Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai: Mampukah Pendekatan Agama Menjawab Darurat Lingkungan?

Bimo Aria Fundrika

Rabu, 18 Februari 2026 | 17:55 WIB
Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai: Mampukah Pendekatan Agama Menjawab Darurat Lingkungan?
Tumpukan sampah memenuhi Sodetan kali yang terbengkalai di Kampung Sumur, Klender, Jakarta Timur, Kamis (1/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • MUI mendorong 800 ribu masjid menjadi pusat edukasi pengelolaan sampah demi mengatasi krisis sampah nasional.
  • MUI menerbitkan Fatwa 2025 tentang kewajiban menjaga lingkungan dan mengharamkan pembuangan sampah ke badan air.
  • Pemerintah mendukung peran agama untuk mengubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah secara kolektif.

Suara.com - Indonesia belum keluar dari jerat krisis sampah. Sungai-sungai tercemar, tempat pembuangan akhir kelebihan kapasitas, dan sampah dari daratan terus bermuara ke laut.

Dampaknya meluas kualitas lingkungan menurun, kesehatan masyarakat terancam, dan tekanan perubahan iklim semakin nyata. Di banyak wilayah, persoalan utamanya bukan hanya kurangnya infrastruktur, tetapi perilaku membuang sampah yang belum berubah.

Di tengah situasi itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menempuh jalur yang berbeda: pendekatan agama. Dalam peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2026 di Sungai Cikeas, Bogor, MUI menegaskan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut sebagai dukungan terhadap Gerakan Indonesia ASRI.

Ilustrasi sampah menumpuk. [Ist]
Ilustrasi sampah menumpuk. [Ist]

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Pusat, Hazuarli Halim, menyebut fatwa tersebut lahir dari pertimbangan dampak nyata kerusakan lingkungan.

“Fatwa haram membuang sampah ini adalah hasil pertimbangan maslahat dan mudarat. Karena pencemaran lingkungan membawa dampak buruk bagi kehidupan dan kesehatan, maka kami berani memfatwakan hal ini menjadi haram,” ujar Hazuarli.

Dalam perspektif fikih, menjaga lingkungan diposisikan sebagai kewajiban yang berpahala, sedangkan mencemarinya termasuk perbuatan dosa.

“Menjaga lingkungan itu kewajiban dan berpahala. Sebaliknya, mencemarkan lingkungan adalah haram dan berdosa. Kalau hukum pemerintah ada sanksi positif, dalam agama sanksinya dosa,” katanya.

Tantangan: Dari Fatwa ke Perubahan Perilaku

Pendekatan ini menyasar ruang yang kerap tidak tersentuh kebijakan teknis: dimensi moral dan spiritual. MUI mendorong sekitar 800 ribu masjid di Indonesia menjadi pusat literasi lingkungan. Dengan jaringan yang menjangkau hingga akar rumput, masjid dinilai mampu membentuk kesadaran kolektif umat.

baca juga

“Kalau 800 ribu masjid ini bergerak menyampaikan literasi tentang lingkungan, maka kesadaran masyarakat bisa terbentuk. Materi khutbah dan ceramah harus diisi dengan pesan-pesan menjaga lingkungan,” ujar Hazuarli.

Namun, efektivitas fatwa akan sangat bergantung pada penerjemahannya di lapangan. Apakah ia berhenti sebagai dokumen normatif, atau berubah menjadi praktik nyata—seperti pengurangan plastik sekali pakai di kegiatan keagamaan, pengelolaan sampah berbasis masjid, hingga kolaborasi dengan bank sampah lokal?

Dukungan datang dari Kementerian Lingkungan Hidup. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut sentuhan keagamaan penting di tengah kedaruratan sampah nasional.

“Saya sangat senang dengan fatwa ini. Sentuhan keagamaan menjadi penting di tengah kedaruratan sampah kita. Ini akan segera kami diskusikan dengan Kementerian Agama dan Kemendagri agar bisa disebarluaskan lebih luas,” katanya.

Hanif menegaskan bahwa Indonesia sedang menghadapi tekanan krisis lingkungan global.

“Kita sedang berjuang membalikkan keadaan dari kedaruratan sampah menjadi pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya. Semua pihak harus berkontribusi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan sampah laut berawal dari daratan.

