8 Fakta Usai Jokowi Jalani Pemeriksaan di Mapolresta Solo Terkait Kasus Ijazah Palsu

Bella Suara.Com
Kamis, 12 Februari 2026 | 14:04 WIB
8 Fakta Usai Jokowi Jalani Pemeriksaan di Mapolresta Solo Terkait Kasus Ijazah Palsu
Presiden ke-7 Jokowi usai dilakukan pemeriksaan. (Suara.com/Ari Welianto)
Baca 10 detik
  • Mantan Presiden Jokowi diperiksa tambahan 2,5 jam di Mapolresta Solo pada 11 Februari 2026 sebagai saksi pelapor.
  • Pemeriksaan tambahan ini fokus mengklarifikasi materi perkuliahan dan skripsi Jokowi di Universitas Gadjah Mada.
  • Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara (P19) yang ditangani Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu.

Suara.com - Mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolresta Solo pada Rabu, 11 Februari 2026 selama sekitar 2,5 jam.

“Ya ada pemeriksaan tambahan,” ujar Jokowi usai menjalani pemeriksaan, dikutip pada Kamis (12/2/2026).

Pemeriksaan ini terkait dengan laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah mengenai tudingan ijazah palsu yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

“Sore ini Pak Jokowi sebagai warga negara yang baik tentunya memenuhi panggilan dari para penyidik sehubungan dengan pelaporan polisi yang kami ajukan pada Polda Metro Jaya," jelas Yakup Hasibuan, Kuasa Hukum Jokowi.

Berikut adalah rangkuman fakta-fakta usai pemeriksaan tersebut:

1. Status sebagai Saksi Pelapor

Jokowi hadir di Mapolresta Solo bukan sebagai terlapor, melainkan sebagai saksi pelapor.

Kehadirannya bertujuan untuk memberikan keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.

2. Pemeriksaan Selama 2,5 Jam dengan 10 Pertanyaan

Jokowi tiba di Mapolresta Surakarta (Solo) sekitar pukul 15.55 WIB, masuk pukul 16.00 WIB, dan baru keluar dari gedung utama sekitar pukul 18.50 WIB. Total pemeriksaan berlangsung kurang lebih selama 2,5 jam.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkapkan bahwa kliennya menjawab sekitar 10 pertanyaan terkait pengembangan kasus yang sedang diselidiki.

Baca Juga: Desak Pemerintah Bersihkan Oligarki, GMKR Tuntut Pemakzulan Gibran dan Adili Jokowi

Namun, dari pertanyaan tersebut berkembang menjadi banyak sub-pertanyaan yang mendalam untuk mengklarifikasi fakta-fakta yang dibutuhkan penyidik.

3. Fokus pada Masa Kuliah dan Skripsi di UGM

Materi pemeriksaan kali ini membahas rekam jejak akademik Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM). Penyidik melontarkan pertanyaan mendalam mengenai:

  •  Proses perkuliahan dari awal hingga lulus.
  • Alur pembuatan dan penyusunan skripsi.
  •  Proses persidangan skripsi hingga mendapatkan ijazah.

4. Alasan Pemeriksaan di Solo

Meski kasus ini dilaporkan dan ditangani oleh Polda Metro Jaya, pemeriksaan dilakukan di Solo karena alasan efisiensi.

Tim penyidik Polda Metro Jaya kebetulan sedang berada di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta untuk mengumpulkan keterangan saksi lain, sehingga mereka meminjam tempat di Mapolresta Solo untuk memeriksa Jokowi.

5. Melengkapi Berkas P19 untuk Kejaksaan

Pemeriksaan tambahan ini dilakukan atas instruksi Jaksa Peneliti (Kejaksaan) karena berkas perkara sebelumnya dinyatakan belum lengkap (P19).

Keterangan Jokowi diperlukan agar berkas bisa segera dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pengadilan.

6. Melibatkan 8 Orang Tersangka

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 8 orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Damai Hari Lubis.

Klaster kedua, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa (Tifauziah Tyassuma).

Namun, pada 16 Januari 2026, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

7. Pasal yang Dijerat kepada Roy CS

Secara umum para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Sesuai dengan perbuatannya, para tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama turut dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Sementara itu, klaster kedua dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus atau menyembunyikan serta memanipulasi dokumen elektronik.

8. Pernah Diperiksa Sebelumnya

Pemeriksaan pada 11 Februari 2026 ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, pada Juli 2025, Jokowi juga pernah menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi pelapor di lokasi yang sama terkait kasus yang sama.

Reporter: Dinda Pramesti K

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI