Jaga Marwah MKMK, Palguna Pilih Mundur Ketimbang Beberkan Substansi Perkara Soal Adies Kadir ke DPR

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 18 Februari 2026 | 17:37 WIB
Jaga Marwah MKMK, Palguna Pilih Mundur Ketimbang Beberkan Substansi Perkara Soal Adies Kadir ke DPR
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna. (Tangkap layar)
  • Ketua MKMK, Palguna, menegaskan akan mundur jika diminta melanggar sumpah jabatan terkait kerahasiaan proses etik.
  • Kerahasiaan substansi perkara yang sedang diperiksa adalah prinsip fundamental MKMK yang tidak bisa ditawar demi marwah institusi.
  • Pemeriksaan laporan terhadap hakim Adies Kadir wajib ditindaklanjuti karena laporan telah memenuhi syarat administrasi dan teregistrasi.

Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menunjukkan sikap tegas dalam menjaga kerahasiaan proses pemeriksaan etik di lembaga yang dipimpinnya.

Ia menyatakan lebih memilih meletakkan jabatan daripada harus melanggar sumpah dengan membuka substansi perkara yang sedang berjalan kepada publik maupun DPR.

Hal itu ditegaskan Palguna dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI terkait polemik laporan terhadap hakim MK Adies Kadir di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

“Kalau itu yang Bapak minta, lebih baik saya minta diberhentikan jadi Majelis Kehormatan. Serius. Karena itu adalah mahkotanya Majelis Kehormatan,” kata Palguna di hadapan anggota dan pimpinan Komisi III DPR.

Ia menjelaskan, bahwa kerahasiaan dalam proses pemeriksaan merupakan prinsip fundamental yang tidak dapat ditawar.

Menurutnya, membeberkan isi perkara yang masih dalam penanganan justru akan menjerumuskan anggota MKMK pada pelanggaran sumpah jabatan dan hukum acara.

“Tidak mungkin kami sampaikan di sini. Karena kami akan menyalahi sumpah kami, kami akan menyalahi hukum acara,” ujarnya.

Mantan Hakim Konstitusi ini menggambarkan betapa ketatnya prosedur kerahasiaan di internal MKMK.

Ia mengungkapkan bahwa staf internal pun tidak diperkenankan mengetahui isi pembahasan saat majelis sedang mengambil keputusan. Langkah ini dilakukan semata-mata untuk menjaga marwah institusi dan pribadi hakim yang bersangkutan.

“Begitu cara kami mencoba menghormati privasi dan martabat dari hakim konstitusi yang dilaporkan atau diduga melakukan pelanggaran etik,” kata dia.

Selain masalah kerahasiaan, Palguna menjawab kritik anggota dewan mengenai mengapa laporan terhadap Adies Kadir tetap diproses.

Ia menegaskan, bahwa setiap laporan yang telah memenuhi syarat administrasi dan teregistrasi secara resmi wajib ditindaklanjuti sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi, tanpa pengecualian.

“Kami terikat hukum acara. Begitu suatu laporan diregistrasi dan memenuhi syarat, kami harus periksa,” ucap Palguna menolak permintaan untuk menghentikan laporan tertentu secara sepihak.

Rapat tersebut berlangsung cukup alot setelah sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan urgensi MKMK menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap Adies Kadir. Para legislator menilai persoalan tersebut berkaitan dengan proses pencalonan di DPR yang seharusnya berada di luar jangkauan kewenangan etik MKMK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua MKMK di DPR: Tidak Boleh Ada Satu pun Lembaga yang Mengintervensi Kami

Ketua MKMK di DPR: Tidak Boleh Ada Satu pun Lembaga yang Mengintervensi Kami

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 17:30 WIB

Soal Pencalonan Adies Kadir Dilaporkan, Komisi III 'Panggil' MKMK untuk Dipertanyakan di DPR

Soal Pencalonan Adies Kadir Dilaporkan, Komisi III 'Panggil' MKMK untuk Dipertanyakan di DPR

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 14:55 WIB

Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!

Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!

News | Senin, 16 Februari 2026 | 13:25 WIB

Pengeroyokan Sopir Truk oleh Petugas Bea Cukai Batam, Komisi III DPR: Tangkap Semua Pelaku!

Pengeroyokan Sopir Truk oleh Petugas Bea Cukai Batam, Komisi III DPR: Tangkap Semua Pelaku!

News | Senin, 16 Februari 2026 | 08:46 WIB

Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan

Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan

News | Sabtu, 14 Februari 2026 | 20:14 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Fiskal, Pimpinan DPD: Pidato Prabowo Ekspresi Nyata Ekonomi Pancasila

Bukan Sekadar Fiskal, Pimpinan DPD: Pidato Prabowo Ekspresi Nyata Ekonomi Pancasila

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 09:51 WIB

Rangkuman Lengkap Pidato Prabowo di Rapat Paripurna DPR RI 20 Mei 2026

Rangkuman Lengkap Pidato Prabowo di Rapat Paripurna DPR RI 20 Mei 2026

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 09:39 WIB

Udara Jakarta Pagi Ini Terburuk di Dunia, Warga Diminta Kurangi Aktivitas Luar

Udara Jakarta Pagi Ini Terburuk di Dunia, Warga Diminta Kurangi Aktivitas Luar

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 09:28 WIB

Narasi Viral Ternyata Rekayasa! Polisi: Model Ansy Jan De Vrie Bukan Korban Begal

Narasi Viral Ternyata Rekayasa! Polisi: Model Ansy Jan De Vrie Bukan Korban Begal

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:52 WIB

Peringati Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Transformasi Birokrasi Berbasis Data

Peringati Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Transformasi Birokrasi Berbasis Data

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:50 WIB

'Tetangga Punya SHM, Kami Kok Tidak?' Warga Pangkalan Jati Tagih Keadilan Lahan ke Komisi XI DPR

'Tetangga Punya SHM, Kami Kok Tidak?' Warga Pangkalan Jati Tagih Keadilan Lahan ke Komisi XI DPR

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:09 WIB

Benjamin Netanyahu Minta Lepaskan Aktivis Global Sumud Flotilla

Benjamin Netanyahu Minta Lepaskan Aktivis Global Sumud Flotilla

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:08 WIB

Dari Tragedi 98 hingga Isu Papua, Mahasiswa UI Suarakan Kekecewaan Lewat Aksi #Reformati

Dari Tragedi 98 hingga Isu Papua, Mahasiswa UI Suarakan Kekecewaan Lewat Aksi #Reformati

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07 WIB

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Diduga Terima SGD 213.600 di Kasus Suap Blueray Cargo!

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Diduga Terima SGD 213.600 di Kasus Suap Blueray Cargo!

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:37 WIB

Benjamin Natanyahu: Perlakuan Menteri Israel ke Aktivis Global Sumud Flotilla Tak Sesuai Norma

Benjamin Natanyahu: Perlakuan Menteri Israel ke Aktivis Global Sumud Flotilla Tak Sesuai Norma

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:35 WIB