- Petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak di Pasar Jaya Pos Pengumben, Jakarta Barat, pada Kamis, 19 Februari 2026.
- Sidak menemukan beberapa komoditas penting seperti cabai dan ayam mengalami kenaikan harga signifikan melampaui HET/HAP.
- Tujuan pengawasan ini adalah mengantisipasi praktik penimbunan dan permainan harga yang merugikan konsumen di masyarakat.
Suara.com - Petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Pos Pengumben, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sidak gabungan tersebut melibatkan Tim Satgas Saber Pangan dari Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM), serta Perum Bulog.
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat Edi Budi Wibowo mengatakan, dari hasil sidak tersebut petugas menemukan masih adanya kenaikan harga sejumlah komoditas yang cukup signifikan.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, tim menemukan beberapa komoditas mengalami kenaikan harga cukup signifikan dan berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Acuan Pemerintah (HAP),” kata Edi di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran, harga cabai rawit merah dijual di kisaran Rp80 ribu hingga Rp120 ribu per kilogram di tingkat pengecer.
Kemudian, harga daging ayam negeri berada di kisaran Rp45 ribu hingga Rp50 ribu per kilogram. Sementara itu, Minyakita dijual dengan harga Rp16 ribu hingga Rp18 ribu per liter.
“Terpantau sulit ditemukan di sejumlah lapak,” kata Edi.
Selain itu, komoditas lain seperti bawang merah, bawang putih, cabai keriting merah, telur, gula, kedelai, dan cabai merah besar juga mengalami kenaikan harga. Bahkan, beberapa di antaranya telah melampaui ketentuan HET dan HAP.
Adapun bahan pokok yang masih relatif stabil dan sesuai ketentuan, yakni beras medium, beras premium, serta daging sapi.
Baca Juga: Tidak Sahur Apakah Boleh Puasa? Ini Hukumnya
Edi menegaskan, sidak tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya penimbunan barang dan praktik permainan harga yang merugikan masyarakat.
“Pengawasan rutin guna mengantisipasi adanya praktik penimbunan maupun permainan harga yang dapat merugikan masyarakat,” tandasnya.