Pengacara Sebut Tuntutan Kerry Riza Cs Alarm Bahaya untuk Direksi BUMN dan Anak Muda?

Ronald Seger Prabowo | Suara.com

Sabtu, 14 Februari 2026 | 05:00 WIB
Pengacara Sebut Tuntutan Kerry Riza Cs Alarm Bahaya untuk Direksi BUMN dan Anak Muda?
Ilustrasi dugaan kasus korupsi. (unsplash/Fikry Anshor)
  • Kerry Riza dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina.
  • Kuasa hukum menilai tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta persidangan dan merupakan salinan dakwaan yang mengutip pihak tidak hadir.
  • Tuntutan tersebut dianggap menjadi alarm bahaya bagi direksi BUMN dan anak muda yang berinvestasi di Indonesia.

Patra menyatakan, tuntutan jaksa terhadap Kerry Cs ini menjadi alarm bahaya paling nyaring dan besar bagi para pensiunan BUMN dan anak-anak muda.

Hal ini karena dengan tuntutan tersebut, jaksa menilai kebijakan bisnis dapat dipidana. Selain itu, para anak muda menjadi takut untuk berinvestasi di Indonesia karena dapat berujung dipenjara seperti Kerry Cs.

"Hai direksi BUMN. Hati-hati nanti sudah pensiun diadili. Hai kebijakan bisnis nanti dianggap melanggar. Hati-hati. Yang kedua apa? Ini alarm paling nyaring untuk anak-anak muda. Mau berinvestasi di republik ini. Ya. Bagaimana tidak, investasi niat baik berujung di bui. Jadi ini adalah alarm, semoga majelis hakim juga bisa mempertimbangkan fakta yuridis, fakta sosiologis, dan juga fakta bahwa ketiganya sudah berkontribusi untuk energi dan juga berkontribusi terhadap distribusi BBM di Indonesia," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Kerry lainnya, Hamdan Zoelva menyatakan, kebenaran tidak pernah mati dan akan terungkap pada saatnya.

Ditekankan, selama proses persidangan hingga sidang tuntutan, tidak ada fakta yang bisa menjerat Kerry Cs.

"Bagi saya singkat saja. Kebenaran boleh ditutupi, boleh disimpangkan, tapi kebenaran tidak pernah mati. Kebenaran pada saatnya pasti akan terungkap. Saya tetap berkeyakinan, walaupun sidang sampai pagi dini hari, bahwa tidak ada satu pun fakta-fakta dalam persidangan yang bisa menjerat Kery, Dimas, dan Gading," katanya.

Hamdan Zoelva menyatakan, surat tuntutan yang dibacakan jaksa tidak mendasarkan pada fakta persidangan yang telah berlangsung hingga saat ini.

Hamdan menyebut tuntutan jaksa hanya menyalin atau copy-paste dari surat dakwaan.

"Saya mendengarkan baik-baik, walaupun tidak seluruhnya tadi dibacakan oleh jaksa. Apa yang dikatakan oleh jaksa penuntut umum mengenai fakta persidangan, sesungguhnya tidak ada fakta persidangan yang dibuka yang menjadi dasar tuntutan. Hanya copy-paste dari dakwaan," katanya.

Hamdan berharap jaksa jujur dan mendengarkan hati nuraninya. Hamdan Zoelva mengingatkan adanya pengadilan Tuhan.

"Saya harap jujur dan kata-kata nurani itu yang paling benar. Kalau tidak karena itu, ya, Allah yang akan menjatuhkan hukuman, Tuhan Yang Maha Esa," katanya.
.
Hamdan Zoelva mengaku sempat tercengang saat jaksa membacakan surat tuntutan.

Dikatakan, dalam surat tuntutan itu, perbuatan Kerry, Dimas, dan Gilang tidak ada urusannya dengan tata kelola minyak dan produk kilang yang menimbulkan kerugian perekonomian negara Rp 171 triliun.

Untuk itu, Hamdan Zoelva mempertanyakan pidana tambahan uang pengganti Rp 10 triliun yang dituntut jaksa terhadap Kerry Riza.

"Kerry dihukum, dituntut untuk mengganti kerugian negara rp 10 triliun. Dari mana? Ini sama sekali di luar akal sehat, di luar logika seorang manusia yang sehat," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Keadilan ke Prabowo, Kerry Riza: Beliau Negarawan yang Hebat dan Bijaksana

Minta Keadilan ke Prabowo, Kerry Riza: Beliau Negarawan yang Hebat dan Bijaksana

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 19:25 WIB

Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai

Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 20:13 WIB

Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?

Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 20:03 WIB

Terkini

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:29 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB