MKD Sahkan Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Tak Ada Pelanggaran Prosedur

Bangun Santoso

Minggu, 22 Februari 2026 | 12:45 WIB
MKD Sahkan Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Tak Ada Pelanggaran Prosedur
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam (kanan) bersama Wakil Ketua Adang Daradjatun (kiri) memberikan keterangan pers terkait uji kepatutan dan kelayakan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Dalam keterangan pers tersebut MKD memutuskan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melanggar kode etik. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
baca 10 detik
  • MKD DPR RI mengklarifikasi penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR telah sesuai prosedur.
  • Sanksi Ahmad Sahroni dihitung sejak penonaktifan oleh Partai NasDem pada Agustus 2025 dan berakhir Maret 2026.
  • Penetapan kembali Sahroni efektif pada 10 Maret 2026 karena usulan partai dan masa reses parlemen.

Maka dari itu, ia memastikan proses pelantikan Sahroni kembali menjadi pimpinan Komisi III DPR sudah sesuai dengan mekanisme di Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), serta Peraturan dan Tata Tertib DPR RI.

UU MD3 memang mengatur secara ketat mengenai pengangkatan, pemberhentian, hingga penggantian pimpinan komisi yang harus melalui mekanisme rapat paripurna atau rapat internal komisi berdasarkan usulan fraksi.

Mengenai waktu pelaksanaan pelantikan dan efektivitas jabatan, Nazaruddin menjelaskan adanya jeda waktu yang disebabkan oleh kalender kerja parlemen.

“Pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” katanya.

Masa reses merupakan waktu di mana anggota DPR turun ke daerah pemilihan masing-masing, sehingga kegiatan administratif dan pelantikan di lingkungan gedung kura-kura baru bisa dilaksanakan setelah masa sidang kembali dibuka.

Kepastian hukum mengenai jabatan Ahmad Sahroni ini diharapkan dapat menjaga stabilitas kinerja di Komisi III DPR RI.

Sebagai salah satu pimpinan, Sahroni memiliki peran krusial dalam memimpin rapat-rapat penting dengan mitra kerja seperti Polri, Kejaksaan Agung, hingga KPK.

Dengan berakhirnya sanksi dan dipenuhinya seluruh prosedur UU MD3, MKD menyatakan bahwa status kedudukan Sahroni telah pulih sepenuhnya sesuai dengan hak-hak anggota dewan yang diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buka-bukaan Soal Revisi UU KPK 2019, Legislator DPR Ini Bongkar Nama-nama Inisiator di Senayan

Buka-bukaan Soal Revisi UU KPK 2019, Legislator DPR Ini Bongkar Nama-nama Inisiator di Senayan

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 19:29 WIB

Setelah Pernyataan Kontroversi, Ahmad Sahroni Kembali Pimpin Komisi III DPR

Setelah Pernyataan Kontroversi, Ahmad Sahroni Kembali Pimpin Komisi III DPR

Your Say | Jum'at, 20 Februari 2026 | 17:27 WIB

Nasdem Beberkan Alasan Ahmad Sahroni Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR RI

Nasdem Beberkan Alasan Ahmad Sahroni Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR RI

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 14:27 WIB

Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse

Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 10:48 WIB

Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya

Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 20:15 WIB

Dicecar Komisi III DPR, MKMK Tegaskan Proses Laporan Adies Kadir Masih Tahap Pendahuluan

Dicecar Komisi III DPR, MKMK Tegaskan Proses Laporan Adies Kadir Masih Tahap Pendahuluan

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 17:47 WIB

Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!

Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!

News | Senin, 16 Februari 2026 | 13:25 WIB

Terkini

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:04 WIB

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:57 WIB

Ratu Tisha: Sepak Bola dan Pendidikan Dapat Berjalan Beriringan

Ratu Tisha: Sepak Bola dan Pendidikan Dapat Berjalan Beriringan

Bola | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:44 WIB

1.923 Titik Panas Terdeteksi di Papua Tengah, Nabire Terbanyak

1.923 Titik Panas Terdeteksi di Papua Tengah, Nabire Terbanyak

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:42 WIB

DPR Respons Wacana Pengalihan Utang Whoosh ke Kemenkeu

DPR Respons Wacana Pengalihan Utang Whoosh ke Kemenkeu

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Zulhas: Anggota Dewan Hingga Menteri PAN Wajib Potong Gaji Sebulan Demi Rakyat NTT

Zulhas: Anggota Dewan Hingga Menteri PAN Wajib Potong Gaji Sebulan Demi Rakyat NTT

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:32 WIB

Misbakhun Tegaskan SOKSI Siap Jadi Pendulang Suara Golkar di Pemilu Mendatang

Misbakhun Tegaskan SOKSI Siap Jadi Pendulang Suara Golkar di Pemilu Mendatang

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?

Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Prabowo Copot M Nasir dari Sekda Aceh, Pemprov: Tak Ada Masalah Apa-apa

Prabowo Copot M Nasir dari Sekda Aceh, Pemprov: Tak Ada Masalah Apa-apa

Sumut | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:09 WIB

×