DPR Kecam Keras Teror Terhadap Ketua BEM UGM: Itu Praktik Pembungkaman

Erick Tanjung | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 13 Februari 2026 | 17:07 WIB
DPR Kecam Keras Teror Terhadap Ketua BEM UGM: Itu Praktik Pembungkaman
Ilustrasi teror. [Istimewa]
  • Hilman Mufidi kecam teror terhadap Ketua BEM UGM terkait kritik kasus NTT.
  • Legislator PKB desak polisi usut tuntas ancaman penculikan Ketua BEM UGM.
  • DPR nilai intimidasi terhadap mahasiswa UGM sebagai bentuk pembungkaman suara kritis.

Suara.com - Anggota Komisi X DPR RI, Hilman Mufidi, mengecam keras tindakan teror yang menimpa Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto. Aksi intimidasi tersebut muncul setelah Tiyo menyuarakan kritik tajam terkait kasus tragis bunuh diri seorang siswa sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur atau NTT.

Hilman menilai bahwa intimidasi terhadap aktivis mahasiswa merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan upaya nyata untuk membungkam suara kritis.

"Tindakan teror kepada Saudara Tiyo selaku Ketua BEM UGM sangat tidak sepatutnya dilakukan. Saya sangat menyayangkan aksi tersebut karena merupakan bentuk praktik pembungkaman," ujar Hilman kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendesak pihak kepolisian untuk segera bergerak cepat mengusut tuntas dalang di balik aksi teror tersebut. Ia menekankan bahwa kritik yang disampaikan mahasiswa adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh undang-undang.

"Saya meminta aparat mengusut tuntas siapa aktor di balik teror terhadap Tiyo. Bagaimanapun, aspirasi tersebut adalah wujud kebebasan berpendapat yang harus dihormati," tegasnya.

Hilman juga mengajak semua pihak untuk bersikap bijak dalam menghadapi dinamika sosial dan kritik publik, terutama menyangkut tragedi kemanusiaan di NTT yang menjadi pemicu kritik BEM UGM.

"Semua pasti berduka. Saya sangat prihatin atas apa yang dialami anak kita di NTT. Namun, menyikapi hal itu perlu keterbukaan hati dan pikiran. Setiap kritik terhadap penanganan kasus harus disikapi secara bijak, bukan dengan teror," tutur Hilman.

Sebagai informasi, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dilaporkan mendapat ancaman serius melalui pesan WhatsApp dari nomor berkode negara Inggris (+44). Ancaman tersebut diterima empat hari setelah Tiyo melayangkan protes kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai gagal menjamin hak dasar anak menyusul tragedi di NTT.

Selain ancaman penculikan, pesan tersebut berisi tuduhan personal yang menyerang integritas Tiyo.

“Agen asing. Jangan cari panggung jual narasi sampah,” bunyi pesan ancaman tersebut.

Hingga saat ini, kasus teror ini menjadi sorotan luas dan memicu gelombang solidaritas publik yang menuntut jaminan keamanan bagi mahasiswa dalam menyampaikan pendapat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guru Telanjangi 22 Siswa SD di Jember, Komisi X DPR: Harus Ada Efek Jera, Bila Perlu Diberhentikan

Guru Telanjangi 22 Siswa SD di Jember, Komisi X DPR: Harus Ada Efek Jera, Bila Perlu Diberhentikan

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 19:19 WIB

Bisikan di Balik Pusara

Bisikan di Balik Pusara

Your Say | Kamis, 12 Februari 2026 | 17:55 WIB

Eko Patrio dan Keluarga 'Siap' Kembali ke Rumah, Pasca Penjarahan 6 Bulan Lalu

Eko Patrio dan Keluarga 'Siap' Kembali ke Rumah, Pasca Penjarahan 6 Bulan Lalu

Video | Senin, 09 Februari 2026 | 18:00 WIB

Terkini

Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?

Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:18 WIB

Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat

Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:15 WIB

Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai

Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:56 WIB

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:53 WIB

Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:33 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:29 WIB

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:25 WIB

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:10 WIB