Siapa Aipda Dianita Agustina? Polwan yang Terseret Skandal Koper Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 16 Februari 2026 | 19:28 WIB
Siapa Aipda Dianita Agustina? Polwan yang Terseret Skandal Koper Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro
Ilustrasi Polwan. (Ist)
  • Aipda Dianita Agustina terseret kasus narkotika AKBP Didik setelah koper berisi narkoba ditemukan di kediamannya di Karawaci.
  • Koper titipan tersebut berisi sabu, ekstasi, Aprazolam, Happy Five, dan Ketamin, ditemukan dari pengembangan kasus Didik.
  • Dianita berstatus saksi, sementara AKBP Didik ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika.

Selain itu, ditemukan pula psikotropika berupa 19 butir Aprazolam, 2 butir Happy Five, serta 5 gram Ketamin.

Rentetan kasus ini sebenarnya bermula dari dinamika di Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat. AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres setelah muncul dugaan kuat keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba.

Pintu masuk pengungkapan kasus ini diawali dengan penangkapan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, pada Senin (9/2/2026).

Dari penangkapan tersebut, terungkap adanya aliran dana dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin yang mengalir kepada AKBP Didik dengan nilai mencapai Rp1 miliar.

Setelah temuan aliran dana tersebut, Biro Paminal Divisi Propam Polri bergerak cepat menangkap AKBP Didik pada Rabu (11/2/2026) untuk dibawa ke Mabes Polri.

Dalam proses interogasi, AKBP Didik akhirnya mengakui keberadaan koper berisi narkoba yang ia simpan di tempat lain, yang kemudian mengarah pada rumah Aipda Dianita Agustina di Karawaci.

Hingga saat ini, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih mendalami sejauh mana keterlibatan Aipda Dianita Agustina dalam perkara ini.

Status hukum Dianita saat ini masih sebagai saksi, bersama dengan istri AKBP Didik, Miranti Afriana.

Untuk memperkuat bukti dan melihat kemungkinan adanya konsumsi zat terlarang, penyidik telah mengambil sampel darah dan rambut dari Aipda Dianita dan Miranti Afriana untuk diuji di laboratorium forensik.

Penyidik juga tengah menelusuri secara mendalam proses perpindahan koper putih tersebut dari tangan AKBP Didik ke kediaman Aipda Dianita.

Fokus utama penyidikan saat ini adalah mencari unsur kesengajaan atau mens rea dari pihak-pihak yang terlibat, termasuk apakah Aipda Dianita mengetahui isi koper tersebut saat menyetujui untuk dititipi.

AKBP Didik Putra Kuncoro sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penempatan khusus (Patsus) oleh Divisi Propam Mabes Polri untuk proses sidang etik.

Sementara itu, untuk perkara pidananya, Didik dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Proses gelar perkara yang dipimpin oleh Wadirtipidnarkoba Kombes Sunaryo memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ironi AKBP Didik Putra Kuncoro: 6 Fakta Kelam Eks Kapolres Bima, Simpan Sekoper Narkoba

Ironi AKBP Didik Putra Kuncoro: 6 Fakta Kelam Eks Kapolres Bima, Simpan Sekoper Narkoba

News | Senin, 16 Februari 2026 | 15:54 WIB

Hasil Uji Rambut Positif, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Simpan Sabu dan Ekstasi di Rumah

Hasil Uji Rambut Positif, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Simpan Sabu dan Ekstasi di Rumah

News | Senin, 16 Februari 2026 | 15:16 WIB

Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!

Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!

News | Senin, 16 Februari 2026 | 13:25 WIB

Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, DPR Minta Polri Beri Sanksi Berat Tanpa Kompromi

Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, DPR Minta Polri Beri Sanksi Berat Tanpa Kompromi

News | Senin, 16 Februari 2026 | 10:48 WIB

Dari Koper Putih ke Tes Rambut Positif, Jerat Narkoba Eks Kapolres Bima Kian Terang!

Dari Koper Putih ke Tes Rambut Positif, Jerat Narkoba Eks Kapolres Bima Kian Terang!

News | Senin, 16 Februari 2026 | 10:39 WIB

Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Pidana Seumur Hidup

Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Pidana Seumur Hidup

News | Senin, 16 Februari 2026 | 08:34 WIB

Nyanyian Mantan Kasat Narkoba Seret Kapolres Bima Kota: Setoran Rp1 M Berujung Penonaktifan

Nyanyian Mantan Kasat Narkoba Seret Kapolres Bima Kota: Setoran Rp1 M Berujung Penonaktifan

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 15:30 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB