- Aipda Dianita Agustina terseret kasus narkotika AKBP Didik setelah koper berisi narkoba ditemukan di kediamannya di Karawaci.
- Koper titipan tersebut berisi sabu, ekstasi, Aprazolam, Happy Five, dan Ketamin, ditemukan dari pengembangan kasus Didik.
- Dianita berstatus saksi, sementara AKBP Didik ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika.
Selain itu, ditemukan pula psikotropika berupa 19 butir Aprazolam, 2 butir Happy Five, serta 5 gram Ketamin.
Rentetan kasus ini sebenarnya bermula dari dinamika di Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat. AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres setelah muncul dugaan kuat keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba.
Pintu masuk pengungkapan kasus ini diawali dengan penangkapan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, pada Senin (9/2/2026).
Dari penangkapan tersebut, terungkap adanya aliran dana dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin yang mengalir kepada AKBP Didik dengan nilai mencapai Rp1 miliar.
Setelah temuan aliran dana tersebut, Biro Paminal Divisi Propam Polri bergerak cepat menangkap AKBP Didik pada Rabu (11/2/2026) untuk dibawa ke Mabes Polri.
Dalam proses interogasi, AKBP Didik akhirnya mengakui keberadaan koper berisi narkoba yang ia simpan di tempat lain, yang kemudian mengarah pada rumah Aipda Dianita Agustina di Karawaci.
Hingga saat ini, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih mendalami sejauh mana keterlibatan Aipda Dianita Agustina dalam perkara ini.
Status hukum Dianita saat ini masih sebagai saksi, bersama dengan istri AKBP Didik, Miranti Afriana.
Untuk memperkuat bukti dan melihat kemungkinan adanya konsumsi zat terlarang, penyidik telah mengambil sampel darah dan rambut dari Aipda Dianita dan Miranti Afriana untuk diuji di laboratorium forensik.
Penyidik juga tengah menelusuri secara mendalam proses perpindahan koper putih tersebut dari tangan AKBP Didik ke kediaman Aipda Dianita.
Fokus utama penyidikan saat ini adalah mencari unsur kesengajaan atau mens rea dari pihak-pihak yang terlibat, termasuk apakah Aipda Dianita mengetahui isi koper tersebut saat menyetujui untuk dititipi.
AKBP Didik Putra Kuncoro sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penempatan khusus (Patsus) oleh Divisi Propam Mabes Polri untuk proses sidang etik.
Sementara itu, untuk perkara pidananya, Didik dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Proses gelar perkara yang dipimpin oleh Wadirtipidnarkoba Kombes Sunaryo memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ini.