- Dittipideksus Bareskrim Polri menyita aset kantor PT Dana Syariah Indonesia pada 18-19 Februari terkait dugaan penipuan dan TPPU.
- Penyitaan aset kantor PT DSI di District 8 Jakarta Pusat didasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Penyitaan aset ini bertujuan mengamankan barang bukti dan optimalisasi pemulihan kerugian korban mencapai Rp2,4 triliun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian akibat kasus ini sebesar Rp2,4 triliun. Adapun, ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.