Pengacara Sebut Tuntutan Kerry Riza Cs Alarm Bahaya untuk Direksi BUMN dan Anak Muda?

Ronald Seger Prabowo

Sabtu, 14 Februari 2026 | 05:00 WIB
Pengacara Sebut Tuntutan Kerry Riza Cs Alarm Bahaya untuk Direksi BUMN dan Anak Muda?
Ilustrasi dugaan kasus korupsi. (unsplash/Fikry Anshor)
baca 10 detik
  • Kerry Riza dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina.
  • Kuasa hukum menilai tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta persidangan dan merupakan salinan dakwaan yang mengutip pihak tidak hadir.
  • Tuntutan tersebut dianggap menjadi alarm bahaya bagi direksi BUMN dan anak muda yang berinvestasi di Indonesia.

Suara.com - Patra M Zen, kuasa hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak Kerry Riza Adrianto mempertanyakan tuntutan jaksa terhadap kliennya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Menurutnya, surat tuntutan jaksa yang diawali dengan kalimat untuk keadilan tidak mencerminkan rasa keadilan.

"Apa arti keadilan? Secara imperatif, secara keharusan harus ada yang namanya moral untuk menegakkan kewajaran dan kebenaran," kata Patra seusai sidang pembacaan tuntutan terhadap Kerry Riza Cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Patra mempertanyakan tudingan jaksa yang menyebut penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan penyewaan kapal PT Jenggal Maritim Nusantara (PT JMN) oleh Pertamina merugikan keuangan negara. Nyatanya, kata Patra, terminal BBM milik OTM dipergunakan PT Pertamina selama 12 tahun. Demikian juga dengan kapal PT JMN yang dipergunakan untuk mengangkut minyak dari Afrika Barat serta mengangkut gas untuk kebutuhan dalam negeri.

"Dibilang merugikan negara. Wajar enggak? Ini baru wajar ya, belum kita bilang adil. Soal kebenaran," katanya.

Selain itu, kata Patra, dalam surat tuntutannya, jaksa mengutip pengusaha sekaligus ayah Kerry Riza, Riza Chalid dan rekan bisnisnya Irawan Prakoso. Padahal, Riza Chalid dan Irawan Prakoso tidak pernah dihadirkan dalam proses persidangan selama ini.

"Lalu bagaimana caranya bisa jadi alat bukti?" tegasnya.

Untuk itu, Patra menyatakan, tim kuasa hukum telah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi. Tim kuasa hukum meyakini, Kerry Riza dan para terdakwa lainnya tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.

"Sampai malam ini, bagi umat yang beragama, pasti yakin, Tuhan enggak pernah tidur. Sampai malam ini kami yakin, ya, majelis hakim akan mengadili atas nama Tuhan. Ya. Oleh karena itu Ibu Bapak, kita berharap tak henti berdoa kepada Allah Yang Maha Kuasa, agar majelis hakim diberi kekuatan. Amin. Diberi kejernihan. Untuk memutus seadil-adilnya," katanya.

baca juga

"Fakta persidangan sudah kita lihat. Tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kery, oleh Dimas, oleh Gading. Maka jika memang tidak ada alat bukti bebaskan. Kalau memang tidak ada fakta persidangan, kita berdoa semua supaya bisa Kery, Gading, anak-anak muda ini, Dimas ya, bisa bebas dia," katanya menambahkan.

Diberitakan, Kerry Riza dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

Jaksa juga menuntut Kerry Riza membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun subsider 10 tahun pidana penjara.

Selain Kerry, dalam persidangan ini, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.

Jaksa menutut keduanya dihukum 16 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Selain itu, Gading dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,17 triliun dan Dimas dituntut membayar uang pengganti Rp 1 trilun dan US$ 11,09 juta subsider 8 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Keadilan ke Prabowo, Kerry Riza: Beliau Negarawan yang Hebat dan Bijaksana

Minta Keadilan ke Prabowo, Kerry Riza: Beliau Negarawan yang Hebat dan Bijaksana

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 19:25 WIB

Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai

Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 20:13 WIB

Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?

Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 20:03 WIB

Terkini

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:00 WIB

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:39 WIB

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:19 WIB

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:11 WIB

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:07 WIB

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:02 WIB

Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah

Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:00 WIB

Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan

Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:50 WIB

Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah

Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:49 WIB

Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya

Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:45 WIB

×