Kemensos Pandu Operator Dinsos se-Indonesia Cara Reaktivasi PBI JK

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Rabu, 18 Februari 2026 | 17:08 WIB
Kemensos Pandu Operator Dinsos se-Indonesia Cara Reaktivasi PBI JK
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos turun langsung memberikan panduan cara mudah reaktivasi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) kepada operator data dinas sosial se-Indonesia. (Dok: Kemensos)

Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) memberikan pembekalan kepada operator data dinas sosial di seluruh Indonesia mengenai tata cara reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Sosialisasi ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom dengan tema "Tantangan dan Kebijakan PBI-JK: Upaya Pemberian Jaminan Kesehatan Tepat Sasaran", dan diikuti oleh para Kepala Dinas Sosial serta operator data dinsos se-Indonesia pada Rabu, (18/2/2026).

Kepala Pusdatin Kemensos, Joko Widiarto menekankan, proses pengaktifan kembali peserta dilakukan secara selektif dengan mengacu pada data terbaru. Dari total 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan pada Februari 2026, sebanyak 106.153 peserta telah aktif kembali secara otomatis. Selain itu, 44.500 peserta direaktivasi melalui mekanisme reguler, dengan rincian 42.367 kembali menjadi peserta PBI JK, sementara 2.133 lainnya berpindah ke segmen mandiri atau menjadi peserta PBI yang dibiayai pemerintah daerah.

Joko juga menjelaskan mekanisme pengajuan dari tingkat desa. Ia menyebutkan bahwa dokumen utama yang wajib dilampirkan adalah surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan. Sementara itu, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa tidak bersifat wajib, melainkan hanya sebagai dokumen pendukung jika tersedia.

"Yang wajib itu surat dari fasilitas kesehatan bahwa yang bersangkutan membutuhkan layanan, tidak harus sakit kronis. Misalnya mau melahirkan pun bisa. Kemudian ada keterangan dari Dinas Sosial bahwa yang bersangkutan masih layak," terangnya.

Dalam sesi dialog, Perwakilan Operator Data Dinas Sosial Konawe Selatan menyampaikan satu kasus warga di wilayahnya. Ia menjelaskan bahwa terdapat seorang warga yang masuk kategori desil 2, dengan seluruh fasilitas dan status PBI yang masih aktif, namun pada sistem tercatat berstatus exclude dengan keterangan sebagai keluarga ASN/TNI/Polri.

Perwakilan Operator Data Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Utara turut menyampaikan bahwa terjadi penurunan signifikan jumlah penerima di wilayahnya, berbeda dengan daerah lain yang justru mengalami penambahan. Selain itu, pihaknya juga menyoroti persoalan perpindahan domisili dimana kondisi ini menimbulkan kebingungan di tingkat desa karena data kepesertaan kerap masih tercatat di alamat lama meskipun telah diajukan pembaruan.

Mekanisme cara reaktivasi PBI JK. (Dok: Kemensos)
Mekanisme cara reaktivasi PBI JK. (Dok: Kemensos)

Joko mengingatkan jajaran Operator Data Dinsos agar memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya pengisian data sesuai kondisi riil.

"Mohon dijelaskan kepada warga, kita hanya bisa mendata. Isilah sesuai keadaan sebenarnya. Kalau salah input atau meminjamkan identitas untuk kepentingan lain, itu bisa berdampak pada desil dan bantuan sosialnya," tegasnya.

Joko menegaskan pentingnya pemutakhiran data berbasis desil terbaru sebagai dasar penentuan bantuan sosial. Ia menjelaskan bahwa data DTSEN yang bersumber dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), dan basis data lama Kemensos harus terus dimutakhirkan agar peringkat kesejahteraan (ranking desil) akurat.

baca juga

Kemensos bersama BPS tengah menjajaki integrasi sistem agar pembaruan data dapat langsung tersinkronisasi. Joko menegaskan komitmen layanan reaktivasi PBI JK yang siaga penuh 24/7.

"Tim kami standby 24 jam, tujuh hari kerja. Jika pengajuan sudah lengkap dan clear, satu hari bisa langsung direaktivasi. Namun jika ada perbedaan NIK atau dokumen tidak jelas, tentu harus kami tolak sampai diperbaiki,” jelas Joko.

