidup Ada Batasnya

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 10:43 WIB

KPAI Soroti MBG Balita: Makanan Tersalurkan Belum Tentu Masuk ke Tubuh Anak

KPAI Soroti MBG Balita: Makanan Tersalurkan Belum Tentu Masuk ke Tubuh Anak

News | Minggu, 27 September 2026 | 10:41 WIB

PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas

PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas

Kaltim | Minggu, 27 September 2026 | 10:39 WIB

Dari Ruang Operasi ke Kamar Tidur, Empat Dokter Australia Kembangkan Kasur Berbasis Riset

Dari Ruang Operasi ke Kamar Tidur, Empat Dokter Australia Kembangkan Kasur Berbasis Riset

Health | Minggu, 27 September 2026 | 10:39 WIB

×