Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya dan Nganjuk Terkait TPPU Rp25,8 Triliun

Bangun Santoso

Kamis, 19 Februari 2026 | 16:55 WIB
Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya dan Nganjuk Terkait TPPU Rp25,8 Triliun
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (24/1/2026), mengatakan bahwa penyidik menyita barang bukti fisik dan elektronik dari penggeledahan kantor PT DSI yang berlangsung dari Jumat (23/1/2026) siang hingga Sabtu pagi. [Dok Polri]
baca 10 detik
  • Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah tiga lokasi di Surabaya dan Nganjuk terkait TPPU emas dari pertambangan ilegal.
  • Penyidikan ini merupakan pengembangan kasus tindak pidana asal tambang ilegal di Kalbar periode 2019–2022.
  • Transaksi diduga mencapai Rp25,8 triliun melibatkan jaringan distribusi emas ilegal hingga perusahaan pemurnian.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dengan menggeledah sebuah toko emas dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Operasi ini merupakan pengembangan dari tindak pidana asal berupa aktivitas menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, hingga penjualan emas yang bersumber dari pertambangan tanpa izin atau ilegal.

Penyidikan ini menyasar jaringan distribusi emas ilegal yang diduga melibatkan sektor usaha formal.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi bahwa tindakan penggeledahan tidak hanya dilakukan pada satu titik.

Selain toko emas tersebut, tim penyidik juga menyisir dua lokasi lainnya guna mencari bukti-bukti tambahan yang memperkuat konstruksi perkara.

“Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,” katanya kepada awak media di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Langkah hukum yang diambil oleh Bareskrim Polri ini didasarkan pada dokumen penting dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ade Safri menerangkan bahwa pengungkapan perkara ini bermula dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK mengenai adanya transaksi keuangan yang mencurigakan.

Transaksi tersebut berkaitan erat dengan tata niaga emas di dalam negeri yang dijalankan oleh toko emas, serta aktivitas perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri. Emas-emas tersebut diduga kuat berasal dari penambangan emas tanpa izin (PETI).

baca juga

Kasus ini memiliki akar pada praktik penambangan emas ilegal yang terjadi secara masif di wilayah Kalimantan Barat. Berdasarkan data penyidikan, aktivitas ilegal tersebut berlangsung selama kurun waktu 2019 hingga 2022.

Terkait tindak pidana asalnya, perkara tersebut sebenarnya telah selesai disidik dan sudah mendapatkan putusan hukum tetap atau inkrah di Pengadilan Negeri Pontianak.

Namun, proses hukum tidak berhenti pada pelaku tambang ilegal saja. Berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam hasil penyidikan tindak pidana asal serta fakta yang terungkap di persidangan, penyidik menemukan adanya aliran dana dari hasil emas ilegal tersebut yang mengalir ke berbagai pihak melalui mekanisme pencucian uang.

“Diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak yang saat ini menjadi objek penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh Dittipideksus Bareskrim Polri,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Skala ekonomi dari kejahatan ini tergolong sangat besar. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi yang berkaitan dengan jual beli emas ilegal tersebut mencapai angka yang fantastis. Selama periode tahun 2019 hingga 2025, nilai transaksi diduga menembus angka Rp25,8 triliun.

Angka triliunan rupiah tersebut mencakup berbagai jenis aktivitas keuangan. Ade Safri menjelaskan bahwa jumlah tersebut terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari lokasi tambang ilegal, maupun hasil penjualan emas tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

Hal ini menunjukkan adanya rantai pasok yang kompleks dari hulu tambang ilegal hingga ke hilir industri pemurnian dan ekspor.

Dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan di Surabaya dan Nganjuk tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi berbagai surat dan dokumen transaksi, serta bukti-bukti lain yang diduga kuat merupakan hasil dari praktik TPPU.

Dokumen-dokumen ini menjadi kunci bagi penyidik untuk memetakan lebih jauh siapa saja aktor yang terlibat dalam penampungan dan pengolahan emas ilegal tersebut.

Guna memastikan seluruh aliran dana dapat terlacak dengan akurat, jenderal polisi bintang satu tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan lembaga intelijen keuangan negara.

Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik juga akan berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan yang ada.

Fokus penyidikan saat ini adalah untuk memutus mata rantai pendanaan dari aktivitas tambang ilegal yang merusak tatanan ekonomi dan lingkungan.

Penegakan hukum melalui pasal pencucian uang diharapkan mampu menyasar hingga ke pihak-pihak yang selama ini menikmati keuntungan dari bisnis emas ilegal di balik kedok usaha resmi.

“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari

Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 14:38 WIB

Detik-detik Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar

Detik-detik Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar

Video | Kamis, 12 Februari 2026 | 19:15 WIB

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 19:45 WIB

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 19:18 WIB

Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless

Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 16:49 WIB

Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal

Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 22:39 WIB

Bareskrim: Dana Syariah Indonesia Putar Duit di Proyek Fiktif

Bareskrim: Dana Syariah Indonesia Putar Duit di Proyek Fiktif

Bisnis | Senin, 26 Januari 2026 | 15:26 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×