"Kami memahami Bapak-Ibu di lapangan adalah ujung tombak yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Jika ada kendala, kami siap mendengar dan menindaklanjuti," tuturnya.

Mengakhiri sosialisasi, ia menyampaikan apresiasi atas kolaborasi seluruh Dinsos serta permohonan maaf menjelang bulan puasa. Dia berharap sinergi ini membawa manfaat dan keberkahan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Reaktivasi PBI JK adalah proses mengembalikan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) agar menjadi aktif kembali. Reaktivasi dapat dilakukan terhadap individu yang dinonaktifkan karena hal-hal berikut ini:

  1. Berada pada desil 0 (belum dilakukan pemeringkatan) atau desil 6-10, namun masih membutuhkan layanan kesehatan segera karena mengalami penyakit kronis, katastropik atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa.
  2. Tidak terdaftar dalam DTSEN.
  3. Merupakan bayi dari ibu penerima PBI JK yang terhapus dari kepesertaannya.

Mekanisme Reaktivasi penerima PBI JK dapat mengikuti tahapan berikut ini:

  1. Peserta PBI JK yang statusnya non aktif pada saat akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat ke Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan di wilayahnya.
  2. Peserta PBI JK melapor ke Dinas Sosial atau Desa/Kelurahan untuk dilakukan pengaktifan kembali.
  3. Petugas Dinas Sosial atau Desa/Kelurahan segera melakukan verifikasi terhadap data peserta tersebut.
  4. Dinas Sosial atau Desa/Kelurahan membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS NG (submenu reaktivasi).
  5. Petugas Kemensos melakukan verifikasi dokumen permintaan reaktivasi (data reaktivasi dari desa/kelurahan harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Verifikator Dinas Sosial).
  6. Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos selanjutnya disampaikan ke BPJS

Kesehatan untuk diverifikasi lebih lanjut.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cak Imin, Gus Ipul, dan Kepala BPS Bahas Akurasi Data PBI

Cak Imin, Gus Ipul, dan Kepala BPS Bahas Akurasi Data PBI

News | Senin, 16 Februari 2026 | 18:10 WIB

Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur

Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur

News | Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:44 WIB

Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan

Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan

Video | Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:00 WIB

Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk

Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk

News | Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:11 WIB

Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN

Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 21:40 WIB

Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI

Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 20:43 WIB

Terkini

Kejar Program B50, Bantuan Peremajaan Sawit Naik Jadi Rp60 Juta/Hektare

Kejar Program B50, Bantuan Peremajaan Sawit Naik Jadi Rp60 Juta/Hektare

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:25 WIB

Misteri Hilangnya Fitra di Samudera Hindia: Lenyap dari Kamar Kapal

Misteri Hilangnya Fitra di Samudera Hindia: Lenyap dari Kamar Kapal

Jatim | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:25 WIB

BRI Dukung Arahan Presiden Optimalkan Potensi Emas Indonesia

BRI Dukung Arahan Presiden Optimalkan Potensi Emas Indonesia

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:23 WIB

Paus Leo XIV Dorong Pimpinan Gereja Sedunia Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Paus Leo XIV Dorong Pimpinan Gereja Sedunia Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:20 WIB

IHSG Masih Nyaman di Level 6.500 Pagi Ini, COIN dan PACK Meroket

IHSG Masih Nyaman di Level 6.500 Pagi Ini, COIN dan PACK Meroket

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:13 WIB

Penangguhan Tahanan Nyumarno Cs Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Korban Soroti Alasan Permohonan

Penangguhan Tahanan Nyumarno Cs Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Korban Soroti Alasan Permohonan

Jabar | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:12 WIB

Surut Saat Kemarau, Waduk Gajah Mungkur Disulap Jadi Ladang Padi

Surut Saat Kemarau, Waduk Gajah Mungkur Disulap Jadi Ladang Padi

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:00 WIB

KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Rumus Volume dan Luas Permukaan Balok: Panduan Lengkap dengan Sifat dan Contoh Soal

Rumus Volume dan Luas Permukaan Balok: Panduan Lengkap dengan Sifat dan Contoh Soal

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:34 WIB

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M Disita, Negara Terancam Rugi Rp11,81 M

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M Disita, Negara Terancam Rugi Rp11,81 M

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:25 WIB

×