- Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti kasus tewasnya AT (14) akibat hantaman helm Bripda MS di Tual.
- Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual dan dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak dan KUHP Nasional.
- Peristiwa ini mendorong penekanan supremasi hukum serta finalisasi reformasi internal Polri terkait pengawasan dan disiplin anggota.
Kronologi Tragedi di Kota Tual
![Seorang anggota Brimob berinisial MS resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual setelah diduga menganiaya seorang pelajar berinisial AT (14) hingga meninggal dunia [SuaraSulsel.id/Tangkapan layar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/21/33725-brimob-aniaya-pelajar.jpg)
Peristiwa memilukan ini berawal pada Kamis (19/2) dini hari, saat personel Brimob melakukan patroli cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Patroli tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan wilayah, dimulai dari Kompleks Mangga Dua, Langgur.
Sekitar pukul 02.00 WIT, tim patroli bergerak menuju Desa Fiditan setelah mendapatkan laporan warga mengenai dugaan aksi pemukulan di area Tete Pancing.
Setibanya di lokasi, Bripda MS beserta personel lainnya turun dari kendaraan taktis untuk melakukan pengamanan di sekitar tempat kejadian.
Sekitar 10 menit berselang, muncul dua sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Dalam situasi tersebut, Bripda MS mengayunkan helm taktikal yang dibawanya dengan maksud memberikan isyarat agar pengendara melambat.
Nahas, ayunan helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT yang sedang melintas.
Benturan keras itu menyebabkan AT kehilangan kendali dan terjatuh dari sepeda motornya dalam posisi telungkup.
Korban yang mengalami luka serius segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.
Namun, nyawa siswa MTs tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT di hari yang sama.
Penetapan Tersangka dan Jeratan Pasal Berlapis
Kepolisian Resor (Polres) Tual bergerak cepat menangani kasus ini dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Bripda MS dan sejumlah saksi di lapangan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan serta menetapkan Bripda MS sebagai tersangka utama.
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro dihubungi dari Ambon, Sabtu (21/2).