- MKD DPR RI mengklarifikasi penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR telah sesuai prosedur.
- Sanksi Ahmad Sahroni dihitung sejak penonaktifan oleh Partai NasDem pada Agustus 2025 dan berakhir Maret 2026.
- Penetapan kembali Sahroni efektif pada 10 Maret 2026 karena usulan partai dan masa reses parlemen.
Maka dari itu, ia memastikan proses pelantikan Sahroni kembali menjadi pimpinan Komisi III DPR sudah sesuai dengan mekanisme di Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), serta Peraturan dan Tata Tertib DPR RI.
UU MD3 memang mengatur secara ketat mengenai pengangkatan, pemberhentian, hingga penggantian pimpinan komisi yang harus melalui mekanisme rapat paripurna atau rapat internal komisi berdasarkan usulan fraksi.
Mengenai waktu pelaksanaan pelantikan dan efektivitas jabatan, Nazaruddin menjelaskan adanya jeda waktu yang disebabkan oleh kalender kerja parlemen.
“Pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” katanya.
Masa reses merupakan waktu di mana anggota DPR turun ke daerah pemilihan masing-masing, sehingga kegiatan administratif dan pelantikan di lingkungan gedung kura-kura baru bisa dilaksanakan setelah masa sidang kembali dibuka.
Kepastian hukum mengenai jabatan Ahmad Sahroni ini diharapkan dapat menjaga stabilitas kinerja di Komisi III DPR RI.
Sebagai salah satu pimpinan, Sahroni memiliki peran krusial dalam memimpin rapat-rapat penting dengan mitra kerja seperti Polri, Kejaksaan Agung, hingga KPK.
Dengan berakhirnya sanksi dan dipenuhinya seluruh prosedur UU MD3, MKD menyatakan bahwa status kedudukan Sahroni telah pulih sepenuhnya sesuai dengan hak-hak anggota dewan yang diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.