“Sampah laut dimulai dari sampah sungai. Dari daratan yang jatuh ke sungai lalu ke laut dan memperparah krisis iklim. Ini harus kita hentikan,” kata Hanif.

Pendekatan agama bukanlah solusi tunggal. Namun dalam konteks perubahan perilaku yang lambat, ia bisa menjadi katalis yang memperkuat kebijakan teknis dan regulasi negara. Kolaborasi antara lembaga keagamaan, pemerintah, dan komunitas menjadi kunci agar fatwa tidak berhenti sebagai simbol, melainkan tumbuh menjadi budaya baru.

Jika masjid benar-benar berfungsi sebagai ruang edukasi sekaligus contoh praktik pengelolaan sampah yang tertib, maka perubahan bisa dimulai dari hulu—dari kesadaran individu—dan mengalir menjadi gerakan kolektif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketika Sampah Plastik Bisa Jadi 'Tabungan' yang Ramah Lingkungan

Ketika Sampah Plastik Bisa Jadi 'Tabungan' yang Ramah Lingkungan

Lifestyle | Selasa, 17 Februari 2026 | 10:22 WIB

Perusahaan Jepang hingga Prancis Lolos Seleksi Tender Proyek Waste to Energy

Perusahaan Jepang hingga Prancis Lolos Seleksi Tender Proyek Waste to Energy

Bisnis | Senin, 16 Februari 2026 | 16:11 WIB

Strategi Hyundai Hadapi Gempuran Mobil Hybrid dan Listrik di Indonesia

Strategi Hyundai Hadapi Gempuran Mobil Hybrid dan Listrik di Indonesia

Otomotif | Senin, 16 Februari 2026 | 16:10 WIB

Terkini

Indonesia Masuk 6 Negara dengan Obesitas Rendah di Dunia, Apa Rahasianya?

Indonesia Masuk 6 Negara dengan Obesitas Rendah di Dunia, Apa Rahasianya?

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Karhutla Makin Ganas, Anggaran Pencegahan Kalah dari Belanja Rutin Daerah

Karhutla Makin Ganas, Anggaran Pencegahan Kalah dari Belanja Rutin Daerah

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:42 WIB

5 Alasan Pengurusan Izin Usaha Sebaiknya Diserahkan ke Jasa Profesional

5 Alasan Pengurusan Izin Usaha Sebaiknya Diserahkan ke Jasa Profesional

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:39 WIB

KAI Siapkan Stasiun Manggarai Jadi Pusat Mobilitas Jakarta

KAI Siapkan Stasiun Manggarai Jadi Pusat Mobilitas Jakarta

Video | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:26 WIB

Sinopsis Insidious: Out of the Further, Kisah Baru Elise dengan Teror Seram

Sinopsis Insidious: Out of the Further, Kisah Baru Elise dengan Teror Seram

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Menepi Sejenak di Bintan: Menikmati Pantai, Kuliner, dan Wellness dalam Satu Resor

Menepi Sejenak di Bintan: Menikmati Pantai, Kuliner, dan Wellness dalam Satu Resor

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Dusun Sade Terbakar Jelang MotoGP Mandalika, NTB Siapkan 4 Desa Adat Pengganti Wisatawan

Dusun Sade Terbakar Jelang MotoGP Mandalika, NTB Siapkan 4 Desa Adat Pengganti Wisatawan

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:22 WIB

Prabowo Perintahkan Tanpa Pandang Bulu, Raja Juli Antoni: Pembakar Hutan Kami Tindak

Prabowo Perintahkan Tanpa Pandang Bulu, Raja Juli Antoni: Pembakar Hutan Kami Tindak

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:16 WIB

Dari Jepang, Kolombia, hingga NTT: Daftar 'Gempa Besar' Selama Agustus 2026

Dari Jepang, Kolombia, hingga NTT: Daftar 'Gempa Besar' Selama Agustus 2026

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:12 WIB

BNPB Minta Negara Tetangga Tak Saling Menyalahkan soal Asap Karhutla

BNPB Minta Negara Tetangga Tak Saling Menyalahkan soal Asap Karhutla

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:09 WIB

×