- Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menanggapi klaim Presiden Jokowi bahwa revisi UU KPK 2019 murni inisiatif DPR.
- Abdullah menegaskan keterlibatan tim pemerintah dalam pembahasan revisi UU KPK menunjukkan pembahasan bersama dengan DPR.
- Secara konstitusi, UU tetap berlaku setelah 30 hari pengesahan meskipun tidak ada tanda tangan Presiden Jokowi.
"Karena itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru, inisiatif DPR," ungkap dia.
Jokowi mengaku memang revisi UU KPK itu dilakukan di masa pemerintahannya. Namun, Jokowi menegaskan waktu itu tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut.
“Saat itu, atas inisiatif DPR RI direvisi. Tapi saya tidak pernah tanda tangan,” tandasnya.