Yusril Tegaskan Bripda MS Harus Diadili Pidana dan Disidang Etik atas Kematian Anak di Tual

Bella Suara.Com
Minggu, 22 Februari 2026 | 12:26 WIB
Yusril Tegaskan Bripda MS Harus Diadili Pidana dan Disidang Etik atas Kematian Anak di Tual
Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan terkait tuntutan dibebaskannya Delpedro Marhaen yang disuarakan aktivis masyarakat sipil. [Suara.com/Novian]
Baca 10 detik
  • Menko Polhukam menegaskan Bripda MS, terduga penganiaya anak hingga meninggal di Tual, harus melalui proses hukum pidana dan etik.
  • Korban meninggal dunia (AT, 14 tahun) akibat terkena ayunan helm taktis Bripda MS saat patroli di Tual pada Kamis dini hari.
  • Polda Maluku telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dengan ancaman pasal perlindungan anak dan KUHP nasional terkait penganiayaan fatal.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Bripda MS, anggota Brimob yang diduga menganiaya anak hingga meninggal dunia di Tual, Maluku, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme etik kepolisian serta proses hukum pidana.

“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” kata Yusril dikutiip dari Antara di Jakarta, Minggu.

Yusril menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya korban AT (14), seorang siswa madrasah tsanawiyah (MTs). Ia menilai peristiwa tersebut sebagai tragedi serius yang mencederai rasa kemanusiaan dan kepercayaan publik terhadap aparat negara.

“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya AT,” ucapnya.

Menurut Yusril, tindakan yang dilakukan Bripda MS telah melampaui batas kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa polisi memiliki kewajiban utama untuk melindungi setiap warga negara, termasuk anak-anak, baik yang berstatus korban maupun terduga pelaku kejahatan.

“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” katanya.

Dalam pernyataannya, Yusril juga mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku dan Mabes Polri dalam merespons kasus tersebut. Permohonan maaf yang disampaikan Mabes Polri dinilai sebagai sinyal perubahan sikap institusi ke arah yang lebih terbuka dan rendah hati.

Selain itu, ia menyebut aparat kepolisian di tingkat daerah telah bertindak cepat dengan menahan Bripda MS serta menetapkannya sebagai tersangka.

Yusril menambahkan, Komite Percepatan Reformasi Polri terus membahas langkah-langkah strategis untuk memperbaiki citra kepolisian, mulai dari sistem rekrutmen, pendidikan, penegakan disiplin, hingga pengawasan internal.

Baca Juga: Jangan Ada Impunitas di Kasus Tual, KPAI Desak Hukum Berat Pelaku dan Evaluasi Total SOP

“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” ucapnya.

Sebelumnya, Polres Tual menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya AT (14).

“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro saat dihubungi dari Ambon, Sabtu (21/2).

Peristiwa tersebut terjadi saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari. Patroli awalnya berlangsung di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, sebelum bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar kawasan Tete Pancing.

Di lokasi kejadian, Bripda MS bersama sejumlah aparat turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI