Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan

Bangun Santoso

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:50 WIB
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti kasus tewasnya AT (14) akibat hantaman helm Bripda MS di Tual.
  • Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual dan dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak dan KUHP Nasional.
  • Peristiwa ini mendorong penekanan supremasi hukum serta finalisasi reformasi internal Polri terkait pengawasan dan disiplin anggota.

Kronologi Tragedi di Kota Tual

Seorang anggota Brimob berinisial MS resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual setelah diduga menganiaya seorang pelajar berinisial AT (14) hingga meninggal dunia [SuaraSulsel.id/Tangkapan layar]
Seorang anggota Brimob berinisial MS resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual setelah diduga menganiaya seorang pelajar berinisial AT (14) hingga meninggal dunia [SuaraSulsel.id/Tangkapan layar]

Peristiwa memilukan ini berawal pada Kamis (19/2) dini hari, saat personel Brimob melakukan patroli cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Patroli tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan wilayah, dimulai dari Kompleks Mangga Dua, Langgur.

Sekitar pukul 02.00 WIT, tim patroli bergerak menuju Desa Fiditan setelah mendapatkan laporan warga mengenai dugaan aksi pemukulan di area Tete Pancing.

Setibanya di lokasi, Bripda MS beserta personel lainnya turun dari kendaraan taktis untuk melakukan pengamanan di sekitar tempat kejadian.

Sekitar 10 menit berselang, muncul dua sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Dalam situasi tersebut, Bripda MS mengayunkan helm taktikal yang dibawanya dengan maksud memberikan isyarat agar pengendara melambat.

Nahas, ayunan helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT yang sedang melintas.

Benturan keras itu menyebabkan AT kehilangan kendali dan terjatuh dari sepeda motornya dalam posisi telungkup.

baca juga

Korban yang mengalami luka serius segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.

Namun, nyawa siswa MTs tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT di hari yang sama.

Penetapan Tersangka dan Jeratan Pasal Berlapis

Kepolisian Resor (Polres) Tual bergerak cepat menangani kasus ini dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Bripda MS dan sejumlah saksi di lapangan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan serta menetapkan Bripda MS sebagai tersangka utama.

“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro dihubungi dari Ambon, Sabtu (21/2).

Atas tindakannya, Bripda MS dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman berat.

Penyidik menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam regulasi tersebut, pelaku penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Selain UU Perlindungan Anak, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Pasal ini mengatur mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Penggunaan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memproses anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum berat.

Komitmen Reformasi Internal Polri

Kasus di Tual ini menjadi momentum bagi Komite Percepatan Reformasi Polri untuk mempercepat evaluasi menyeluruh terhadap institusi kepolisian.

Yusril menegaskan bahwa komite tersebut terus bekerja memfinalisasi pokok-pokok pikiran yang mencakup perbaikan pola rekrutmen, sistem pendidikan, penegakan disiplin, hingga pengawasan terhadap anggota di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” ucapnya.

Langkah ini diambil untuk memperbaiki citra kepolisian di mata publik yang kerap tercederai oleh aksi oknum di lapangan.

Fokus reformasi ini diharapkan mampu melahirkan personel kepolisian yang lebih humanis dan profesional dalam menjalankan tugas-tugas pengamanan di tengah masyarakat.

Penanganan kasus Bripda MS secara transparan dan akuntabel menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menjalankan agenda reformasi tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer

Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer

News | Minggu, 22 Februari 2026 | 19:02 WIB

DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat

DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat

News | Minggu, 22 Februari 2026 | 18:52 WIB

Kapolri Buka Suara soal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara

Kapolri Buka Suara soal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara

News | Minggu, 22 Februari 2026 | 17:55 WIB

Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI

Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI

News | Minggu, 22 Februari 2026 | 16:40 WIB

Yusril Tegaskan Bripda MS Harus Diadili Pidana dan Disidang Etik atas Kematian Anak di Tual

Yusril Tegaskan Bripda MS Harus Diadili Pidana dan Disidang Etik atas Kematian Anak di Tual

News | Minggu, 22 Februari 2026 | 12:26 WIB

Wamen HAM Mugiyanto: Oknum Brimob Aniaya Anak Hingga Tewas Pelanggaran HAM

Wamen HAM Mugiyanto: Oknum Brimob Aniaya Anak Hingga Tewas Pelanggaran HAM

News | Minggu, 22 Februari 2026 | 12:10 WIB

Jangan Ada Impunitas di Kasus Tual, KPAI Desak Hukum Berat Pelaku dan Evaluasi Total SOP

Jangan Ada Impunitas di Kasus Tual, KPAI Desak Hukum Berat Pelaku dan Evaluasi Total SOP

News | Minggu, 22 Februari 2026 | 11:04 WIB

Terkini

Tips Mengelola Keuangan Secara Cerdas dengan Aplikasi Digital

Tips Mengelola Keuangan Secara Cerdas dengan Aplikasi Digital

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Warna dan Motif Makin Berani, Gaya Fashion Kini Jadi Ruang Ekspresi Personal

Warna dan Motif Makin Berani, Gaya Fashion Kini Jadi Ruang Ekspresi Personal

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Mencetak Tak Lagi Cuma di Kertas, Tapi Juga Kemasan Estetik hingga Fashion Kustom

Mencetak Tak Lagi Cuma di Kertas, Tapi Juga Kemasan Estetik hingga Fashion Kustom

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:51 WIB

Belanja di Frestive Lebih Hemat dengan Cashback Rp100 Ribu dari BRI

Belanja di Frestive Lebih Hemat dengan Cashback Rp100 Ribu dari BRI

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:19 WIB

6 Bulan PP Tunas, Menkomdigi Ungkap Jutaan Akun Anak Sudah Ditindak

6 Bulan PP Tunas, Menkomdigi Ungkap Jutaan Akun Anak Sudah Ditindak

Video | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:15 WIB

Semarak Oishi Matsuri 2026: Kuliner, Perencanaan Finansial, dan Privilese Spesial Barca BRI

Semarak Oishi Matsuri 2026: Kuliner, Perencanaan Finansial, dan Privilese Spesial Barca BRI

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Cara Pre-Order iPhone 18 Series Ekstra Hemat Pakai BRImo

Cara Pre-Order iPhone 18 Series Ekstra Hemat Pakai BRImo

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:58 WIB

Pilihan Skincare Lokal Makin Beragam di Tengah Tren Beauty

Pilihan Skincare Lokal Makin Beragam di Tengah Tren Beauty

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:48 WIB

Beauty Routine Makin Personal, 100 Skincare hingga Fragrance Jadi Pilihan Konsumen 2026

Beauty Routine Makin Personal, 100 Skincare hingga Fragrance Jadi Pilihan Konsumen 2026

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:36 WIB

×