suara hijau

Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai: Mampukah Pendekatan Agama Menjawab Darurat Lingkungan?

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Rabu, 18 Februari 2026 | 17:55 WIB
Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai: Mampukah Pendekatan Agama Menjawab Darurat Lingkungan?
Tumpukan sampah memenuhi Sodetan kali yang terbengkalai di Kampung Sumur, Klender, Jakarta Timur, Kamis (1/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • MUI mendorong 800 ribu masjid menjadi pusat edukasi pengelolaan sampah demi mengatasi krisis sampah nasional.
  • MUI menerbitkan Fatwa 2025 tentang kewajiban menjaga lingkungan dan mengharamkan pembuangan sampah ke badan air.
  • Pemerintah mendukung peran agama untuk mengubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah secara kolektif.

Suara.com - Indonesia belum keluar dari jerat krisis sampah. Sungai-sungai tercemar, tempat pembuangan akhir kelebihan kapasitas, dan sampah dari daratan terus bermuara ke laut.

Dampaknya meluas kualitas lingkungan menurun, kesehatan masyarakat terancam, dan tekanan perubahan iklim semakin nyata. Di banyak wilayah, persoalan utamanya bukan hanya kurangnya infrastruktur, tetapi perilaku membuang sampah yang belum berubah.

Di tengah situasi itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menempuh jalur yang berbeda: pendekatan agama. Dalam peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2026 di Sungai Cikeas, Bogor, MUI menegaskan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut sebagai dukungan terhadap Gerakan Indonesia ASRI.

Ilustrasi sampah menumpuk. [Ist]
Ilustrasi sampah menumpuk. [Ist]

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Pusat, Hazuarli Halim, menyebut fatwa tersebut lahir dari pertimbangan dampak nyata kerusakan lingkungan.

“Fatwa haram membuang sampah ini adalah hasil pertimbangan maslahat dan mudarat. Karena pencemaran lingkungan membawa dampak buruk bagi kehidupan dan kesehatan, maka kami berani memfatwakan hal ini menjadi haram,” ujar Hazuarli.

Dalam perspektif fikih, menjaga lingkungan diposisikan sebagai kewajiban yang berpahala, sedangkan mencemarinya termasuk perbuatan dosa.

“Menjaga lingkungan itu kewajiban dan berpahala. Sebaliknya, mencemarkan lingkungan adalah haram dan berdosa. Kalau hukum pemerintah ada sanksi positif, dalam agama sanksinya dosa,” katanya.

Tantangan: Dari Fatwa ke Perubahan Perilaku

Pendekatan ini menyasar ruang yang kerap tidak tersentuh kebijakan teknis: dimensi moral dan spiritual. MUI mendorong sekitar 800 ribu masjid di Indonesia menjadi pusat literasi lingkungan. Dengan jaringan yang menjangkau hingga akar rumput, masjid dinilai mampu membentuk kesadaran kolektif umat.

Baca Juga: Jakarta Juara Sampah Plastik, Tapi Morowali Tertinggi Per Kapita Imbas Ledakan Industri Nikel

“Kalau 800 ribu masjid ini bergerak menyampaikan literasi tentang lingkungan, maka kesadaran masyarakat bisa terbentuk. Materi khutbah dan ceramah harus diisi dengan pesan-pesan menjaga lingkungan,” ujar Hazuarli.

Namun, efektivitas fatwa akan sangat bergantung pada penerjemahannya di lapangan. Apakah ia berhenti sebagai dokumen normatif, atau berubah menjadi praktik nyata—seperti pengurangan plastik sekali pakai di kegiatan keagamaan, pengelolaan sampah berbasis masjid, hingga kolaborasi dengan bank sampah lokal?

Dukungan datang dari Kementerian Lingkungan Hidup. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut sentuhan keagamaan penting di tengah kedaruratan sampah nasional.

“Saya sangat senang dengan fatwa ini. Sentuhan keagamaan menjadi penting di tengah kedaruratan sampah kita. Ini akan segera kami diskusikan dengan Kementerian Agama dan Kemendagri agar bisa disebarluaskan lebih luas,” katanya.

Hanif menegaskan bahwa Indonesia sedang menghadapi tekanan krisis lingkungan global.

“Kita sedang berjuang membalikkan keadaan dari kedaruratan sampah menjadi pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya. Semua pihak harus berkontribusi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan sampah laut berawal dari daratan.

“Sampah laut dimulai dari sampah sungai. Dari daratan yang jatuh ke sungai lalu ke laut dan memperparah krisis iklim. Ini harus kita hentikan,” kata Hanif.

Pendekatan agama bukanlah solusi tunggal. Namun dalam konteks perubahan perilaku yang lambat, ia bisa menjadi katalis yang memperkuat kebijakan teknis dan regulasi negara. Kolaborasi antara lembaga keagamaan, pemerintah, dan komunitas menjadi kunci agar fatwa tidak berhenti sebagai simbol, melainkan tumbuh menjadi budaya baru.

Jika masjid benar-benar berfungsi sebagai ruang edukasi sekaligus contoh praktik pengelolaan sampah yang tertib, maka perubahan bisa dimulai dari hulu—dari kesadaran individu—dan mengalir menjadi gerakan kolektif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI