- Ketua Komisi III DPR menegaskan proses pengajuan calon hakim konstitusi bukan objek pengawasan MKMK.
- DPR mempercepat pemilihan Adies Kadir karena calon sebelumnya mengundurkan diri jelang pensiun hakim.
- Adies Kadir disetujui secara aklamasi oleh DPR setelah memenuhi kualifikasi hukum dan prosedur berlaku.
Adies Kadir dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan. Laporan ini disebut demi menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah.
"Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim," kata perwakilan CALS Yance Arizona dikutip dari Antara saat ditemui usai penyerahan laporan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2).